
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Bahan bakar minyak (BBM) bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan urat nadi kehidupan masyarakat. Dari nelayan hingga pengemudi ojek, dari usaha mikro hingga moda transportasi umum, seluruhnya sangat bergantung pada ketersediaan BBM. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ironi yang menyakitkan. Di Batam, masyarakat harus bersusah payah mendapatkan Pertalite (bahkan menggunakan jerigen untuk mengantre di SPBU) sementara di sisi lain terjadi praktik pengisian berulang oleh pihak tertentu demi kebutuhan industri atau operasional spesifik (Batam Kota, 19/7/2026). Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan mencerminkan ketimpangan sistemis yang merugikan rakyat kecil.
Fenomena kelangkaan BBM di tengah aktivitas industri yang tetap berjalan lancar menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan distribusi. Ketika perusahaan atau pihak tertentu dapat dengan mudah memperoleh pasokan BBM dalam jumlah besar, sementara masyarakat harus mengantre panjang bahkan kesulitan mendapatkan jatah harian, terlihat jelas adanya ketimpangan akses. Kasus kendaraan pikap yang bolak-balik mengisi Pertalite untuk kebutuhan speedboat di salah satu SPBU Batam menjadi gambaran nyata bahwa distribusi BBM belum berpihak kepada rakyat (Batam News, 21/7/2026).
Dalam sistem ekonomi yang cenderung sekuler-kapitalistik, pemberian izin kepada pihak swasta untuk mengakses dan mengelola sumber daya energi sering kali berujung pada praktik monopoli terselubung. Meskipun secara formal tidak disebut monopoli, realitas di lapangan menunjukkan adanya kelompok tertentu yang memiliki akses lebih luas dibandingkan masyarakat umum. Hal ini menyebabkan distribusi menjadi tidak merata dan menciptakan kelangkaan buatan di tingkat masyarakat bawah.
Kelangkaan BBM bukan hanya persoalan pasokan, melainkan persoalan distribusi yang tidak adil. Ketika suplai lebih banyak terserap oleh pihak yang memiliki kekuatan modal atau akses, kelompok masyarakat kecil menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka harus mengorbankan waktu, tenaga, bahkan biaya tambahan hanya untuk mendapatkan bahan bakar yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar.
Kegagalan Pengelolaan dan Pandangan Ekonomi Islam
Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara belum sepenuhnya menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat (raa'in). Padahal, minyak dan gas bumi adalah kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Ketika distribusi dibiarkan mengikuti mekanisme pasar yang tidak adil, ketimpangan akan terus berulang.
Dalam perspektif Fikih Ekonomi Islam, sumber daya alam yang melimpah seperti minyak bumi termasuk dalam kategori Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram dikuasai oleh individu atau korporasi swasta. Rasulullah ﷺ bersabda:
المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Para fuqaha menjelaskan bahwa kata "api" dalam hadis ini mencakup seluruh sumber energi dasar, termasuk minyak bumi dan gas alam di era modern. Artinya, sumber daya tersebut merupakan hak milik bersama seluruh rakyat yang tidak boleh dimonopoli. Negara berkewajiban mengelola secara mandiri dan mendistribusikannya secara adil agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Jika prinsip ini diterapkan, tidak akan ada kondisi di mana rakyat kesulitan mendapatkan BBM sementara pihak bergolongan modal dapat mengaksesnya secara berlebihan. Negara akan memastikan distribusi berjalan merata tanpa memberikan keistimewaan pada pemilik modal.
Selain itu, Islam menegaskan bahwa keadilan adalah pilar utama dalam setiap kebijakan publik. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan...” (QS. An-Nahl: 90).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan wajib menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dan distribusi BBM. Ketika distribusi dilakukan secara tidak adil, yang terjadi adalah penderitaan bagi masyarakat kecil dan keuntungan bagi pemilik kekuatan modal.
Solusi Tuntas atas Ketimpangan Energi
Solusi atas persoalan ini tidak cukup sekadar penambahan pasokan temporer atau pengetatan pengawasan parsial di SPBU. Diperlukan perubahan fundamental dalam paradigma pengelolaan sumber daya alam:
- Restrukturisasi Status Kepemilikan Energi: Mengembalikan status minyak dan gas bumi sebagai Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang dikelola langsung oleh negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, bukan diperlakukan sebagai komoditas dagang komersial.
- Penerapan Sistem Distribusi Langsung yang Adil: Negara wajib menjamin distribusi yang merata hingga ke pelosok wilayah dengan sistem pengawasan yang transparan. Praktik penyalahgunaan seperti pengisian berulang untuk kepentingan nonprioritas harus dihentikan melalui penegakan hukum yang tegas.
- Penyederhanaan Akses bagi Rakyat Kecil: Memangkas prosedur birokrasi yang berbelit-belit agar masyarakat umum, nelayan, dan pelaku usaha kecil dapat memperoleh BBM dengan mudah dan harga yang terjangkau.
Kesimpulan
Kelangkaan BBM di tengah kelancaran pasokan bagi kelompok industri merupakan potret ketimpangan yang tidak boleh terus dipelihara. Rakyat kecil tidak seharusnya selalu menjadi pihak yang menanggung beban dari kebijakan yang tidak adil.
BBM bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak publik yang wajib dijamin ketersediaannya oleh negara. Melalui penerapan prinsip ekonomi Islam yang berkeadilan di bawah tata kelola negara yang bertanggung jawab, kesejahteraan dan kemudahan akses energi bagi seluruh rakyat bukan lagi sekadar janji, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar