PELAJAR BUKAN ALAT: EVALUASI KETERLIBATAN ANAK DALAM PAWAI PROGRAM MBG


Oleh: Ilma Nafiah
Komunitas Ibu Peduli Generasi

Isu keterlibatan pelajar dalam aksi pawai untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan kekhawatiran serius terkait prinsip perlindungan anak. Di tengah sorotan tajam publik terhadap dugaan skandal korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), langkah mengerahkan pelajar ke jalanan untuk menyuarakan dukungan justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah anak-anak sedang dilibatkan secara sadar, atau justru tengah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu? Sebagaimana dilansir oleh Tempo (23/6/2026).

Pascapencabutan dan mencuatnya kasus korupsi yang mengguncang kepercayaan publik tersebut, program MBG berada dalam posisi yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Namun, alih-alih melakukan pembenahan sistemik di internal birokrasi, muncul upaya untuk menggiring opini publik melalui mobilisasi pelajar dalam aksi pawai. Tindakan ini berpotensi kuat melanggar prinsip dasar perlindungan anak, karena dunia anak seharusnya steril dari kepentingan politik praktis maupun sekadar pencitraan program pemerintah.

Pelajar adalah generasi yang masih berada dalam tahap pembentukan karakter dan pemahaman. Melibatkan mereka dalam aktivitas yang sarat kepentingan tertentu berisiko mengaburkan fungsi utama dari institusi pendidikan itu sendiri. Sekolah bukanlah tempat untuk mobilisasi dukungan massa, melainkan ruang suci untuk membangun ilmu, akhlak, dan kepribadian yang utuh.


Akar Masalah Pendidikan: Lebih dari Sekadar Gizi

Lebih jauh lagi, persoalan pendidikan di Indonesia tidak bisa disederhanakan hanya pada aspek pemenuhan gizi. Memang, makanan bergizi penting bagi tumbuh kembang fisik anak, namun itu hanyalah salah satu bagian kecil dari sistem pendidikan yang sangat kompleks.

Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan di hulu kebijakan, seperti:
  • Tingkat kesejahteraan guru yang masih sangat rendah dan memprihatinkan.
  • Infrastruktur pendidikan yang belum merata secara nasional.
  • Fasilitas sekolah yang rusak dan tidak layak, terutama di daerah-daerah terpencil.

Fenomena pawai ini menunjukkan adanya pendekatan parsial dan pragmatis dalam menyelesaikan masalah bangsa. Program seperti MBG terkesan menjadi solusi tambal sulam yang sama sekali tidak menyentuh akar persoalan pendidikan yang sesungguhnya. Tanpa adanya perbaikan menyeluruh terhadap sistem ekonomi dan pendidikan nasional, kebijakan semacam ini hanya akan bersifat kosmetis sementara dan tidak berdampak signifikan dalam jangka panjang.


Perlindungan dan Hak Anak dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, anak memiliki kedudukan mulia yang wajib dilindungi dan dijaga hak-hak fitrahnya. Mereka tidak boleh direduksi menjadi alat propaganda atau tameng politik untuk kepentingan pihak tertentu. Rasulullah ï·º menegaskan tanggung jawab ini dalam sabdanya:

ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa negara, sebagai pengurus rakyat (raa'in), memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga dan melindungi anak-anak, termasuk membentengi mereka dari segala bentuk eksploitasi di ruang publik.

Islam menetapkan mekanisme perlindungan anak dan penataan generasi melalui tiga pilar sistemis:

1.Jaminan Pemenuhan Hak Dasar Anak:Hak Dasar.
Islam mewajibkan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap anak, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, maupun keamanan. Hak gizi anak dipenuhi melalui jaminan kesejahteraan kepala keluarga dalam sistem ekonomi Islam, bukan melalui program populis jangka pendek yang rawan dikorupsi.

2.Pendidikan Berorientasi Syakhshiyah Islamiyah:Sistem Tarbiyah.
Negara wajib menyediakan sistem pendidikan gratis yang berkualitas dan merata. Fokus utamanya adalah membentuk pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang islami, serta menguasai sains teknologi, tanpa menempatkan sekolah sebagai arena mobilisasi massa untuk kepentingan penguasa.

3.Negara sebagai Pelindung Mutlak (Junnah):Fungsi Perisai.
Khilafah akan bertindak sebagai perisai yang mensterilkan lingkungan anak-anak dari segala bentuk eksploitasi ekonomi, pencitraan politik, maupun propaganda merusak. Negara memastikan anak-anak dapat belajar dengan aman dan tenang di ruang kelas mereka tanpa dibayangi kepentingan oligarki.


Kesimpulan

Akhirnya, polemik keterlibatan pelajar dalam pawai MBG ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Pendidikan bukan sekadar deretan proyek atau program administratif, melainkan fondasi utama bagi masa depan peradaban bangsa.

Melibatkan pelajar dalam aksi pawai untuk mendukung kebijakan tertentu bukanlah solusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan justru berpotensi memicu masalah sosial baru. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik untuk melakukan evaluasi menyeluruh, mencampakkan paradigma sekuler-kapitalistik, dan menghadirkan sistem pendidikan Islam yang benar-benar berpihak pada tumbuh kembang anak, bukan memanfaatkan mereka demi kepentingan jangka pendek.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar