PERSOALANNYA BUKAN PAJAK, TAPI SISTEMNYA


Oleh: Joko Prasetyo
Jurnalis

Sebagian orang menyalahkan pajak. Sebagian lainnya mengkritik retribusi. Lainnya lagi mempersoalkan berbagai iuran. Sisanya, mengeluhkan biaya pelayanan publik yang terus bertambah. Semua kritik tersebut tentu dapat dipahami. Namun sesungguhnya, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
  • Apakah persoalannya terletak pada jenis pungutannya?
  • Ataukah persoalannya terletak pada sistem yang melahirkan pungutan-pungutan tersebut?

Pertanyaan ini penting diajukan agar perdebatan publik tidak berhenti pada gejala, tetapi mampu menyentuh akar persoalan secara rill.


Gejala dan Akar Masalah

Gejala dan akar merupakan dua hal yang berbeda. Ketika masyarakat memperdebatkan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, retribusi pasar, retribusi parkir, retribusi terminal, iuran BPJS, biaya SIM, biaya paspor, biaya sertifikat tanah, hingga berbagai pungutan lainnya, sesungguhnya mereka baru sebatas membahas gejala.

Padahal, gejala selalu lahir dari akar masalah. Karena itu, persoalan yang lebih mendasar bukanlah berapa persen tarif yang dikenakan atau berapa besar nominal pungutan yang harus dibayar, melainkan paradigma apa yang digunakan dalam membiayai negara.

Selama akar persoalan tidak disentuh, bentuk pungutan boleh berubah, nama pungutan boleh berganti, bahkan tarif dapat dinaikkan atau diturunkan. Namun, logika dasarnya tetap akan sama: negara membutuhkan pemasukan, dan masyarakat senantiasa ditempatkan menjadi salah satu sumber utamanya.


Paradigma Kapitalisme

Paradigma kapitalisme memandang negara sebagai entitas yang harus memiliki sumber penerimaan untuk menjalankan berbagai fungsi dan aktivitasnya. Dalam praktiknya, berbagai sumber daya strategis sering kali dikelola melalui mekanisme liberalisasi yang memungkinkan dominasi korporasi swasta dan kepentingan pasar.

Pada saat yang sama, negara tetap membutuhkan pemasukan yang stabil untuk membiayai birokrasi, pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai program lainnya. Akibatnya, berbagai bentuk pungutan terhadap masyarakat menjadi instrumen fiskal yang terus-menerus digunakan.

Karena itu, perdebatan mengenai pajak sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari paradigma ekonomi yang melatarbelakanginya. Pajak, retribusi, iuran, hingga biaya pelayanan publik hanyalah instrumen-instrumen turunan. Yang melahirkan semuanya adalah cara pandang sekuler mengenai hubungan antara negara, kekayaan alam, dan masyarakat.


Milkiyyah 'Ammah

Konsep milkiyyah 'ammah (kepemilikan umum) menawarkan cara pandang yang berbeda secara diametral. Dalam kitab Nidzamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa Islam membagi kepemilikan menjadi tiga pos: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan milkiyyah 'ammah.

Konsep ini menunjukkan bahwa tidak semua kekayaan boleh diperlakukan sebagai komoditas bebas yang dapat dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak swasta. Berbagai sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak dipandang sebagai milkiyyah 'ammah yang wajib dikelola penuh oleh negara demi kemaslahatan umat.

Karena itu, pembahasan mengenai tata kelola minyak, gas, batu bara, emas, nikel, tembaga, energi, hutan, laut, dan berbagai sumber daya strategis lainnya tidak dapat dilepaskan dari konsep kepemilikan dalam Islam. Di sinilah letak salah satu perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan kapitalisme. Islam memulai pembahasannya dari status kepemilikan barang, sedangkan kapitalisme lebih banyak memulai pembahasannya dari mekanisme pasar dan penguasaan modal.


Kembali kepada Umat

Kembali kepada umat merupakan konsekuensi logis dari implementasi konsep milkiyyah 'ammah. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), Syaikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan berbagai sumber pemasukan Baitulmal yang telah ditetapkan oleh syariat, termasuk yang berasal dari pengelolaan aset-aset yang tergolong milkiyyah 'ammah.

Hasil pengelolaan tersebut tidak berhenti sebagai angka statistik dalam laporan keuangan negara semata. Hasilnya wajib dikembalikan seutuhnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, di antaranya untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana publik, operasional pendidikan, operasional kesehatan, dan berbagai hajat hidup rakyat lainnya.

Dengan pendekatan tersebut, sektor pendidikan dan kesehatan tidak dipandang sebagai komoditas komersial yang harus dibeli oleh masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Karena pembiayaannya ditopang kuat oleh sumber-sumber yang telah ditetapkan syariat, seluruh rakyat dapat mengaksesnya dengan biaya yang sangat murah, bahkan gratis.

Dalam kapitalisme, kekayaan strategis sering kali berpindah ke tangan korporasi swasta atau asing, sementara negara kemudian berbalik mencari sumber pembiayaan dari kantong masyarakat. Sebaliknya, Islam mengarahkan agar hasil pengelolaan milkiyyah 'ammah dikembalikan secara murni kepada umat dalam bentuk pelayanan dan kemaslahatan yang nyata.


Thariqah Penerapan

Thariqah (metode baku) penerapan syariat Islam tidak berhenti pada tataran konsep dan teori utopia. Islam tidak hanya menetapkan hukum-hukum yang mengatur kepemilikan, pengelolaan harta, distribusi kekayaan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, tetapi juga menetapkan mekanisme penerapannya secara institusional.

Karena itu, pembahasan mengenai milkiyyah 'ammah, Baitulmal, dan berbagai hukum ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari institusi politik yang menjalankannya. Dalam khazanah pemikiran politik Islam, Khilafah dipandang sebagai thariqah satu-satunya untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.

Melalui institusi global inilah, berbagai hukum yang berkaitan dengan pengelolaan milkiyyah 'ammah, distribusi kekayaan, pengelolaan Baitulmal, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik dapat diterapkan secara nyata. Pembahasan ekonomi Islam tidak cukup berhenti pada pengenalan konsep-konsep normatif, melainkan bagaimana hukum-hukum tersebut diterapkan dalam bingkai negara sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh umat.


Hisab Sistem

Hisab sistem mengingatkan bahwa setiap sistem yang diterapkan oleh manusia akan melahirkan konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ï·». Islam tidak memandang ekonomi semata-mata sebagai urusan teknis pengelolaan keuangan negara. Ekonomi juga berkaitan erat dengan amanah, keadilan, dan ketaatan kepada hukum Allah.

Karena itu, para penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang mereka tetapkan. Para ekonom akan dimintai pertanggungjawaban atas gagasan yang mereka tawarkan. Para ulama akan dimintai pertanggungjawaban atas ilmu yang mereka sampaikan. Dan kaum Muslim akan dimintai pertanggungjawaban atas sikap mereka terhadap hukum-hukum Allah yang mengatur kehidupan.

Jadi, persoalannya bukan sekadar pajak. Bukan pula sekadar retribusi, iuran, atau biaya pelayanan publik. Namun, sistem apa yang digunakan untuk mengatur harta, kekayaan, dan kehidupan manusia. Sebab, selama perdebatan hanya berkutat di hilir membahas gejala, akar persoalan di hulu akan tetap tersembunyi. Dan selama akar persoalan tidak disentuh, berbagai bentuk pungutan akan terus muncul dengan nama yang boleh jadi berbeda, tetapi dengan logika kapitalistik yang tetap sama.

Posting Komentar

0 Komentar