PERUNDUNGAN BERULANG, NEGARA GAGAL HADIR SEBAGAI PELINDUNG GENERASI


Oleh: Lina Amelia
Penulis Lepas

Kasus perundungan (bullying) kembali terjadi di dunia pendidikan berbasis asrama setelah tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga sengaja dibakar oleh senior mereka sendiri. Peristiwa memilukan yang terjadi pada akhir tahun 2025 ini baru terungkap secara luas ke publik pada Juni 2026 setelah video kondisi korban viral di media sosial.

Salah satu korban berinisial SS (13) dilaporkan meninggal dunia setelah sempat berjuang menjalani perawatan intensif selama dua bulan akibat luka bakar yang parah. Sementara itu, korban selamat berinisial SAH (13) mengalami trauma mendalam serta kelumpuhan fisik. Pihak kepolisian dari Polres Lombok Tengah kini tengah gencar memeriksa pimpinan pondok pesantren serta pejabat Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mengusut tuntas insiden tersebut. Kasus ini memicu kritik tajam dari keluarga korban dan masyarakat luas karena pihak pengurus pesantren dinilai sempat lepas tanggung jawab dan berusaha menutupi kejanggalan di lingkungan mereka.

Kronologi kejadian menunjukkan betapa mengerikannya dampak dari budaya senioritas negatif yang tidak terkontrol. Berdasarkan kesaksian korban selamat, aksi keji tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku yang merupakan kakak kelas karena korban melaporkan tindakan perundungan dan kenakalan pelaku kepada pimpinan pondok pesantren. Pelaku kemudian mengunci para korban di dalam sebuah ruangan kosong dari luar, menyiramkan bensin, lalu menyulut api hingga membakar para juniornya tanpa ampun.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa kertas mika terbakar yang sengaja belum dibersihkan di lokasi. Tragedi ini menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan 24 jam dalam pendidikan berasrama (boarding school) atau pesantren kini tengah menghadapi tantangan keamanan yang sangat berat dan krusial.


Kegagalan Sistem Pendidikan Berbasis Materi

Maraknya kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan yang terus meningkat setiap tahunnya memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Penerapan sistem sekularisme yang memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan dituding menjadi akar penyebab utama runtuhnya moralitas generasi muda, yang berujung pada lahirnya pribadi yang gemar menindas dan sadis. Para pengamat dan praktisi pendidikan Islam menilai bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah selama ini dalam mengatasi perundungan tidaklah sampai pada akar permasalahan sebenarnya.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menilai keterlambatan penanganan pada setiap kasus yang terjadi karena lemahnya mekanisme pelaporan dan perlindungan anak di dalam internal lingkungan pesantren. Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa laporan resmi dari orang tua korban telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com (21/6/2026).

Akibatnya, penanganan hukum dan pembinaan moral di sekolah tidak pernah menyentuh akar masalah yang sebenarnya. Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan saat ini dinilai terlalu menitikberatkan pada pencapaian akademik dan orientasi materi semata. Lembaga pendidikan berlomba-mbegejar angka dan piala, namun abai dalam melakukan pembentukan syakhshiyah Islamiyah (kepribadian Islam) pada diri peserta didik.

Dampak dari ketimpangan kurikulum ini sangat nyata di lapangan. Generasi muda tumbuh tanpa fondasi moral yang kuat, sehingga mudah terjebak dalam perilaku menyimpang. Lingkungan sekolah dan kampus justru menjadi tempat subur bagi berkembangnya budaya senioritas negatif, di mana tindakan intimidasi fisik maupun verbal kerap dianggap sebagai tradisi unjuk kekuatan antara senior dan junior.

Di sisi lain, negara dinilai gagal hadir sebagai raa'in (pengurus) yang melindungi rakyatnya. Ketika kasus perundungan mencuat, respons yang diberikan cenderung lambat dan hanya berfokus pada peredaman opini publik tanpa ada reformasi sistemik untuk melindungi korban-korban berikutnya.

Lemahnya hukuman untuk pelaku di bawah umur juga menjadi salah satu pemicunya. Efek jera dari sanksi hukum saat ini pun turut memperpanjang rantai kekerasan. Banyak pelaku tindakan kriminal dan penganiayaan berat di lingkungan sekolah terbebas dari jerat hukum formal atau hanya mendapatkan sanksi ringan. Alasan klise bahwa pelaku masih "di bawah umur" sering kali dijadikan pembenaran untuk memaklumi tindakan keji mereka. Celas hukum inilah yang dinilai membuat para pelaku tidak merasa takut, sehingga kualitas kekerasan yang terjadi dari tahun ke tahun justru semakin parah dan brutal.


Khilafah Islam sebagai Solusi Sistemis

Melihat kerusakan sistemik ini, penerapan syariat Islam secara menyeluruh di bawah naungan negara Khilafah ditawarkan sebagai satu-satunya solusi tuntas untuk mencabut akar perundungan hingga bersih. Islam memiliki mekanisme baku yang komprehensif dalam membangun manusia dan sistem sosial, yang bertumpu pada empat pilar utama:

1.Membangun Ketakwaan Individu: Benteng Individu.
Dalam pandangan Islam, perundungan bukan sekadar pelanggaran disiplin sekolah biasa, melainkan tindakan dosa besar (jinayah) yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ï·». Dengan menanamkan keimanan dan ketakwaan yang kokoh sejak dini, setiap individu generasi muda akan memiliki alarm internal (self-control) untuk selalu berpikir dan beramal sesuai syariat.

2.Reformasi Kurikulum Berasaskan Akidah Islam: Sistem Pendidikan.
Negara akan menghapus sistem pendidikan sekuler dan menggantinya dengan sistem kurikulum yang berasaskan akidah Islam. Tujuan utama dari pendidikan ini adalah mencetak generasi yang memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) Islam yang mulia, tanpa mengesampingkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (sains).

3.Negara Hadir sebagai Pelindung (Raa'in dan Junnah): Fungsi Proteksi.
Negara Khilafah akan hadir secara penuh di tengah masyarakat untuk mengawasi seluruh lembaga pendidikan. Negara memastikan tidak ada satu pun ruang bagi kekerasan fisik maupun psikologis. Budaya senioritas negatif akan diubah total menjadi senioritas positif, di mana kakak kelas berkewajiban membimbing dan menyayangi adik kelasnya berdasarkan tuntunan Islam.

4.Penegakan Sanksi Hukum secara Tegas (Uqubat): Efek Jera.
Penerapan sistem sanksi tegas (uqubat) berfungsi sebagai zawajir (pencegah orang lain berbuat serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Dalam hukum Islam, tidak dikenal area abu-abu terkait usia untuk pelaku kriminalitas berat. Begitu seorang anak telah memasuki usia balig, maka ia telah menjadi mukalaf yang wajib menanggung penuh seluruh konsekuensi hukum atas perbuatan jahat yang dilakukannya.


Penutup

Melalui integrasi ketakwaan individu, kurikulum yang sahih, pengawasan negara yang ketat, serta penegakan hukum yang adil, rantai perundungan diyakini dapat diputus total. Langkah sistemis inilah yang akan mengembalikan esensi pendidikan Islam guna melahirkan generasi emas yang membawa rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar