
Oleh: Sadawa
Penulis Lepas
Perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan masalah yang sangat sensitif di Indonesia. Fenomena ini terus menjadi polemik berkepanjangan karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan kaum pelaku penyimpangan seksual ini dapat diterima hidup normal di tengah masyarakat atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM) serta terbebas dari tindakan persekusi.
Meskipun sempat viral dalam unggahan di sejumlah akun media sosial, pihak Universitas Indonesia (UI) akhirnya buka suara perihal kajian akademik kampus. Otoritas UI menegaskan bahwa tidak ada riset ilmiah yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksual adalah sebuah variasi keragaman normal, melainkan sebuah bentuk penyimpangan. Unggahan kontroversial tersebut kini telah dihapus dari akun Instagram resmi BEM Psikologi UI.
Pihak birokrasi UI menjelaskan bahwa kajian yang sempat diunggah itu sejatinya ditujukan sebagai bentuk penolakan terhadap kekerasan fisik dan persekusi di lingkungan kampus agar iklim akademik bebas dari intimidasi, sebagaimana dilansir oleh Detik (3/7/2026).
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak cepat dengan tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Langkah hukum ini dirancang untuk didorong agar segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan kepada MUI Digital melalui sambungan telepon di Jakarta pada Ahad (28/6/2026), bahwa langkah hukum progresif ini diambil karena imbauan moral keagamaan dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan secara demonstratif di ruang publik. Pihaknya menyatakan perang terhadap perilaku maupun segala bentuk kampanye sistematis LGBT.
Demi menyelamatkan kemanusiaan yang hakiki, MUI mengajak para pelaku untuk kembali kepada fitrah penciptaan, dan draf RUU pidana ini disiapkan agar DPR dapat segera membahas serta menetapkannya sebagai undang-undang resmi, seperti dikutip dari Mui.or.id (28/6/2026).
Akar Masalah: Cacat Sistemik dan Agenda Penjajahan Budaya
Meluasnya penyimpangan seksual ini tidak terjadi di ruang hampa. Fenomena LGBT dipicu oleh kegagalan sistem pendidikan, baik di internal lingkungan rumah maupun ekosistem pergaulan sosial di luar rumah yang kian rusak. Kondisi ini diperparah oleh tontonan dan bacaan media digital yang beredar tanpa adanya filter ideologis yang kuat, sehingga konten-konten normalisasi LGBT dapat diakses dengan bebas oleh seluruh lapisan masyarakat secara instan.
Lebih mendasar lagi, terdapat agenda global dari Barat yang mencoba mendominasi dan melemahkan negeri-negeri muslim. Mereka menyadari potensi kebangkitan umat Islam, sehingga mereka menggunakan berbagai instrumen internasional untuk memaksa negara-negara muslim meratifikasi perjanjian global, seperti CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women), yang kerap dijadikan sebagai payung hukum oleh gerakan feminisme dan liberalisme dunia. Target mereka sangat jelas: melemahkan moralitas generasi muda muslim melalui infiltrasi ide kebebasan (liberalisme). Sungguh ironis bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, namun propaganda LGBT kian merajalela atas nama kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.
Telah terjadi pergeseran perilaku yang signifikan pada kelompok LGBT saat ini. Jika dahulu para pelaku cenderung bersembunyi karena sanksi sosial moral masyarakat, kini mereka justru terkesan bangga dan berani menggelar acara komunitas atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, anggota masyarakat yang berusaha menegur atau mengingatkan justru sering kali dicap negatif sebagai kelompok intoleran. Ulah kaum homoseksual ini tidak lagi bisa dipandang sebatas pilihan orientasi privat atau HAM semata, melainkan telah menjelma menjadi ancaman nyata pada aspek sosial, demografi, dan medis.
Dari sisi medis, hubungan seksual sejenis merupakan faktor risiko tertinggi di hilir bagi penularan virus HIV/AIDS serta penyebaran kanker anus akibat infeksi Human Papillomavirus (HPV). Secara demografis, maraknya homoseksual dan lesbianisme jelas mengancam eksistensi kemanusiaan karena menurunkan angka kelahiran secara drastis serta mendorong pengurangan populasi secara global.
Pandangan Hukum Fikih dan Solusi Preventif-Kuratif Islam
Perilaku kelompok LGBT secara mutlak bertentangan dengan syariat agama, norma sosial, maupun hukum fitrah penciptaan manusia. Homoseksual diklasifikasikan sebagai perbuatan mungkar dan dosa besar yang sangat keji. Di dalam Al-Qur'an, Allah ﷻ secara eksplisit mengabadikan keharaman penyimpangan ini melalui kisah kaum Nabi Luth AS:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ * إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas'.” (QS. Al-A'raf: 80-81).
Guna melenyapkan penyimpangan ini hingga ke akarnya, Islam menawarkan tiga pilar solusi yang komprehensif:
- Pilar Pertama (Penguatan Akidah Keluarga & Kurikulum Negara): Meningkatkan keimanan dan ketakwaan secara terintegrasi mulai dari unit keluarga terkecil hingga tatanan masyarakat. Negara wajib menyusun kurikulum pendidikan formal maupun nonformal berbasis akidah Islam, serta menyiarkan suasana ketakwaan melalui berbagai media publik agar terbentuk lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang fitrah generasi.
- Pilar Kedua (Filterisasi Media Massa): Negara wajib mengembalikan fungsi media massa sebagai sarana penerangan ideologis dan edukasi umat. Hal ini dilakukan dengan menutup total seluruh akses media cetak maupun platform elektronik yang berkontribusi menyebarluaskan opini normalisasi LGBT, konten pornografi, serta pornoaksi di ruang siber.
- Pilar Kedua (Penerapan Sanksi Hukum Pidana Fikih): Menegakkan hukum ketatanegaraan yang tegas guna memberikan efek jera (zawajir) di tengah masyarakat. Tindakan penegakan hukum ini bersandar penuh pada sabda Rasulullah ﷺ:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka hukum matilah baik yang melakukan (subjek) maupun yang diperlakukannya (objek).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Dalam ijtihad fikih para sahabat, eksekusi bagi pelaku liwath (sodomi) dijatuhi sanksi hukuman mati yang tegas. Sementara itu bagi kelompok transgender (mukhannats), apabila tindakan mereka belum sampai pada tahap aktivitas sodomi, maka mereka akan dikenai sanksi hukum ta'zir yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh keputusan seorang qadhi (hakim syar'i) demi mengembalikan mereka pada perilaku jenis kelamin aslinya.
Kesimpulan
Ketika aturan hukum Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah) di bawah naungan institusi Khilafah Rasyidah, maka eksistensi gerakan penyimpangan LGBT dipastikan akan dapat diberantas hingga tuntas. Keterpaduan fungsi pengawasan dari lingkungan keluarga, masyarakat yang aktif ber-amar makruf nahi mungkar, serta ketegasan hukum negara akan melahirkan peradaban yang sangat sehat dan bersih dari maksiat. Kehidupan manusia akan berjalan terhormat dan bermartabat sesuai dengan petunjuk wahyu. Sudah saatnya umat mencampakkan sistem demokrasi sekuler yang permisif dan bergerak bersama memperjuangkan tegaknya syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar