Oleh: Lisa Ummu Hafshah
Penulis Lepas

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh pada akhir November 2025 telah meninggalkan dampak luas, bukan hanya pada rumah dan infrastruktur umum, tetapi juga pada fondasi masa depan umat, pendidikan anak-anak. Tragedi ini kembali menyingkap satu persoalan mendasar: sejauh mana negara benar-benar hadir menjamin hak dasar rakyatnya, terutama saat mereka berada dalam kondisi paling rentan.

Hingga Januari 2026, ratusan sekolah di Kabupaten Aceh Utara masih berlumpur dan belum dapat berfungsi normal, sementara 120 pesantren dan balai pengajian di Aceh Timur dilaporkan rusak akibat banjir bandang. Akibatnya, ribuan anak kehilangan ruang belajar yang layak dan terancam terputus dari proses pendidikan. Fakta ini diberitakan media nasional seperti Kompas dan CNN Indonesia, yang menegaskan bahwa dampak bencana terhadap pendidikan belum tertangani secara tuntas.

Ironisnya, pemulihan pendidikan pascabencana sering kali bergantung pada swadaya masyarakat, donasi publik, dan gotong royong lokal. Negara hadir sebatas pendataan dan pernyataan empati, sementara rehabilitasi berjalan lambat dan tidak merata. Inilah wajah sistem sekuler hari ini, pendidikan tidak diposisikan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang tunduk pada keterbatasan anggaran.


Pendidikan dalam Islam: Hak Anak, Kewajiban Negara

Dalam Islam, pendidikan bukan sekadar layanan sosial, melainkan hak setiap anak dan kewajiban negara. Islam mewajibkan umat menuntut ilmu, dan pada saat yang sama mewajibkan negara menyediakan sarana agar kewajiban itu dapat ditunaikan.

Allah ﷻ berfirman:

وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا
Dan katakanlah, ‘Wahai Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu.’” (QS. Thaha: 114)

Rasulullah ﷺ bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)

Karena menuntut ilmu adalah kewajiban syar’i, maka negara haram melepaskan tanggung jawab ketika sarana pendidikan rusak akibat bencana. Negara wajib menjamin keberlangsungan pendidikan (gratis, merata, dan berkelanjutan) baik dalam kondisi normal maupun krisis.


Pemulihan Menyeluruh: Fisik, Mental, dan Ruhiyah

Pemulihan pendidikan tidak cukup dimaknai sebagai pembangunan ulang gedung sekolah dan pesantren. Lebih dari itu, negara wajib memastikan anak-anak dapat kembali belajar dengan aman, tenang, dan bermakna. Anak-anak korban bencana menghadapi trauma kehilangan rumah, lingkungan, dan rutinitas hidup. Tanpa pendampingan mental dan ruhiyah, proses belajar akan kehilangan ruhnya.

Rasulullah ﷺ mengingatkan:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Negara sebagai raa’in tidak boleh menyerahkan beban pemulihan pendidikan kepada keluarga korban yang juga tengah berjuang secara ekonomi. Pendidikan adalah amanah kekuasaan, bukan objek belas kasihan.


Pesantren: Pilar Akidah dan Penjaga Peradaban

Rusaknya pesantren akibat bencana bukan sekadar kerusakan fisik, melainkan terhentinya ruang pembinaan akidah dan akhlak generasi Muslim. Pesantren selama ini menjadi benteng pembentukan kepribadian Islam, menanamkan iman, kesabaran, tanggung jawab, dan kesadaran sebagai hamba sekaligus khalifah Allah.

Allah ﷻ berfirman:

وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا
Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama seluruhnya.
(QS. Al-Baqarah: 31)

Ayat ini menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi peradaban. Karena itu, pemulihan pesantren harus menjadi prioritas negara. Membiarkan pesantren rusak berlarut-larut sama dengan membiarkan generasi umat kehilangan arah pembinaan ideologisnya.


Peran Ibu dan Muslimah: Penjaga Generasi di Masa Krisis

Dalam kondisi pascabencana, ibu dan muslimah memegang peran strategis. Di tengah keterbatasan sarana, ibu adalah madrasah pertama yang menjaga akidah, ketenangan, dan semangat belajar anak-anak. Namun, peran mulia ini tidak boleh dijadikan alasan negara untuk lepas tangan.

Islam memuliakan peran ibu, tetapi sekaligus menuntut negara menciptakan sistem yang menopang peran tersebut, melalui pendidikan yang terjamin, lingkungan yang aman, dan kurikulum yang membentuk kepribadian Islam. Ketangguhan ibu harus didukung sistem yang benar, bukan dieksploitasi oleh kelalaian negara.


Menuju Generasi Khairu Ummah

Allah ﷻ berfirman:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (QS. Ali Imran: 110)

Bencana seharusnya menjadi momentum muhasabah kolektif. Membangun kembali sekolah dan pesantren bukan sekadar agenda teknis, tetapi bagian dari ikhtiar melahirkan generasi khairu ummah, generasi yang kuat iman, matang akal, dan siap memikul amanah peradaban Islam.


Penutup

Bencana di Aceh telah membuka satu kebenaran: selama pendidikan dikelola dalam sistem yang abai terhadap kewajiban negara, hak anak-anak umat akan selalu terancam. Islam menawarkan solusi tegas dan menyeluruh, negara wajib menjamin pendidikan dalam segala kondisi.

Pemulihan sekolah dan pesantren pascabencana adalah tanggung jawab syar’i negara. Dari sinilah masa depan umat dipertaruhkan: apakah kita melahirkan generasi yang rapuh oleh krisis, atau generasi yang bangkit sebagai penjaga peradaban Islam.