
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Tahun ajaran baru yang seharusnya menjadi momen penuh harapan bagi para orang tua dan siswa, justru kerap berubah menjadi sumber kegelisahan finansial yang berulang. Di berbagai daerah, masyarakat mengeluhkan sulitnya mencari sekolah yang berkualitas sekaligus terjangkau. Belum lagi beban biaya pelengkap yang terus meroket tajam, seperti harga paket seragam sekolah yang menyentuh angka fantastis hingga jutaan rupiah. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan yang layak dan berkeadilan masih menjadi persoalan serius di negeri ini, sebagaimana dilansir oleh Kompas (23/6/2026).
Fenomena tahunan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan konsekuensi logis dari sistem sekuler yang mengatur dunia pendidikan hari ini. Dalam dekapan sistem kapitalisme, pendidikan cenderung diposisikan sebagai komoditas industri jasa yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Sekolah-sekolah berlomba menawarkan fasilitas fisik dan citra label "unggulan", yang pada akhirnya berimplikasi langsung pada tingginya biaya investasi pendidikan yang harus ditanggung oleh wali murid.
Di sisi lain, negara lebih memosisikan diri sebagai regulator daripada pengurus langsung (raa'in) yang menjamin kebutuhan dasar rakyat. Berbagai aturan dan larangan tertulis dibuat, namun dalam praktiknya sering kali mandul dan tidak ditegakkan secara tegas di lapangan. Contoh nyatanya adalah polemik komersialisasi penjualan seragam oleh pihak sekolah yang tetap saja langgeng terjadi meskipun menuai banyak kritik dan protes dari wali murid. Realitas ini semakin memperkuat kesan bahwa beban pembiayaan pendidikan secara perlahan namun pasti dialihkan dari pundak negara ke pundak masyarakat.
Kegagalan Sistem Zonasi dan Komersialisasi Pendidikan
Kebijakan sistem zonasi yang semula digadang-gadang bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan juga terbukti belum mampu menjawab persoalan mendasar di hulu. Banyak orang tua justru merasa terbatasi haknya dalam memilih sekolah terbaik yang sesuai dengan potensi dan minat anak mereka. Ini menunjukkan bahwa pemerataan kualitas sarana dan prasarana pendidikan belum benar-benar terwujud secara substantif. Sekolah dengan fasilitas lengkap dan guru berprestasi masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan tertentu, sementara sekolah di daerah penyangga tetap tertinggal.
Lebih jauh lagi, ketidakmampuan negara dalam menghadirkan jaminan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata tidak bisa dilepaskan dari salah urus pengelolaan sumber daya alam (SDA). Ketika kekayaan alam yang melimpah (yang seharusnya menjadi hak milik publik) justru dikuasai dan dikelola oleh korporasi swasta atau asing lewat skema liberalisasi, maka potensi besar pendapatan negara untuk membiayai sektor pendidikan gratis menjadi tidak optimal. Rakyat akhirnya dipaksa membiayai sendiri kebutuhan pendidikannya melalui jeratan berbagai pungutan dan komersialisasi kampus.
Jaminan Pendidikan Gratis dan Merata dalam Sistem Islam
Kondisi carut-marut ini sangat berbeda dengan perspektif Islam, di mana pendidikan merupakan hak dasar setiap individu warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara secara mutlak. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab strategis ini kepada pihak swasta maupun dibebankan kepada rakyat. Rasulullah ï·º menegaskan fungsi kepemimpinan ini dalam sabdanya:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari).
Islam memandang bahwa pelayanan terhadap rakyat adalah amanah ruhyah yang harus ditunaikan secara maksimal. Negara harus hadir sebagai pelayan (khadim) umat, bukan sekadar pengatur regulasi. Dalam bidang pendidikan, hal ini berarti menyediakan akses masuk sekolah yang mudah, jaminan biaya yang gratis, serta mutu kualitas pengajar yang merata di seluruh wilayah, baik di perkotaan maupun di pedalaman.
Pembiayaan Berbasis Baitulmal dan Kepemilikan Umum
Dalam sistem pemerintahan Islam, seluruh pos pembiayaan sektor pendidikan diambil secara mutlak dari Baitulmal, khususnya dari pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang melimpah (seperti minyak, gas, batu bara, dan tambang emas) dikembalikan seutuhnya untuk kepentingan rakyat, salah satunya untuk membiayai operasional pendidikan secara total. Dengan mekanisme finansial yang kokoh ini, negara mampu menyelenggarakan pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi tanpa mengurangi kualitas fasilitas maupun kesejahteraan tenaga pendidiknya.
Selain itu, pemerataan sebaran pendidikan menjadi prioritas politik utama bagi negara Khilafah. Negara memastikan bahwa setiap wilayah memiliki fasilitas gedung sekolah yang memadai serta rasio tenaga pendidik yang sejahtera dan kompeten secara berimbang, sehingga tidak ada lagi kesenjangan kualitas antar-daerah. Dengan demikian, setiap anak dari berbagai latar belakang sosial memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan tingkat pendidikan terbaik tanpa perlu khawatir terganjal masalah biaya.
Kesimpulan
Berbagai persoalan pelik yang selalu muncul di setiap momen tahun ajaran baru seharusnya menjadi bahan refleksi ideologis bersama. Pendidikan bukan sekadar program dinas atau layanan komersial musiman, melainkan hak fundamental yang akan menentukan masa depan dan kualitas peradaban generasi penerus bangsa.
Tanpa adanya perubahan paradigma sistem yang mendasar (dari sekuler-kapitalistik menuju penerapan sistem Islam yang menyeluruh) beban finansial yang mencekik orang tua ini akan terus berulang setiap tahunnya, dan harapan akan hadirnya pendidikan yang adil, merata, serta mencerdaskan umat akan selalu sulit untuk diwujudkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar