
Oleh: Nenden
Penulis Lepas
Film dokumenter investigatif berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita merupakan karya sineas Indonesia yang dirilis pada tahun 2026. Disutradarai oleh Dandhy Laksono dan Chypri Paju, film berdurasi 95 menit ini tayang perdana pada 7 Maret 2026 di Auckland, Selandia Baru, sebelum akhirnya dirilis secara luas ke publik melalui platform YouTube pada 22 Mei 2026, sebagaimana diulas oleh Catatan.co (29/5/2026).
Film tersebut mengangkat persoalan sensitif seputar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan. Fokus utamanya menyoroti perjuangan hak-hak masyarakat adat seperti suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu, yang ruang hidupnya dinilai terancam oleh pembukaan hutan (deforestasi) dalam skala besar untuk proyek komoditas pangan (food estate), perkebunan tebu, sawit, biodiesel, hingga bioetanol.
Judul Pesta Babi sendiri diangkat dari tradisi masyarakat setempat yang memandang hewan babi sebagai bagian sakral dari relasi budaya mereka dengan alam semesta. Tradisi kultural tersebut dikhawatirkan akan punah akibat deforestasi masif dan hilangnya sumber pangan tradisional mereka.
Rentetan Kontroversi Film di Tengah Publik
Sejak peluncurannya, film dokumenter ini memicu polemik yang cukup riuh di berbagai daerah. Pertama, munculnya kontroversi penayangan akibat adanya aksi pembubaran paksa agenda nonton bareng (nobar) dan diskusi film di beberapa daerah, seperti di Ternate dan Lombok. Sebagian pihak, termasuk aparat keamanan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, menilai isi film tersebut bersifat provokatif. Namun di sisi lain, pemerintah pusat melalui Menko Kumham, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan resmi melarang pemutaran film tersebut.
Kedua, kontroversi terkait isi narasi film yang secara berani mengangkat isu konflik agraria, deforestasi sekitar 2,5 juta hektare, serta dugaan militerisasi di kawasan Papua Selatan. Narasi di dalam film menyebut proyek PSN tersebut sebagai bentuk "kolonialisme modern" yang mengorbankan hak-hak masyarakat adat demi memuaskan kapital investor. Hal ini memicu perdebatan sengit; sebagian pihak memandangnya sebagai kritik sosial yang sah terhadap kebijakan negara, sementara pihak lain menganggap istilah tersebut terlalu berlebihan serta berpotensi memecah belah persatuan nasional.
Ketiga, kontroversi seputar pemilihan frasa judul. Beberapa tokoh adat Papua, salah satunya Dr. Mansur M., menyatakan bahwa secara tekstual istilah "pesta babi" tidak dikenal secara khusus dalam struktur hukum adat Papua. Akibatnya, orisinalitas judul tersebut turut menjadi bahan perdebatan ilmiah di ruang publik.
Benturan Visi Ketahanan Pangan dan Deforestasi
Polemik ini juga memperlihatkan adanya jurang pemisah yang lebar antara visi pemerintah dan jeritan masyarakat di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi yang masuk dalam kawasan PSN. Pemerintah menyatakan bahwa megaproyek tersebut bertujuan untuk mengembangkan food estate guna mengantisipasi ancaman krisis pangan global. Proyek ini juga dimaksudkan untuk mengembangkan bioetanol dan sawit sebagai bagian dari transisi energi bersih, mendorong arus investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur daerah, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Papua Selatan.
Namun, para penentang proyek menilai kenyataan di lapangan tidak seindah retorika pemerintah. Pembukaan hutan di kawasan tersebut berpotensi menjadi salah satu catatan deforestasi terbesar dalam sejarah lingkungan hidup. Ribuan alat berat yang dikerahkan dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan ekologis global dan menggeser batas tanah ulayat adat. Suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu merasa kendali atas tanah yang menjadi ruang hidup leluhur mereka rentan berpindah tangan kepada korporasi besar melalui konsesi industri.
Di sisi lain, pengerahan aparat keamanan di sekitar proyek juga memicu perdebatan. Jika pemerintah memandangnya sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan objek vital, kelompok masyarakat sipil justru menilai kehadiran personel militer tersebut berpotensi memicu rasa takut serta mempersempit ruang bagi masyarakat lokal untuk menyampaikan aspirasi mereka. Realitas ini memicu pertanyaan kritis: siapakah pihak yang sebenarnya paling diuntungkan dari pembangunan ini?
Persoalan ini menegaskan bahwa kerusakan ekologis, konflik agraria, dan ketimpangan distribusi kekayaan merupakan dampak nyata dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sistem ekonomi politik ini dinilai selalu menempatkan logika keuntungan korporasi dan kepentingan oligarki di atas kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Islam
Kondisi carut-marut tata kelola lahan ini sangat berbeda dengan perspektif Islam. Dalam Islam, alam semesta beserta seluruh isinya adalah ciptaan Allah ﷻ yang hak pengelolaannya wajib tunduk pada aturan syarak. Kekayaan alam tidak boleh diposisikan sebagai barang dagangan bebas milik segelintir konglomerat, melainkan sebuah amanah yang wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem.
Allah ﷻ mengingatkan kita dalam Al-Qur'an:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini menegaskan bahwa krisis lingkungan, ketimpangan sosial, dan konflik agraria pada hakikatnya adalah buah pahit dari keserakahan manusia yang mencampakkan hukum-hukum Allah ﷻ dalam mengelola bumi.
Oleh karena itu, syariat Islam menawarkan prinsip tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan melalui konsep kepemiliban umum (al-milkiyyah al-ammah). Hutan, air, dan kekayaan alam yang melimpah di tanah Papua wajib dikelola langsung oleh negara secara mandiri tanpa boleh diserahkan kepada korporasi swasta atau asing. Hasilnya kemudian dikembalikan utuh untuk menjamin kemaslahatan, kesejahteraan, dan keamanan seluruh masyarakat adat setempat tanpa ada yang terzalimi.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar