
Oleh: Inas Fauziah
Praktisi Pendidikan
Beberapa waktu belakangan, masyarakat Indonesia kembali mengeluhkan pemadaman listrik secara bergilir, khususnya di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Sebelumnya, pada Mei lalu, hampir seluruh wilayah Sumatra mengalami padam listrik total (blackout) berjam-jam, bahkan beberapa area terisolasi hingga nyaris 24 jam. Gangguan pasokan listrik secara masif ini melumpuhkan aktivitas sosial masyarakat serta melumpuhkan produktivitas dunia usaha dan sektor ekonomi strategis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa persoalan utama pemadaman listrik bergilir tersebut lebih disebabkan oleh aspek teknis distribusi dan pengelolaan logistik internal PT PLN (Persero). Ia membantah anggapan bahwa gangguan kelistrikan dipicu oleh kelangkaan pasokan batu bara, serta memastikan bahwa stok komoditas tersebut untuk pembangkit listrik nasional berada dalam kondisi aman.
Akan tetapi, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengemukakan fakta berbeda mengenai akar penyebab krisis kelistrikan di Pulau Jawa. Ia menegaskan bahwa kendala utama justru berkaitan langsung dengan pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kebutuhan batu bara PLN kini mencapai sekitar 154 juta metrik ton per tahun. Meski pemerintah telah menugaskan perusahaan-perusahaan tambang melalui skema penugasan untuk memasok sekitar 190 juta metrik ton batu bara ke PLN, realisasinya hanya menyentuh angka 134 juta metrik ton. Artinya, terdapat defisit kontrak pengadaan sekitar 20 juta metrik ton yang belum terpenuhi.
Mandulnya Peran Negara di Tengah Kelimpahan
Indonesia merupakan salah satu negara produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia. Setiap tahunnya, ratusan juta ton batu bara dikeruk dari perut bumi Kalimantan dan Sumatra. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa produksi batu bara nasional pada 2024 mencapai lebih dari 830 juta metrik ton, dan pada 2025 tetap bertahan tinggi di angka 790 juta ton.
Meski demikian, konsumsi batu bara untuk pembangkit listrik domestik sejatinya hanya menyerap sekitar seperlima dari total produksi nasional. Secara logika ekonomi, negara dengan volume produksi sebesar itu mustahil mengalami krisis pasokan energi primer. Namun realitas di lapangan menunjukkan anomali yang paradoksal: PLN justru terus-menerus mengalami kelangkaan pasokan.
Krisis energi ini bukan sekadar persoalan teknis cadangan atau lemahnya pengawasan di lapangan. Ketika PLTU domestik kesulitan memperoleh pasokan di tengah kelimpahan kekayaan alam, terlihat jelas bahwa akar masalahnya terletak pada paradigma pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Dalam sistem kapitalisme, batu bara diposisikan murni sebagai komoditas perdagangan (merchandise) yang bebas diperjualbelikan kepada siapa pun yang mampu memberikan keuntungan tertinggi. Ketika harga batu bara di pasar internasional melonjak tinggi, hukum pasar berlaku: pengusaha tambang lebih memilih mengekspor batu baranya ke Jepang, Korea Selatan, atau India demi meraup keuntungan berlipat ganda ketimbang menjualnya ke dalam negeri.
Pemerintah sebenarnya telah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban bagi setiap pemegang izin tambang untuk mengalokasikan 25% produksinya bagi kebutuhan energi dalam negeri. Masalahnya, pemerintah menetapkan batas atas (price cap) DMO kelistrikan sebesar US$70 per ton untuk batu bara kalori tinggi sejak 2018.
Ketika harga pasar internasional melambung hingga menembus US$140 per ton, para pengusaha tambang enggan memenuhi kuota DMO domestik. Pemerintah pun tampak tidak memiliki taring untuk menindak tegas para pelanggar tersebut. Fenomena ini membuktikan betapa mandulnya peran negara, yang hanya bertindak sebagai regulator pelayan pasar, bukannya pengelola independen yang menjamin kebutuhan pokok rakyat.
Skandal Kejahatan Perdagangan dan Kerugian Negara
Selain krisis pasokan, tata kelola perdagangan batu bara juga digerogoti oleh praktik kecurangan masif yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah per tahun. Lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat indikasi kerugian negara dari sektor pertambangan batu bara sepanjang periode 2006–2016 mencapai Rp133,6 triliun. ICW menemukan adanya transaksi ekspor yang tidak dilaporkan (unrecorded transactions) senilai US$27,06 miliar (setara Rp365,3 triliun), yang berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Dana Hasil Penjualan Batu Bara (DHPB/royalti).
Dalam laporan pembaruan kurun 2007–2017, ICW mengalkulasi total indikasi kerugian negara dari sektor batu bara mencapai Rp130,33 triliun. Jika dikombinasikan dengan komoditas timah dan bijih nikel, angka kerugian negara melonjak hingga menembus Rp144,76 triliun.
Kejahatan korporasi ini marak terjadi melalui dua modus operandi utama:
- Under-Invoicing (Pelaporan Nilai Bawah): Eksportir membuat dua faktur (invoice) berbeda untuk satu pengiriman komoditas yang sama. Faktur bernilai rendah diserahkan kepada Bea Cukai Indonesia untuk menekan kewajiban pajak dan royalti, sedangkan faktur bernilai asli dikirimkan ke pembeli di negara tujuan. Selisih pembayaran dialihkan dan diendapkan pada rekening perantara (offshore account) di negara suaka pajak (tax haven).
- Transfer Pricing (Rekayasa Harga Afiliasi): Perusahaan tambang di dalam negeri menjual batu bara dengan harga di bawah standar pasar kepada anak perusahaan bayangan (paper company) mereka di negara bertarif pajak rendah (seperti Singapura). Anak perusahaan tersebut kemudian menjual kembali batu bara tersebut ke pembeli akhir di Tiongkok atau India dengan harga pasar yang tinggi. Keuntungan besar sengaja dibukukan di Singapura untuk menikmati tarif pajak efisien (17%), ketimbang di Indonesia (25–30%).
Praktik rekayasa ini pernah dibedah secara investigatif oleh lembaga nirlaba Global Witness terhadap salah satu raksasa tambang di Indonesia. Laporan tersebut membeberkan bagaimana anak perusahaan pemasaran di luar negeri menerima lonjakan komisi tidak wajar dari rata-rata US$4 juta per tahun menjadi hampir US$55 juta per tahun pada periode 2009–2017, dengan akumulasi komisi mencapai US$490,5 juta dalam kurun sembilan tahun.
Inilah wajah asli ideologi kapitalisme: kendali politik dan hukum dikuasai oleh para pemilik modal (keterlibatan oligarki). Penguasaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada swasta, sehingga hak-hak publik terabaikan demi akumulasi kapital segelintir elite.
Solusi Sistemis dan Tata Kelola Energi Perspektif Islam
Islam memandang energi bukan sekadar komoditas komersial, melainkan bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang wajib dikelola penuh oleh negara dan hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Atas dasar hujah syar'i ini, seluruh sumber energi strategis (mulai dari batu bara, minyak bumi, gas alam, hingga panas bumi) dilarang keras untuk diposisikan sebagai barang tambang privat yang dikuasai oleh korporasi domestik maupun asing.
Sistem tata kelola energi dalam Islam (Khilafah) ditopang oleh tiga pilar utama:
- Kedaulatan Hukum dan Regulasi: Islam melarang keras segala bentuk manipulasi dan penipuan perdagangan, seperti tadlis dan ghabn (termasuk under-invoicing dan transfer pricing). Negara memegang diskresi penuh untuk menindak tegas korporasi yang merugikan publik.
- Sistem Pendanaan Mandiri: Penerimaan negara berbasis Baitulmal (dari sektor kepemilikan umum, jizyah, kharaj, dan usyur) memastikan pembangunan infrastruktur energi berjalan tanpa ketergantungan pada utang ribawi yang kerap mendikte kebijakan ekonomi negara.
- Pengelolaan Kepemilikan Umum secara Mutlak: Negara mengelola rantai pasok energi dari hulu hingga hilir. Negara tidak bertindak sebagai pedagang yang mencari untung dari rakyatnya, melainkan sebagai raa'in (pengurus) yang menjamin pasokan energi melimpah, stabil, dan murah bagi seluruh warga negara dan sektor industri.
Sistem Islam juga mengintegrasikan kemajuan teknologi dengan kelestarian lingkungan. Syariat melarang segala bentuk kerusakan (fasad) di muka bumi. Eksploitasi tambang wajib disertai penataan lingkungan, efisiensi pemanfaatan, serta kewajiban reklamasi pascatambang agar ekosistem tetap lestari bagi generasi mendatang.
Kesimpulan
Penyelesaian tuntas atas krisis tata kelola pertambangan dan energi tidak dapat dilakukan melalui kebijakan parsial atau sekadar reformasi regulasi di bawah sistem kapitalisme. Kerusakan ini hanya dapat dihentikan dengan mengembalikan tata kelola kepemilikan sesuai petunjuk syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).
Hanya di bawah naungan institusi Khilafah Rasyidah, negara dapat berdiri secara independen, berdaulat penuh dari intervensi oligarki, serta mampu menjalankan fungsi ri'ayatu syu'unil ummah (pengurusan urusan umat) dengan adil, transparan, dan mendatangkan keberkahan bagi seluruh alam.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar