GAJI GURU PPPK MINIM, ISLAM PUNYA MEKANISME ADIL


Oleh: Hikmah
Penulis Lepas

Isu kesejahteraan guru kembali mencuat setelah banyak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan minimnya gaji dan tidak adanya jaminan masa depan. Seperti dilaporkan oleh berbagai media nasional, kondisi guru PPPK saat ini memprihatinkan. Komisi X DPR bahkan mendesak pemerintah untuk menaikkan gaji guru honorer dan PPPK yang selama ini masih jauh dari kata layak (BeritaSatu, 22/09/2025).

Menurut laporan Kompas, banyak guru PPPK yang curhat di Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) bahwa mereka tidak iri dengan PNS, namun meminta agar negara tidak menzalimi mereka dengan kebijakan yang tidak adil. Beberapa guru bahkan mengaku harus berutang ke bank atau pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu, Sindonews memberitakan bahwa gaji PPPK paruh waktu bisa hanya sekitar Rp18 ribu per jam, sebuah angka yang tidak sebanding dengan tanggung jawab besar mereka sebagai pendidik generasi bangsa.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kondisi guru PPPK saat ini mengungkap beberapa permasalahan mendasar dalam sistem penggajian dan penghargaan terhadap tenaga pendidik:
  • Tidak memiliki jenjang karir yang jelas, meskipun banyak di antara mereka berpendidikan tinggi (S2/S3).
  • Tidak mendapatkan uang pensiun, berbeda dengan PNS.
  • Gaji yang diterima sangat minim, bahkan ada yang di bawah Rp1 juta per bulan.
  • Banyak guru PPPK yang akhirnya terjerat utang bank atau pinjaman online (pinjol) untuk bertahan hidup.

Permasalahan ini sejatinya tidak lepas dari sistem ekonomi dan politik yang dianut oleh negara, yakni sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara kerap tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji guru secara layak, karena sumber daya alam (SDA) yang seharusnya menjadi aset publik justru dikuasai oleh swasta dan asing atas nama investasi.

Akibatnya, pemasukan negara sangat bergantung pada pajak dan utang luar negeri. Kondisi ini bukan hanya membebani rakyat, tetapi juga membuat negara tidak mampu memenuhi hak-hak dasar tenaga pendidik. Guru PPPK pun akhirnya didiskriminasi dan dizalimi negara; mereka dipandang hanya sebagai faktor produksi, bukan sebagai pendidik mulia generasi.

Islam menawarkan solusi yang adil dan menyeluruh dalam mengatur keuangan negara dan kesejahteraan tenaga pendidik. Dalam sistem Islam, mekanisme keuangan negara dikelola oleh lembaga bernama Baitul Maal. Sumber pendapatan Baitul Maal berasal dari tiga pos utama: kepemilikan negara, kepemilikan umum, dan harta individu yang dikelola melalui mekanisme zakat.

Pembiayaan sektor pendidikan, termasuk gaji guru, diambil dari pos kepemilikan negara. Dengan demikian, seluruh guru (baik tetap maupun kontrak) dianggap sebagai pegawai negara yang berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan jasa yang mereka berikan, bukan berdasarkan status administratif seperti ASN atau PPPK.

Dalam sistem Islam, gaji seorang guru ditentukan berdasarkan nilai manfaat dan jasa yang diberikan kepada masyarakat. Negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi dengan layak, tanpa diskriminasi dan tanpa tekanan ekonomi. Lebih dari itu, negara juga menjamin pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dengan kualitas terbaik.

Kisah getir para guru PPPK hari ini adalah cermin ketidakadilan sistem yang berorientasi pada keuntungan materi, bukan pada pelayanan dan penghormatan terhadap ilmu. Sistem kapitalisme telah gagal memberikan kesejahteraan yang hakiki bagi para pendidik, yang sejatinya adalah pilar utama kemajuan bangsa.

Islam dengan sistem Baitul Maal-nya memiliki mekanisme yang adil dan realistis untuk memastikan guru dan seluruh tenaga pendidik hidup sejahtera. Sudah saatnya umat menyadari bahwa keadilan sejati hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem Islam secara kâffah, di mana pendidikan ditempatkan sebagai amanah besar, bukan sekadar beban anggaran.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar