
Oleh: Abu Ghazi
Pemerhati Kebijakan Publik
Arah kebijakan perpajakan pemerintah saat ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama YLBHI, KontraS, hingga WALHI. Pemerintah dinilai makin agresif menyasar pelaku usaha kecil dan rakyat biasa ketimbang wajib pajak besar (High Net Worth Individuals). Praktik ini diistilahkan sebagai aksi "berburu di kebun binatang", di mana pemerintah lebih memilih mengejar wajib pajak kecil yang mudah ditangkap ketimbang memburu "korporasi kakap" di hutan belantara.
Data menunjukkan terjadinya shortfall atau kegagalan pencapaian target penerimaan pajak nasional yang menembus angka di atas Rp200 triliun (hanya terealisasi sekitar 87% dari target). Kegagalan ini diperparah oleh tax buoyancy yang bernilai negatif (-0,12), artinya setiap pertumbuhan ekonomi 1% justru diiringi penurunan penerimaan pajak sebesar 0,12%. Bukannya berbenah mengejar wajib pajak besar, pemerintah justru menerbitkan kebijakan yang kontradiktif secara sporadis (Jakarta Satu, 28/7/2026).
Ironi Ketimpangan Perlakuan Fiskal
Ironi terbesar terlihat pada ketimpangan perlakuan penegakan hukum perpajakan:
- Rakyat Kecil & UMKM: Dikejar hingga ke lini pedagang mikro yang omzetnya sekadar untuk bertahan hidup (survive), diancam stiker belum bayar pajak saat mengantre BBM bersubsidi di SPBU, hingga munculnya wacana pelibatan aparat keamanan (TNI-Polri seperti Babinsa/Bhabinkamtibmas) untuk mendampingi penagihan pajak (CNN Indonesia, 2/7/2026).
- Investor & Korporasi Kakap: Diberi karpet merah berupa tax holiday atau insentif PPh badan 0% hingga 50 tahun di Kawasan Ekonomi Finansial Internasional "sebuah fasilitas pembebasan pajak ekstrem yang hampir tidak ada tandingannya di dunia" di luar pengampunan amnesti pajak dan skema pembebasan kewajiban transparansi asal-usul dana (CNBC Indonesia, 24/7/2026).
Sinyal Keruntuhan Peradaban
Kondisi ketimpangan fiskal hari ini menyingkap tabir kegagalan tata kelola ekonomi berbasis sekuler-kapitalistik. Ketika negara mengalami defisit anggaran dan shortfall penerimaan pajak, pemerintah alih-alih memanfaatkan limpahan data berharga "seperti data amnesti pajak, Automatic Exchange of Information (AEoI), hingga Panama Papers untuk mengejar konglomerat" justru mengambil jalan pintas dengan bertindak represif kepada rakyat kecil.
Sosiolog dan sejarawan Muslim terkemuka, Ibnu Khaldun, dalam karya monumentalnya Muqaddimah, telah memperingatkan bahaya fenomena ini. Ia menegaskan bahwa pada awal berdirinya suatu peradaban, tarif pajak biasanya sangat rendah namun penerimaannya amat tinggi karena kepercayaan (trust) rakyat kepada penguasa begitu kuat. Sebaliknya, saat peradaban mendekati titik keruntuhannya, penerimaan pajak justru menurun drastis (shortfall) meskipun tarif dan jenis pemungutannya dinaikkan secara sporadis dan dipaksakan. Krisis kepercayaan (distrust) publik yang berujung pada kejatuhan peradaban ini lahir karena rakyat menyaksikan ketidakadilan yang nyata di depan mata mereka.
Keputusan pemerintah melibatkan aparat keamanan dalam penagihan pajak makin mempertegas keputusasaan fiskal tersebut. Langkah represif ini tidak hanya merusak asas kemandirian perpajakan (self-assessment) yang berlandaskan rasa aman, tetapi juga menabrak prinsip utama syariat Islam dalam menjamin lima perlindungan mendasar (al-dharuriyyat al-khams), terutama jaminan atas keselamatan harta (hifzh al-mal).
Rasulullah ﷺ secara tegas memperingatkan larangan mengambil harta rakyat secara paksa tanpa kerelaan dalam Khutbah Wada':
أَلَا لَا تَظْلِمُوا، أَلَا لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Ketahuilah, janganlah kalian saling menzhalimi. Ketahuilah, tidak halal harta seorang (muslim) melainkan dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad).
Oleh karena itu, Islam memandang penetap maupun pemungut pajak yang menzalimi rakyat kecil (sahib al-maks) sebagai pelaku dosa besar. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
“Tidak akan masuk surga penarik pajak (yang menzalimi).” (HR. Abu Dawud).
Sejarah mencatat bahwa sistem pajak represif yang menindas rakyat kecil sembari memanjakan kelompok elite merupakan cerminan dari sistem kekaisaran kuno yang ditentang keras oleh Islam. Ketegasan hukum Islam hadir untuk menghentikan pemerasan harta publik dan mengembalikan fungsi negara sebagai pengayom rakyat.
Tata Kelola Keuangan Tanpa Pemerasan
Islam menawarkan konsepsi pengelolaan keuangan negara (Baitul Mal) yang tidak menjadikan rakyat kecil sebagai sapi perah untuk menutupi defisit APBN:
- Pengelolaan Kepemilikan Umum: Negara mengelola kekayaan alam yang melimpah secara mandiri (minyak, gas, tambang, hutan) untuk membiayai fasilitas publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur secara gratis. Negara juga dapat menerapkan windfall profit tax bagi sektor ekstraktif saat harga komoditas melonjak.
- Redistribusi Melalui Zakat dan Wealth Tax: Zakat dipungut dari muzaki yang memenuhi nisab untuk disalurkan kepada delapan golongan penerima (mustahik). Islam juga mengenal instrumen pajak atas orang kaya (wealth tax) untuk memeringkatkan redistribusi kekayaan.
- Pajak (Dharibah) Hanya Bersifat Darurat: Dalam Islam, pajak (dharibah) tidak dipungut secara terus-menerus atau dijadikan tulang punggung utama APBN. Pajak hanya boleh ditarik ketika kas Baitul Mal kosong dan terdapat kebutuhan mendesak (seperti bencana atau perang), serta hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya/mampu (High Net Worth Individuals), bukan dari pedagang kecil, UMKM, atau rakyat miskin melalui PPN yang regresif.
Kesimpulan
Menjerat rakyat kecil dan UMKM dengan intimidasi aparat serta pungutan yang tidak adil "sementara raksasa korporasi disuguhi tax holiday 0% hingga setengah abad" adalah bukti nyata kegagalan sistem perpajakan kapitalistik. Langkah-langkah panik ini hanya memperdalam krisis kepercayaan publik (distrust) dan mendorong bangsa menuju titik nadir.
Sudah saatnya kita beralih dari sistem yang menempatkan pajak sebagai instrumen pemerasan rakyat menuju sistem ekonomi Islam yang berkeadilan. Sebuah sistem di mana negara bertindak sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang melayani, mengelola sumber daya alam secara mandiri, serta memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar