PROMOSI LGBTQ MAKIN MASIF, ANCAMAN BAGI PERADABAN MANUSIA


Oleh: Riani Andriyantih, A.Md.
Penulis Lepas

Malu adalah perisai utama bagi setiap muslim. Rasa malu selayaknya senantiasa bersanding lurus dengan keimanan. Alangkah bahagianya jika rasa malu tersebut dapat senantiasa terjaga di dalam dada. Terlebih bagi setiap mukmin, dirinya akan selalu menjaga agar ketaatan dilakukan secara total (kaffah), merasa malu jika harus bermaksiat dan melakukan hal-hal yang kelak mendatangkan murka di sisi Allah ﷻ.

Ironisnya, hari ini kita disuguhkan dengan realitas di mana sebagian orang justru bangga saat memamerkan kemaksiatan. Bangga ketika bergelimang dosa, bahkan secara terang-terangan mempromosikan perbuatan keji yang seolah-olah menantang otoritas Allah ﷻ. Merekalah kelompok propaganda LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer) yang kian berani menampakkan eksistensinya, baik di dunia nyata maupun ruang digital.


Normalisasi Perilaku dan Alarm Bahaya Generasi

Indonesia yang notabene merupakan salah satu negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia patut memberikan perhatian khusus terhadap gerakan kaum pelangi yang makin masif ini. Dikhawatirkan, bentuk penyimpangan yang jelas-jelas melanggar syariat dan norma moral ini lambat laun dinormalisasi hingga dianggap sebagai hal yang lumrah.

Para pelaku penyimpangan ini makin gencar mempromosikan ide-idenya di ruang publik. Banyak grup di berbagai platform media sosial menjadi wadah perkumpulan mereka. Propaganda mereka kerap muncul di tayangan podcast selebritas dan influencer, saluran YouTube khusus, hingga menyusup ke dalam serial animasi anak-anak yang jelas sangat membahayakan tumbuh kembang generasi.

Bahkan, baru-baru ini publik dihebohkan oleh tayangan video sepasang pasangan homoseksual (yang mengaku satu ODHIV positif dan satu ODHIV negatif) yang harus mengonsumsi obat seumur hidup. Dengan bangganya mereka menyatakan, "Kami sehat dan kami baik-baik saja." Video provokatif ini sontak memicu kemarahan publik. Hal ini jelas menjadi alarm bahaya bagi generasi mendatang karena dapat dijadikan dalih pembenaran atas perilaku menyimpang.

Masyarakat pun dibuat makin waswas saat BEM Psikologi Universitas Indonesia mengunggah hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menormalisasi homoseksualitas dan mengklaim bahwa perilaku tersebut bukanlah bentuk penyimpangan.


Polemik Pidana LGBTQ dan Kelemahan Regulasi Sekuler

Polemik terkait pemberian sanksi tegas bagi pelaku dan organisasi LGBTQ terus bergulir. Sekalipun Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim, sistem kehidupan yang diadopsinya saat ini masih berbasis sekularisme. Budaya liberal yang berasaskan sekularisme memberi ruang bebas bagi tumbuh suburnya berbagai penyimpangan moral. Ditambah lagi, dalih kesetaraan dan Hak Asasi Manusia (HAM) kerap dijadikan sebagai payung hukum pelindung bagi kelompok LGBTQ.

Meskipun Kementerian Agama telah menegaskan bahwa perilaku LGBT terlarang dan menilai LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara, dalam praktiknya belum ada regulasi sanksi pidana tegas yang mengeksekusinya. Bahkan, desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku dan pengampanye LGBTQ dipidana justru menuai penolakan keras dari 37 organisasi sipil pro-liberal di Indonesia, sebagaimana dilaporkan oleh Mui.or.id (19/6/2026).

Di sisi lain, keberadaan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perpres tersebut bukan bentuk legalisasi diskriminasi terhadap komunitas LGBT, sebab mereka tetaplah warga negara yang dilindungi oleh hak asasi manusia, sebagaimana dilansir oleh Tempo.co (10/7/2026).

Kebijakan setengah hati ini jelas tidak melahirkan solusi fundamental. Alhasil, kecaman hingga pemboikotan yang dilakukan oleh publik patut diapresiasi sebagai bentuk tingginya kesadaran masyarakat. Gerakan penolakan ini penting terus digelorakan mengingat ideologi kaum pelangi sangat membahayakan populasi manusia melalui tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis di masa depan.


Keharusan Menyuarakan Kebenaran (Amar Makruf Nahi Mungkar)

Giatnya upaya kaum pelangi dalam mempertahankan eksistensinya semestinya menjadi pengingat bagi umat Islam agar tidak tinggal diam. Kita wajib tetap lantang menyuarakan kebenaran meskipun menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pembungkaman, perundungan, hingga tuduhan intoleran. Hambatan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan aktivitas amar makruf nahi mungkar serta membongkar pemikiran busuk di balik gerakan LGBT.

Diam dan abai terhadap kemaksiatan bukanlah solusi. Harus ada aksi nyata untuk menyadarkan umat. Jika kita memilih bungkam saat kemungkaran merajalela, tidak ada bedanya kita dengan "setan bisu". Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA pernah mengingatkan: "Kejahatan yang terorganisasi akan mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisasi."

Oleh karena itu, kita harus lebih gencar menyuarakan kebenaran. Jangan sampai kita terbawa arus opini toleransi kebablasan yang dibalut kebebasan HAM. Katakan yang hak itu hak dan yang batil itu batil. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 42).


Sanksi Tegas dan Solusi Paripurna Sistem Islam

Tidak ada satu pun hukum Islam yang menzalimi manusia. Islam hadir untuk memuliakan dan menjaga manusia dari kemudaratan. Dalam Islam, perilaku LGBTQ hukumnya haram mutlak. Syariat menetapkan sanksi hukum (uqubat) yang sangat tegas, yakni hukuman mati bagi para pelaku homoseksual (liwath). Allah ﷻ mengabadikan peringatan atas kehancuran kaum Nabi Luth AS dalam Al-Qur'an:

وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ * إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً ۖ وَمَا كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُؤْمِنِينَ
Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka betapa buruknya hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda (kekuasaan Allah), tetapi kebanyakan mereka tidak beriman.” (QS. Asy-Syu'ara: 173-174).

Islam adalah sistem kehidupan yang paripurna. Islam tidak hanya mengatur aspek ritual spiritual, melainkan juga menyediakan sistem sanksi yang membentengi fitrah manusia. Melalui pengaturan syariat, naluri melestarikan keturunan (gharizah an-nau') akan disalurkan secara benar melalui pernikahan syar'i.

Jika ada individu yang menyimpang, masyarakat akan bertindak aktif sebagai kontrol sosial. Negara pun hadir sebagai raa'in (pengurus) yang menjaga akidah dan moral publik. Ketakwaan tidak boleh berhenti pada level individu, melainkan harus terwujud hingga tingkat masyarakat dan negara. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di bawah institusi Khilafah, tatanan peradaban manusia akan terselamatkan dari kemungkaran dan azab Allah ﷻ.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar