MARAKNYA PERUNDUNGAN HINGGA PESANTREN TERSASAR, AKIBATNYA ADA SANTRI DIBAKAR


Oleh: Nuri Sumirat
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Kasus tiga santri yang diduga kuat dibakar oleh seniornya di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah akhirnya resmi dilaporkan ke polisi. Orang tua korban melayangkan laporan ke Polres Lombok Tengah karena kecewa dengan sistem pengawasan internal ponpes yang dinilai lemah hingga memicu terjadinya insiden pembakaran tersebut. Diduga kuat, tragedi memilukan ini merupakan buntut panjang dari aksi perundungan (bullying), sebagaimana dilansir oleh Tribunnews (05/06/2026).

Praktik perundungan di lingkungan pesantren belakangan ini makin menjadi perhatian serius di Indonesia. Penelitian akademis menunjukkan bahwa angka kasus perundungan di lingkungan ponpes berkisar antara 61% hingga 73%. Manifestasinya meliputi kekerasan fisik, pengancaman, pemerasan, hingga perampasan barang milik sesama santri. Data Pusat Data dan Informasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Pusdatin KPAI) mencatat bahwa 48% kekerasan anak terjadi di lingkungan pendidikan, di mana 35% dari 114 kasus yang ada masuk dalam kategori tingkat kekhawatiran tinggi serta berdampak pada trauma mendalam hingga fatalitas (kematian).

Tragedi di Lombok Tengah yang berujung pada pembakaran santri ini sejatinya bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa. Ini merupakan tindak kriminalitas murni, bahkan tergolong sadis karena menghilangkan nyawa manusia. Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada November 2025, namun baru viral tujuh bulan kemudian karena sebelumnya sempat diredam dengan alasan menjaga nama baik dan aib ponpes, sehingga pihak keluarga korban diminta bersabar dan memaafkan.

Padahal, para orang tua menitipkan pendidikan anak-anak mereka ke pesantren dengan harapan besar agar sang buah hati bisa menimba ilmu agama di tempat yang dinilai aman dan dipimpin oleh para ahli ilmu, ahli ibadah, serta ahli dakwah. Pada akhirnya, tragedi ini menjadi alarm keras bagi kita semua: ada apa dengan sistem pendidikan dan pesantren kita hari ini?


Dampak Sistem Pendidikan Sekuler-Kapitalistik

Pesantren sejatinya merupakan pabrik pencetak para ulama. Oleh karena itu, menjadi sebuah tamparan keras ketika tindak kriminalitas di dalam pesantren justru menjadi sorotan utama di berbagai media massa. Ke mana perginya ilmu-ilmu syariat yang setiap hari dipelajari? Mengapa santri yang saban hari mengakrabkan diri dengan ayat-ayat Allah justru perilakunya menyimpang jauh dari syariat-Nya? Bukankah seharusnya dengan bekal ilmu tersebut para santri menjadi garda terdepan dalam menjaga dan mengamalkan nilai-nilai mulia? Padahal, dari rahim pesantrenlah umat berharap akan lahir para ulama yang mencerahkan masyarakat.

Dalam tatanan sekuler-kapitalistik hari ini, pesantren bukan lagi struktur independen yang sakral, melainkan bagian yang tak terpisahkan dari arus besar sistem pendidikan nasional. Pendidikan sekuler saat ini hanya berorientasi mencetak individu siap kerja demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi pasar. Kurikulum yang diadopsi bersifat kapitalistik; hanya mementingkan aspek kognitif pencapaian nilai angka akademik, sehingga mengabaikan esensi ketaatan moral dan ketakwaan individu.

Ketika negara menerapkan sistem pendidikan sekuler, institusi pesantren pun tidak luput dari imbas negatifnya. Apalagi, kini marak anggapan keliru di tengah masyarakat bahwa ponpes adalah tempat "laundry" atau pencucian untuk membersihkan perilaku anak-anak yang bermasalah. Kondisi ini diperparah dengan kurikulum pendidikan umum yang sarat akan muatan moderasi beragama yang menipiskan pemahaman terhadap Islam kafah (menyeluruh).

Moderasi yang diaruskan oleh opini global ini tanpa disadari menjauhkan umat dari pemahaman Islam yang murni. Hasilnya adalah kerusakan syakhshiyah (kepribadian) para santri, karena pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) mereka tidak lagi dikendalikan oleh akidah Islam. Di sisi lain, sistem sanksi hukum yang diterapkan negara saat ini terbukti mandul dan tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi para pelaku perundungan. Sering kali, kasus-kasus kekerasan diselesaikan sebatas di atas kertas lewat jalur kekeluargaan yang mencederai keadilan korban.


Perlindungan Jiwa dalam Payung Syariat

Kasus perundungan massal tidak dapat dipandang sebagai satu persoalan personal yang berdiri sendiri. Ini merupakan hilir dari rentetan masalah panjang yang tidak akan bisa diurai jika hanya membebankan evaluasi pada individu, keluarga, maupun lembaga pesantren saja. Kerusakan yang terjadi saat ini bersifat sistemis, sehingga solusinya pun wajib bersifat sistemis dengan melibatkan tanggung jawab kolektif. Semua komponen umat (mulai dari individu, masyarakat, hingga negara) harus kembali pada penerapan Islam secara menyeluruh. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan...” (QS. Al-Baqarah: 208).

Negara yang tegak di atas fondasi akidah Islam memiliki mekanisme komprehensif dalam melindungi nyawa (hifzhun nafs), kehormatan, nasab, akal, agama, keamanan, harta, dan akidah rakyatnya. Penerapan hukum syariat secara totalitas mampu memberikan perlindungan prima: mencegah (preventif) sebelum kriminalitas terjadi, dan menindak tegas (kuratif) dengan adil jika pelanggaran hukum telanjur dilakukan.

Islam secara mutlak mengharamkan segala bentuk perundungan, intimidasi, dan penghinaan. Allah ﷻ menegaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 11:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)...” (QS. Al-Hujurat: 11).

Dalam persoalan perlindungan darah, Islam menetapkan sanksi hukum yang sangat tegas. Allah ﷻ berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. Al-Isra: 33). Bahkan, Allah ﷻ memberikan analogi ancaman yang mengerikan: “...barang siapa membunuh seseorang... maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32).

Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena tiga perkara: ...dan jiwa dengan jiwa (orang yang membunuh).” (HR. Bukhari dan Muslim). Penerapan hukuman kisas (qishash) dalam Islam bukanlah bentuk pelampiasan dendam, melainkan berfungsi sebagai zawajir (pencegah bagi masyarakat luas) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Tanpa adanya ketegasan hukum syariat ini, tindakan sadisme serupa akan terus berulang di tengah generasi.


Metode Talqiyan Fikriyan sebagai Solusi Karakter

Proses belajar dalam Islam merupakan jalan utama untuk meraih makrifat dan mewujudkan pemikiran yang mendalam. Islam memiliki metode khas dalam pengajaran, di mana setiap ilmu pengetahuan dipelajari bukan sekadar untuk dihafalkan, melainkan wajib diwujudkan dalam amal nyata.

Pelajaran harus disampaikan kepada para santri melalui proses talqiyan fikriyan muatsaran (menerima secara berpikir dan berpengaruh terhadap perasaan). Melalui metode ini, tanggung jawab perilaku dalam kehidupan santri lahir dari kesadaran berpikir yang membekas, sehingga memunculkan semangat yang berkobar-kobar untuk mengamalkan dan mendakwahkannya dalam keseharian.

Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh pemahamannya (mafahim). Antara pemahaman dan perilaku (suluk) tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Suluk manusia dalam memenuhi naluri (gharizah) maupun kebutuhan fisiknya sangat ditentukan oleh kecenderungan (muyul) yang lahir dari pemahamannya. Oleh karena itu, dua tonggak utama dari syakhshiyah Islamiyah (kepribadian Islam) adalah pola pikir (aqliyah) dan pola jiwa (nafsiyah).

Memiliki pola pikir Islam berarti memiliki sudut pandang akidah Islam saat mengurai berbagai persoalan kehidupan. Sementara itu, memiliki pola jiwa Islam berarti menjadikan seluruh kecenderungan emosional dan sikapnya tunduk pada syariat Islam.

Untuk mengembalikan para santri agar memiliki kepribadian mulia ini, kurikulum pendidikan Islam wajib diterapkan secara total dengan mengembalikan visi awal pendidikan. Metode belajar secara talqiyan fikriyan muatsaran akan memberikan dampak (atsar) yang menghujam kuat di dalam dada. Hasilnya, siapa pun yang belajar dalam kerangka kurikulum ini akan memiliki dorongan iman yang kuat untuk mengamalkan ilmunya, sebagaimana kaidah ulama: “Al-amalu tsamratul iman” (amal itu adalah buah nyata dari keimanan).

Demikianlah tatanan kehidupan yang dibangun di bawah naungan sistem Islam. Melalui institusi Khilafah, negara akan membangun sistem pendidikan, sosial, ekonomi, serta politik yang sahih. Sistem inilah yang mampu memisahkan umat dari berbagai kerusakan moral, sehingga anak-anak dan para santri dapat tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dipenuhi kasih sayang, serta bersih total dari tindakan perundungan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar