NEGERI KAYA MIGAS, MENGAPA RAKYAT MASIH MENGANTRE BBM?


Oleh: Arpah Latifah
Penulis Lepas

Antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi pemandangan yang tidak lagi mengherankan dalam beberapa waktu terakhir. Fenomena ini terasa sungguh kontras di tengah negeri yang melimpah sumber daya minyak dan gas buminya. Ironis memang, di tanah yang kaya akan kekayaan alam, rakyat justru harus mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan bahwa antrean BBM di sejumlah daerah dipicu oleh aksi pembelian panik (panic buying) masyarakat setelah merebaknya isu pembatasan BBM bersubsidi. Padahal, pemerintah telah memastikan bahwa pasokan nasional berada pada kondisi aman dan berjanji antrean akan segera terurai (Kompas, 17/7/2026).

Di sisi lain, data menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi per pertengahan 2026 telah melampaui separuh dari total kuota tahunan. Kondisi ini membuat sisa kuota kian terbatas, sehingga pola distribusi di sejumlah daerah diperketat (CNBC Indonesia, 17/7/2026).

Mirisnya, setiap kali krisis terjadi, pejabat terkait senantiasa beralih pada alasan klasik berupa gangguan distribusi teknis dan mengimbau masyarakat untuk tidak panik serta bersabar. Padahal, jika ditelisik secara mendalam, fenomena antrean BBM yang terus berulang di berbagai daerah menandakan ada yang salah dalam tatanan fundamental tata kelola energi nasional.


Ketika Rakyat Harus Terus Menyesuaikan Diri

Setiap kali krisis BBM mengemuka, masyarakat selalu diposisikan untuk memahami keadaan. Ada yang diminta tidak panik, ada yang diminta bersabar menunggu pasokan, dan ada pula yang dipaksa menyesuaikan diri dengan aturan verifikasi pembelian yang terus berubah. Pada akhirnya, rakyat kecil pulalah yang menanggung beban dampaknya.

Padahal, BBM bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan dasar publik harian. Ketika pasokan BBM terhambat, mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat langsung terganggu. Untuk memperoleh hak dasarnya, masyarakat digantungkan pada ketersediaan kuota dan dinamika isu di lapangan. Akibatnya, rakyat hanya bisa mengantre, menunggu, dan berharap keadaan kembali normal.

Antrean BBM yang terus berulang menjadi indikator nyata bahwa masalah teknis di hulu maupun hilir belum pernah benar-benar diselesaikan. Persoalan ini bukan sekadar gangguan distribusi, melainkan tentang bagaimana negara hadir menjamin hak-hak dasar rakyatnya secara adil dan merata.


Sumber Daya Alam sebagai Komoditas Bisnis

Permasalahan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Upaya penyelesaian yang ditawarkan pemerintah selama ini lebih sering berfokus pada pendekatan teknis, seperti pengetatan kuota, imbauan berhemat, atau penataan jalur distribusi. Padahal, semua itu sekadar solusi sementara (patchwork) yang tidak menyentuh akar persoalan.

Dalam tatanan sistem kapitalisme, minyak dan gas bumi diperlakukan sebagai komoditas bisnis yang menguntungkan. Pengelolaan sektor vital ini tidak dipegang penuh oleh negara, melainkan diserahkan kepada mekanisme pasar dan korporasi swasta atau asing. Akibatnya, kalkulasi bisnis dan margin keuntungan lebih diprioritaskan dibandingkan pemenuhan pelayanan publik.

Oleh karena itu, menambah kuota atau memperketat distribusi bukanlah satu-satunya jalan keluar. Selama kekayaan migas dikelola dengan orientasi komersial, krisis energi akan terus berulang. Hal mendasar yang perlu dibenahi adalah cara pandang negara dalam memperlakukan kekayaan alam milik publik.


Kepemilikan Umum dan Tata Kelola Migas dalam Islam

Islam mendudukkan minyak dan gas bumi sebagai Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang menjadi hak seluruh rakyat. Oleh karena itu, sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak haram diserahkan kepada individu, korporasi swasta, maupun pihak asing demi mengejar keuntungan finansial. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan seluruh manfaatnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Allah ﷻ berfirman mengenai prinsip pemerataan kepemilikan harta:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Ayat ini menegaskan bahwa kekayaan alam tidak boleh dimonopoli oleh kelompok kapitalis tertentu. Negara berkewajiban mengelola harta kepemilikan umum agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Prinsip tersebut juga ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam sabdanya:

المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي المَاءِ، وَالكَلَإِ، وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Para ulama menjelaskan bahwa frasa "api" dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi pokok yang dibutuhkan publik, termasuk minyak dan gas bumi. Oleh sebab itu, negara dilarang menjadikannya komoditas komersial, melainkan wajib memposisikannya sebagai pelayanan publik (ri'ayah).

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara bertanggung jawab penuh atas seluruh rantai industri migas, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi. Pengelolaan dilakukan secara profesional tanpa birokrasi yang membebankan. Negara juga menindak tegas praktik penimbunan (ihtikar), penyelundupan, maupun penyalahgunaan distribusi melalui penegakan sanksi pidana ('uqubat) yang menjerakan.


Kesimpulan

Prinsip-prinsip keadilan pengelolaan energi hanya dapat diterapkan secara utuh melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Dalam sistem ini, negara hadir sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai pelindung) yang memastikan seluruh kekayaan alam dikembalikan untuk memenuhi hak-hak dasar rakyat.

Dengan mengembalikan tata kelola migas sesuai tuntunan syariat, masyarakat akan dapat memperoleh BBM dengan mudah, lancar, dan terjangkau tanpa harus mengorbankan waktu dan keselamatan dalam antrean panjang.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar