PERUNDUNGAN PESANTREN, TANTANGAN BERAT PENDIDIKAN BERASRAMA


Oleh: Ummu Zaid
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh peristiwa pilu yang terjadi di sebuah pondok pesantren, lembaga yang sejatinya menjadi tempat para santri menimba ilmu agar bisa diamalkan dalam kehidupan. Kasus tragis ini terjadi di salah satu ponpes di Lombok Tengah, di mana seorang santri diduga sengaja dibakar oleh seniornya akibat tindakan perundungan (bullying). Dalam pusaran kasus ini, pihak pengelola ponpes dinilai lepas tangan dari tanggung jawab.

Bukan kasus tunggal, data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat adanya 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Angka ini naik drastis dari 36 kasus pada tahun 2024, dan hanya 15 kasus pada tahun 2023, dengan akumulasi 358 korban dan 126 pelaku. Lonjakan angka perundungan ini menjadi tantangan berat bagi ekosistem pondok pesantren yang mengondisikan para santri untuk hidup bersama selama 24 jam penuh.


Akar Masalah Perundungan

Jika dianalisis secara mendalam, kegiatan belajar-mengajar di institusi pendidikan saat ini dinilai masih memisahkan Islam dari kehidupan. Akibatnya, lahir generasi yang tumbuh menjadi pribadi dengan moralitas rapuh, suka menindas, bahkan berbuat sadis. Cara pandang kapitalisme-sekularisme melahirkan kepribadian muslim yang sekuler, yakni memisahkan keimanan dari amal yang benar sesuai tuntunan syariat. Outputnya adalah santri yang minim akhlak dan adab.

Ditambah lagi, sistem pendidikan sekuler saat ini cenderung hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan materi, bukan pada pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). Akibatnya, karakter generasi rusak, budaya senioritas negatif menguat, dan kekerasan tumbuh subur di lingkungan sekolah. Maka dari itu, negara dinilai telah gagal hadir sebagai pengurus (raa'in) yang melindungi generasi.

Kasus perundungan tidak kunjung menurun dari tahun ke tahun melainkan kian meningkat karena penanganannya masih bersifat reaktif dan parsial, tanpa pernah menyentuh pokok persoalan. Sanksi bagi pelaku perundungan pun tidak tegas dan tidak menjeraka, bahkan kerap membebaskan pelaku kejahatan dari jerat hukum dengan alasan usia di bawah umur. Akibatnya, siklus kekerasan ini terus berulang dan cenderung semakin parah setiap tahunnya.


Perspektif Islam tentang Perundungan

Dalam Islam, perundungan merupakan tindakan dosa yang diharamkan. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh seharusnya menjadi benteng dari dalam diri generasi sebelum berpikir dan beramal. Dalam praktiknya, Islam memiliki sistem pemerintahan (Khilafah) yang akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam guna mencetak generasi berkepribadian mulia, bukan sekadar cerdas di ranah akademik.

Negara Khilafah akan hadir sebagai pengurus (raa'in) sekaligus pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Negara memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh dan steril dari segala bentuk kekerasan maupun senioritas negatif. Hubungan antarkelas akan diarahkan pada senioritas positif, di mana kakak kelas berkewajiban membimbing adik kelasnya dengan kasih sayang Islam.

Kemudian, negara Khilafah juga akan menerapkan sanksi tegas yang bersifat zawajir (pemberi efek jera bagi publik) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di dunia) untuk memutus mata rantai perundungan. Dalam hukum Islam tidak ada area abu-abu terkait usia; setiap muslim yang telah balig wajib menanggung beban hukum (taklif) atas segala perbuatannya.
Gambaran Sanksi Takzir dalam Hukum Islam

Hukum Islam memberikan keadilan yang nyata bagi pelaku maupun korban perundungan demi memberikan efek jera yang optimal. Bentuk sanksi takzir (ta'zir) ditentukan berdasarkan jenis pelanggarannya:
  • Perundungan Verbal: Pelaku dapat dikenai sanksi cambuk sebanyak 10–20 kali, atau diarak dan diwajibkan meminta maaf secara terbuka di depan umum.
  • Perundungan Psikis: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 3–7 hari, diwajibkan melakukan kerja sosial (seperti membersihkan masjid atau rumah sakit), atau dikenai skors dari lembaga pendidikan.
  • Perundungan Fisik: Pelaku wajib mengganti barang yang rusak serta menanggung seluruh biaya pengobatan korban, atau dikenai asasi qishash ringan (seperti dipukul balik dengan takaran yang setara) atau dihukum cambuk sebanyak 30–40 kali.
  • Perundungan Siber (Cyberbullying): Gawai (handphone) pelaku akan disita, diwajibkan melakukan klarifikasi di media sosial, serta dikenai denda finansial yang disetorkan ke Baitulmal.

Dalam pelaksanaannya, qadi (hakim) akan memutuskan jenis sanksi secara objektif berdasarkan niat, usia pelaku, serta tingkat dampak yang dialami oleh korban.

Adapun perlindungan bagi korban adalah hak mendapatkan ganti rugi; jika mengalami trauma, korban akan disantuni menggunakan dana dari Baitulmal dan pelaku wajib meminta maaf. Di sisi lain, saksi mata yang membiarkan atau melalaikan kejadian tersebut, beserta pihak sekolah (kepala sekolah atau guru) yang terbukti abai dalam pengawasan, juga akan dikenai sanksi takzir sesuai tingkat kelalaiannya.

Inilah gambaran sistem Islam dalam mencegah perundungan di lingkungan pondok pesantren, sehingga para peserta didik dapat menimba ilmu tanpa menyisakan rasa khawatir bagi diri mereka maupun orang tua. Penerapan sistem Islam (khususnya dalam pilar pendidikan) akan melahirkan rasa ketenangan dan ketenteraman yang hakiki.

Sudah saatnya umat Islam menanggalkan sistem pendidikan sekuler yang terbukti menciptakan kerusakan lewat menjamurnya kasus perundungan serta melahirkan output peserta didik yang minim adab.

Allah ﷻ berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Ma'idah: 50).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar