MENAKAR KOPDES MERAH PUTIH: ANTARA ILUSI POPULIS DAN SOLUSI SISTEMIK


Oleh: Murni Supirman
Aktivis Muslimah

Pemerintah tengah gencar menjalankan program nasional pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Program ambisius ini diklaim sebagai pusat layanan utama untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, sebagaimana dilansir oleh BBC.

Kendati membawa narasi kesejahteraan yang memikat, implementasi di lapangan justru memicu gelombang polemik yang masif. Mulai dari penentuan lokasi gerai yang tidak strategis, ketidakjelasan mekanisme operasional, hingga indikasi kuat terjadinya penyimpangan realisasi proyek fisik. Tragedi paling memilukan bahkan terjadi pada aspek pengelolaan sumber daya manusia; kultur pelatihan semi-militer bagi calon manajer KDMP dilaporkan telah merenggut nyawa lima orang peserta pelatihan.

Merespons carut-marut ini, pemerintah memang memberikan sinyal untuk melakukan evaluasi dan pengembangan teknis agar program berjalan lebih efektif. Namun, perbaikan yang bersifat teknis-parsial di hilir dipastikan tidak akan pernah menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya di hulu kebijakan.

Meskipun demikian, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan alasan di balik pemberian pelatihan dasar militer bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tersebut. Menurut Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan, dunia kemiliteran memiliki nilai-nilai yang sangat baik untuk membentuk karakter serta kedisiplinan para calon pengelola koperasi merah putih dan kampung nelayan, sebagaimana dimuat dalam laman Bisnis.


Paradigma Top-Down dan Cengkeraman Kapitalisme

Jika dibedah secara kritis, kegagalan adopsi program ini berakar pada paradigma pembangunan yang bersifat top-down (dari atas ke bawah). Pembangunan ekonomi yang dipaksakan secara seragam dari pusat (tanpa berangkat dari pemetaan kebutuhan riil masyarakat desa) hanya akan melahirkan lembaga koperasi yang minim partisipasi warga. Institusi ekonomi yang lahir tanpa kedaulatan anggotanya mustahil mampu menjelma menjadi penggerak ekonomi lokal yang organik.

Di bawah cengkeraman sistem kapitalisme sekuler, program populis seperti ini kerap bertransformasi menjadi sekadar proyek fisik berskala raksasa. Alokasi dana publik yang fantastis berpadu dengan rantai birokrasi pengawasan yang kompleks justru menciptakan celah lebar bagi terjadinya inefisiensi, praktik perburuan rente (rent-seeking), hingga potensi tindak pidana korupsi. Regulasi yang mengikat keuangan desa pada akhirnya cenderung lebih menguntungkan para pemegang kekuasaan dan pemilik modal selaku kontraktor proyek.

Anggaran negara dan dana desa digelontorkan dalam jumlah besar demi mengejar target kuantitas gerai fisik, sementara manfaat konkretnya bagi kesejahteraan rakyat jelata masih buram. Hakikatnya, dana publik terus terkuras untuk membiayai proyek baru yang superfisial. Sementara itu, persoalan multidimensi yang mendasar di desa (seperti krisis agraria, kemiskinan struktural, dan minimnya akses modal mandiri) tetap dibiarkan tanpa solusi nyata. Padahal, masalah-masalah struktural inilah yang paling mendesak (urgent) untuk diselesaikan di tingkat perdesaan selama ini.


Rekonstruksi Kesejahteraan Berbasis Paradigma Islam

Untuk keluar dari lingkaran setan pembangunan yang semu ini, diperlukan sebuah rekonstruksi fundamental berbasis paradigma Islam. Islam memandang bahwa aktivitas ekonomi harus dibangun murni untuk memenuhi kebutuhan primer publik, bukan demi mengejar target capaian proyek fisik atau penyerapan anggaran penguasa semata.

Dalam konsep tata negara Islam (Khilafah), negara berkewajiban mutlak bertindak sebagai pengurus rakyat (raa'in) yang bertanggung jawab penuh terhadap tegaknya kesejahteraan individu per individu. Sebab dalam pandangan Islam, masalah ekonomi yang sesungguhnya bukanlah kelangkaan barang, melainkan tidak meratanya distribusi kekayaan di tengah masyarakat.

Tanggung jawab pengurusan ini diwujudkan secara nyata melalui tiga kebijakan strategis:
  • Pengelolaan Aset Publik secara Mandiri: Negara mengelola penuh harta milik umum (al-milkiyyah al-ammah) seperti sumber daya alam dan tambang, lalu mengembalikan seluruh hasilnya untuk fasilitas rakyat.
  • Penyediaan Lapangan Kerja Luas: Negara membuka lapangan kerja seluas-luasnya di sektor riil agar para kepala keluarga di desa dapat mandiri secara finansial.
  • Jaminan Distribusi Kekayaan yang Adil: Negara memastikan harta tidak hanya berputar di segelintir kaum elit pemilik modal (kapitalis) saja melalui instrumen zakat, infak, dan kepemilikan tanah.

Kesejahteraan sejati di tingkat desa tidak akan pernah lahir dari proyek hilir berbentuk koperasi komando yang dipaksakan secara birokratis. Kesejahteraan baru akan terwujud melalui penerapan syariat ekonomi Islam secara menyeluruh (kaffah). Di dalam sistem Islam, sektor hulu pertanian, kelautan, dan perdagangan rakyat akan diperkuat terlebih dahulu melalui kepastian kepemilikan lahan secara syar'i serta penghapusan total sistem ribawi yang mencekik peternak dan nelayan.


Kesimpulan

Oleh karena itu, solusi Islam terhadap polemik Koperasi Desa Merah Putih tidak bersifat tambal sulam atau sekadar evaluasi kelembagaan. Islam menawarkan perubahan sistemik pada sistem pengelolaan ekonomi secara holistik. Sistem Islam akan mengganti asas kapitalistik yang eksploitatif dengan asas syariat yang menempatkan kemaslahatan manusia di atas kepentingan bisnis para pemodal. Hanya dengan kembali pada aturan Sang Pencipta, kemandirian desa dan berkahnya peradaban dapat terwujud secara nyata.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar