
Oleh: Tini
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Maraknya kasus pelecehan seksual di tengah publik bukanlah sebuah fenomena sosial yang berdiri sendiri. Masalah krusial ini berkelindan erat dengan semakin terbukanya keran pornografi, kian normalnya aktivitas pergaulan bebas, suburnya budaya pacaran yang permisif, kampanye LGBT yang semakin agresif di ruang publik, serta semakin menipisnya rasa malu di tengah kehidupan masyarakat hari ini.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual justru marak terjadi di berbagai lingkungan yang selama ini dianggap suci sebagai tempat lahirnya ilmu dan moral, seperti kampus, sekolah, pesantren, gereja, hingga lembaga keagamaan lainnya. Publik belum lama ini dikejutkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dengan puluhan korban. Di waktu yang hampir bersamaan, terungkap pula kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati. Rentetan fenomena memilukan ini menjadi bukti empiris bahwa tidak ada satu pun institusi sosial hari ini yang benar-benar kebal dari ancaman dekadensi moral.
Semua fenomena tersebut sejatinya saling terhubung dalam satu arus besar liberalisasi kehidupan. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari roda kehidupan (sekularisme) telah melahirkan standar kebebasan berperilaku (liberalisme) yang membuka ruang selebar-lebarnya bagi berbagai bentuk penyimpangan moral. Akibatnya, pelecehan seksual tidak lagi menjadi kasus kriminalitas individual semata, melainkan telah berkembang menjadi penyakit sosial sistemis yang mengancam keselamatan fisik, psikis, serta masa depan generasi muda bangsa.
Pendekatan Komprehensif Islam Menyentuh Akar Masalah
Berbeda dengan penanganan sistem sekuler yang cenderung reaktif di hilir, Islam menawarkan solusi mutlak yang menyentuh langsung hulu akar persoalan. Solusi tersebut mewujud melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari sistem sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pergaulan, peradilan, politik, hingga tatanan pemerintahan.
Penerapan syariat Islam secara kafah ini wajib ditopang oleh sinergi tiga pilar utama:
- Individu yang Bertakwa dan Terikat pada Hukum Allah: Setiap muslim sejak dini dididik melalui akidah Islam agar memiliki benteng kontrol internal (self-control) yang kokoh. Mereka didorong untuk senantiasa menjaga pandangan (ghadhul bhashar), menjaga kehormatan diri, serta menjauhi segala bentuk pintu kemaksiatan karena memiliki kesadaran makrifat akan pengawasan Allah ï·» (muraqabatullah).
- Masyarakat yang Menjalankan Amar Makruf Nahi Mungkar: Masyarakat di dalam sistem Islam tidak akan bersikap acuh tak acuh atau permisif terhadap gejala kemaksiatan di lingkungannya. Opini umum masyarakat akan bergerak aktif melakukan kontrol sosial untuk menjaga lingkungan sekitar agar tetap kondusif bagi terpeliharanya akhlak, ketertiban umum, dan kehormatan kaum perempuan.
- Negara yang Menerapkan dan Menjaga Syariat Islam: Melalui institusi Khilafah, negara bertindak sebagai perisai (junnah) yang berkewajiban menutup rapat seluruh pintu kerusakan (saddud dzari'ah). Negara akan menyaring konten media massa dari pornografi, menata interaksi sosial laki-laki dan perempuan melalui sistem pergaulan Islam (nidzamul ijtima'i), serta menerapkan sistem sanksi hukum pidana (uqubat) yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku kejahatan seksual.
Kesimpulan
Melalui keterpaduan tiga pilar sistemis tersebut (ketakwaan individu, kontrol sosial masyarakat, dan ketegasan regulasi negara) berbagai problematika umat termasuk maraknya kasus pelecehan seksual dipastikan dapat dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Keadilan, keamanan, dan kehormatan manusia hanya akan terjamin secara nyata ketika bumi pertiwi diatur oleh hukum-hukum yang bersumber dari Sang Pencipta, bukan dari produk akal manusia yang lemah.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar