
Oleh: Fasa Zabila
Penulis Lepas
Laporan Kasus Penyakit Menurut Provinsi dan Jenis Penyakit 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 16 Februari 2026 menempatkan Jawa Timur di peringkat teratas nasional dalam penambahan kasus baru Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS). Selama tahun 2025, tercatat ada 10.612 kasus baru di provinsi tersebut, melampaui Jawa Barat yang melaporkan 9.212 kasus serta Jawa Tengah dengan 6.057 kasus.
Kementerian Kesehatan mencatat bahwa beban penyakit ini terpusat di 11 provinsi dengan kontribusi mencapai 76 persen dari total kasus nasional. Wilayah tersebut meliputi: Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Selatan, Papua, dan Papua Tengah. Hal yang sangat mengkhawatirkan adalah mayoritas penderita merupakan masyarakat usia produktif. Sekitar 74 persen Orang Dengan HIV (ODHIV) yang terdeteksi berada di kelompok umur 25 sampai 49 tahun, sebuah generasi yang berperan penting sebagai penopang ekonomi keluarga sekaligus motor pembangunan negara.
Kementerian Kesehatan mengategorikan mekanisme penularan virus ini ke dalam dua jalur utama, yakni melalui darah dan cairan kelamin. Berdasarkan jalur tersebut, tindakan yang memperbesar risiko penularan meliputi:
- Hubungan seksual berisiko (berganti pasangan atau lewat anus) tanpa alat pelindung/kondom.
- Pemakaian jarum suntik secara bergantian.
- Transmisi dari ibu yang sedang mengandung ke janinnya lewat plasenta.
- Prosedur medis seperti suntikan atau donor darah yang tidak steril dan tidak sesuai standar profesional.
Salah satu pemicu meningkatnya statistik ini adalah aktivitas seksual sesama jenis (homoseksual). Saat ini, kelompok tersebut dinilai semakin terbuka memperlihatkan perilakunya di ruang publik. Sebagai contoh yang baru-baru ini viral, yakni perilaku asusila yang dilakukan oleh sepasang laki-laki di area kampus Politeknik Negeri Jakarta. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan karena perilaku menyimpang tersebut sudah merambah ke kaum intelektual. Bahkan, terdapat penderita yang telah terpapar sejak usia sekolah dasar berdasarkan laporan terkait kasus HIV/AIDS di Kota Palu. Jika tren ini terus dibiarkan, Indonesia terancam menghadapi bencana demografi alih-alih mendapatkan bonus demografi.
Pada dasarnya, persoalan HIV/AIDS adalah persoalan yang memerlukan solusi mendasar. Tidak cukup hanya dengan solusi hilir yang bersifat kuratif dan rehabilitatif saja, seperti penanganan melalui konsumsi Antiretroviral (ARV). Persoalan hulu HIV/AIDS adalah tata pergaulan yang bebas dalam sistem sekuler kapitalistik. Keberadaan media yang berorientasi keuntungan tanpa mempertimbangkan moral menjadikan konten terkait seks sesama jenis merebak. Selain itu, minimnya pengawasan terkait konten tersebut dari negara serta sistem sanksi yang tidak menjerakan menjadikan kerusakan pergaulan makin luas.
Tata kelola yang sistemis berdasarkan sistem Islam adalah solusi prima untuk mencegah dan menangani HIV/AIDS. Sistem Islam terdiri dari tiga pilar, yakni individu, masyarakat, dan negara. Pada aspek individu, terdapat penerapan penanaman akidah yang kuat sejak dini oleh orang tua kepada anak. Selain itu, orang tua membiasakan anak agar tidak boleh tidur dalam satu selimut, melakukan pemisahan tempat tidur, membiasakan menutup aurat walau di hadapan saudara, serta larangan mandi bersama. Anak laki-laki dan perempuan dididik sesuai fitrahnya masing-masing tanpa saling menyerupai.
Masyarakat dalam sistem Islam adalah masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan). Kondisi ini berbeda dengan masyarakat di sistem sekuler kapitalis yang cenderung acuh tak acuh.
Pada aspek negara, sistem Islam melarang keras pergaulan bebas. Sistem pergaulan dalam Islam mewajibkan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan oleh syariat, seperti muamalah, pengobatan, dan pendidikan. Media dalam sistem Islam diatur agar mendukung pembentukan kepribadian Islam serta melarang keras segala bentuk tayangan yang melanggar norma agama.
Sistem Islam juga melarang hubungan seksual sesama jenis sehingga tidak menjadi sarana penularan HIV/AIDS. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ, "Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth." (Beliau mengulanginya sebanyak tiga kali) [HR. Ahmad].
Selain itu, sistem sanksi (uqubat) dalam Islam bagi pelaku zina dan homoseksual (liwath) sangat tegas dan memberikan efek jera (jawazir dan jawabir), sehingga efektif mencegah orang melakukan keharaman tersebut. Sebagaimana Hadis Riwayat Abu Daud, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (objeknya)."
Wallahualam bissawab.
Referensi:
- https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YTA1Q1ptRmhUMEpXWTBsQmQyZzBjVzgwUzB4aVp6MDkjMyMwMDAw/kasus-penyakit-menurut-provinsi-dan-jenis-penyakit.html?year=2025
- https://memorandum.disway.id/surabaya/read/161238/hivaids-jatim-tertinggi-di-indonesia-didominasi-usia-produktif/15
- https://nusantaraabadinews.com/2026/06/09/hiv-aids-di-indonesia-mengancam-bonus-demografi-mayoritas-menyerang-usia-produktif/
- https://siwalima.id/berita/seks-sesama-jenis-penyebab-kasus-hiv-aids-tinggi-di-ambon
- https://upk.kemkes.go.id/new/kenali-faktor-risiko-hivaids-dan-pencegahannya
- https://20.detik.com/detikupdate/20260603-260603006/video-viral-aksi-ciuman-sesama-jenis-mahasiswa-pnj-di-kampus
- https://www.instagram.com/p/CFydV-Rhfbp/

0 Komentar