MODUS BARU, MASALAH LAMA: NARKOBA DAN LEMAHNYA PENANGANAN SISTEMIK


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Kasus penyelundupan narkotika kembali mencuat dengan modus yang semakin tidak manusiawi, yaitu menyembunyikan sabu di dalam perlengkapan bayi untuk dikirim dari Batam menuju Kendari. Fakta memilukan ini bukan hanya mengejutkan publik, melainkan juga menunjukkan bahwa kejahatan narkoba terus berkembang dengan cara-cara yang semakin nekat dan kian sulit dideteksi, sebagaimana dilansir oleh iNews (26/06/2026).

Fenomena miris ini menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi ancaman luar biasa yang belum mampu ditangani secara tuntas hingga ke akarnya. Ironisnya, kejadian ini berlangsung tidak lama setelah peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang seharusnya menjadi momentum penguatan komitmen pemberantasan barang haram tersebut. Namun, realitas di lapangan justru berkata sebaliknya; peredaran zat adiktif ini tetap menggeliat, bahkan dengan modus operandi yang semakin rapi.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan wilayah serta penegakan hukum. Selama ini, upaya pemberantasan narkoba cenderung bersifat reaktif, yakni baru bertindak setelah kasus terjadi di hilir. Padahal, jaringan sindikat narkoba bekerja secara terorganisasi dan sistematis lintas negara, sehingga mutlak membutuhkan pendekatan strategis yang jauh lebih kuat, ideologis, dan menyeluruh.


Pandangan Islam terhadap Narkotika dan Akibat Kerusakannya

Dalam perspektif Islam, segala sesuatu yang merusak akal sehat dan membahayakan keselamatan jiwa manusia (seperti narkoba) hukumnya adalah haram mutlak. Islam tidak hanya melarang zat tersebut, tetapi juga menetapkan sekumpulan langkah preventif dan represif untuk membentengi masyarakat dari kehancuran ekologis. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah: 90).

Para ulama fukaha menjelaskan bahwa narkoba (mukhaddirat) disetarakan dengan khamar dalam hal dampak kerusakannya (illat), yaitu sama-sama melumpuhkan fungsi akal sehat manusia (an-narjan). Oleh sebab itu, seluruh zat berbahaya yang merusak tersebut wajib dijauhi dan diberantas secara total tanpa kompromi regulasi.

Islam memandang bahwa negara memiliki peran sentral (raa'in) dalam menjaga ketahanan moral dan fisik masyarakat dari bahaya narkoba. Negara wajib menerapkan sanksi pidana (uqubat) yang tegas berbentuk ta'zir (bahkan hingga hukuman mati bagi para produsen dan bandar besarnya) demi memberikan efek jera yang nyata (zawajir). Ketegasan hukum tanpa pandang bulu ini menjadi kunci utama untuk memutus rantai peredaran narkoba yang kian merajalela.


Benteng Akidah Individu dan Integritas Aparat

Namun, penegakan hukum di hilir tidak akan pernah cukup jika tidak dibarengi dengan pembentukan kepribadian masyarakat yang berlandaskan iman dan takwa di hulu. Dalam tatanan sistem yang berlandaskan syariat Islam, pendidikan akidah dan pembentukan syariat menjadi fondasi utama keluarga dan sekolah. Dengan demikian, setiap individu masyarakat memiliki kesadaran internal (self-control) yang kuat untuk menjauhi maksiat, bahkan saat peluang terbuka lebar.

Ketika aparat penegak hukum dibina dengan integritas akidah yang kokoh, maka peluang terjadinya praktik lancung seperti suap, mafia peradilan, permainan hukum, hingga pembiaran terhadap gembong narkoba akan terkikis habis. Sistem hukum yang bersih hanya dapat mewujud jika ditopang oleh individu-individu aparat yang juga bersih secara akidah dan moralitasnya.

Di samping itu, penguatan sistem keamanan di gerbang perbatasan negara menjadi langkah geopolitik yang tidak boleh diabaikan. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki tantangan geografis yang besar dalam mengawasi jalur laut tikus, darat, maupun udara. Melalui institusi Khilafah, negara akan membangun sistem intelijen perbatasan yang kuat, patroli laut yang canggih, serta pengawasan bea cukai yang ketat agar celah penyelundupan internasional dapat ditutup rapat.


Kesimpulan

Kasus penyelundupan dalam perlengkapan bayi ini menjadi alarm keras bahwa perang konvensional melawan narkoba hari ini mengalami kebuntuan. Dibutuhkan keseriusan politik dan perubahan pendekatan yang bersifat menyeluruh, tidak sekadar sebatas seremonial tahunan atau jargon slogan di baliho.

Tanpa adanya perubahan paradigma sistem yang mendasar dari sekuler-kapitalistik menuju sistem Islam yang kafah, jaringan narkoba akan selalu menemukan celah hukum untuk merembes masuk, meraup keuntungan materi, dan menghancurkan masa depan generasi muda bangsa.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar