PERNIKAHAN DINI DAN KEGAGALAN SISTEM MELINDUNGI GENERASI


Oleh: Nada Navisya, S.Pd.
Penulis Lepas

Isu pencegahan pernikahan dini kembali menyedot perhatian publik. Dalam rangka memperingati Hari Anak, LKP3A Fatayat NU Sumatra Utara menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini di SMK NU 2 Medan. Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa pernikahan dini dapat berdampak buruk pada tingkat pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kondisi sosial-ekonomi remaja di masa depan. Oleh karena itu, para remaja didorong untuk fokus menyelesaikan pendidikan dan mengoptimalkan potensi diri sebelum melangkah ke jenjang pernikahan (Indomedia, 24/7/2026).

Sekilas narasi tersebut terdengar sangat rasional. Namun, mengapa solusi yang didorong hanya berfokus pada penundaan usia pernikahan? Mengapa akar permasalahan utama yang menjadi pemicu berbagai problematika pada remaja justru tidak tersentuh dan dibiarkan terus berkembang?

Pernikahan dini sejatinya merupakan fenomena gunung es. Kasus yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari kerusakan sistemis yang mengakar. Kemiskinan, angka putus sekolah, rendahnya mutu pendidikan, lemahnya ketahanan keluarga, terbatasnya lapangan kerja, hingga pergaulan bebas di kalangan remaja merupakan faktor-faktor yang saling berjalin panjalin.

Ketika fokus kebijakan hanya tertuju pada larangan menikah di usia muda tanpa menuntaskan faktor-faktor pendorong tersebut secara menyeluruh, masalah yang sama akan terus berulang. Kebijakan semacam ini sekadar menangani akibat (symptom), bukan menyelesaikan penyebab (root cause).


Sekularisme-Kapitalisme dan Standar Ganda

Kecenderungan melihat persoalan ini secara parsial tidak dapat dilepaskan dari paradigma yang melahirkan kebijakan tersebut. Tatanan kehidupan yang mengadopsi sistem sekularisme memisahkan norma agama dari pengaturan ruang publik. Solusi yang lahir berorientasi pada aspek pragmatisme semata tanpa mengindahkan batas halal dan haram. Masalah sosial hanya dipandang sebatas persoalan individual yang cukup diatasi dengan sosialisasi dan penyuluhan. Padahal, kerusakan sosial lahir dari sistem yang membentuk pola pikir dan pola sikap masyarakat itu sendiri.

Dalam sistem sekuler-kapitalistik, kebebasan individu sangat diagungkan. Media hiburan, konten digital, dan budaya populer asing terus mendorong normalisasi pergaulan bebas, pornografi, pornoaksi, serta gaya hidup hedonis. Anak-anak dan remaja setiap hari disuguhi konten yang merangsang syahwat, sementara orang tua disibukkan oleh himpitan ekonomi hingga kehilangan kendali pengasuhan.

Mirisnya, ketika media dan industri hiburan turut andil menormalisasi pergaulan bebas yang memicu lonjakan kehamilan di luar nikah, kekerasan seksual, eksploitasi anak, hingga Penyakit Menular Seksual (PMS), respon kebijakan yang disorot justru larangan menikah di usia muda.

Akibatnya, muncul kesan standar ganda. Di satu sisi, negara berupaya mencegah pernikahan dini. Namun di sisi lain, berbagai faktor yang memicu perilaku seksual pranikah tidak ditangani secara tegas. Ruang digital dipenuhi konten yang mengeksploitasi perempuan, dan industri hiburan memasarkan kebebasan pergaulan sebagai simbol modernitas.


Kegagalan Sektor Ekonomi dan Pendidikan

Di samping itu, kemiskinan yang kerap menjadi faktor pendorong utama terjadinya pernikahan dini tidak dapat dilepaskan dari kegagalan sistem ekonomi kapitalisme. Ketimpangan distribusi kekayaan, sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak, serta naiknya harga kebutuhan pokok membuat banyak keluarga hidup dalam tekanan finansial yang berat. Jika akar persoalan ekonomi ini tidak dibenahi, pelarangan semata tidak akan menghilangkan faktor pendorongnya.

Begitu pula dengan aspek pendidikan. Banyak anak yang putus sekolah bukan semata-mata karena memilih menikah, melainkan karena keterbatasan biaya, rendahnya akses terhadap pendidikan berkualitas, serta lingkungan keluarga yang kurang mendukung.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap remaja tidak cukup dengan penyuluhan penundaan nikah. Jika ingin mencegah remaja putus sekolah, negara harus menjamin pendidikan gratis, memperluas akses layanan publik, memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, serta menertibkan tayangan media. Menjadikan penundaan usia nikah sebagai satu-satunya solusi justru mengabaikan penyebab yang lebih krusial.


Penjagaan Kesucian dan Peran Negara

Dalam perspektif Islam, persoalan ini dipandang secara holistis. Islam tidak hanya mengatur hukum pernikahan, tetapi juga membangun ekosistem yang menjaga kehormatan manusia. Islam menutup rapat segala celah keburukan sebelum pernikahan terjadi. Laki-laki dan perempuan yang belum mampu menikah diperintahkan untuk menundukkan pandangan (ghaddul bashar), menutup aurat, serta menghindari berkhalwat dan berikhtilath yang dilarang syariat.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra': 32).

Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya mengharamkan zina, melainkan juga menutup seluruh pintu yang mengarah kepadanya (sadd adz-dzari'ah). Perlindungan terhadap remaja dimulai dengan membangun lingkungan publik yang bersih dari maksiat guna menjaga kesucian dan kehormatan mereka.

Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai ibadah yang mulia (mitsaqan ghalizhan), bukan sekadar kontrak sosial. Pernikahan bukan musuh yang harus dihindari, melainkan institusi syar'i yang wajib dijaga agar dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Syariat Islam menuntut kesiapan dalam berumah tangga, bukan hanya kematangan biologis, melainkan juga ketaatan akidah, kematangan emosional, serta kemampuan finansial untuk menafkahi keluarga.

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada individu, orang tua, dan masyarakat. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar publik melalui:
  • Jaminan Layanan Publik Gratis: Menyediakan akses pendidikan dan pelayanan kesehatan berkualitas secara cuma-cuma bagi seluruh warga.
  • Penyediaan Lapangan Kerja: Membuka lapangan kerja yang luas bagi para kepala keluarga agar para ibu dapat mengoptimalkan peran utama sebagai pendidik anak (rabbal bait).
  • Pembersihan Ruang Publik dan Media: Mengawasi ruang publik dan media digital dari konten yang merusak moral dan akidah.
  • Masyarakat yang Kontrol Sosial: Membangun budaya amar ma'ruf nahi munkar sehingga masyarakat senantiasa saling menasihati dalam kebaikan.


Kesimpulan

Edukasi memang penting, namun selama tatanan sekuler-kapitalistik dijadikan landasan pengaturan kehidupan, perlindungan hakiki terhadap anak dan remaja sulit diwujudkan. Islam menawarkan solusi mendasar yang tidak hanya menangani akibat, melainkan menuntaskan akar penyebabnya.

Selama sistem yang melahirkan berbagai persoalan generasi ini tetap dipertahankan, program pencegahan hanya menjadi solusi parsial yang berulang tanpa akhir. Sudah saatnya masyarakat mengadopsi solusi sistemik Islam yang diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar