MENYUKSESKAN TAHUN AJARAN BARU, APAKAH HANYA PERAN ORANG TUA?


Oleh: Nora Afrilia, S.Pd.
Aktivis dan Pendidik Generasi

Tahun ajaran baru 2026/2027 telah tiba. Menempati bangku sekolah baru seharuslah menjadi momen yang membawa kebahagiaan bagi semua pihak, baik bagi orang tua maupun para siswa-siswi baru. Namun, ada hal yang terasa aneh dan mengganjal pada momentum tahun ajaran baru kali ini. Mengapa hal itu bisa terjadi?

Bagaimana tidak, masyarakat kini semakin menyadari bahwa kesulitan dan kesempitan ekonomi adalah realitas nyata yang harus mereka cicipi di tengah pusaran kehidupan. Mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang memicu lonjakan harga barang pokok, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), hingga kian sulitnya mengakses lapangan pekerjaan yang layak.

Terkhusus di sektor pendidikan, problem tahun ajaran baru semakin menyesakkan dada para orang tua. Kehadiran sistem zonasi dalam pencarian sekolah alih-alih mempermudah, justru kerap menjadi labirin rumit bagi anak-anak mereka. Bukan lagi sekadar berbicara tentang kesulitan biaya, namun mencari sekolah terbaik dengan mutu pengajaran yang memadai kini telah bertransformasi menjadi masalah utama di hulu kebijakan. Celakanya, ketika orang tua baru saja selesai dengan urusan penempatan sekolah anak, mereka langsung dihadapkan pada dinding masalah baru: pembiayaan perlengkapan dan peralatan sekolah yang mahal.


Kontradiksi Regulasi dan Realitas di Lapangan

Persoalan ini sebenarnya telah diatur secara legal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181. Regulasi ini menyebutkan dengan tegas bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Menindaklanjuti aturan tersebut, pemerintah daerah sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/2265/2026 tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. SE tertanggal 25 Juni 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Budi Riyanto, untuk menegaskan larangan komersialisasi seragam di seluruh sekolah negeri, sebagaimana dilansir oleh Kompas (25/6/2026).

Namun, meski aturan hukum sudah terpampang jelas di atas kertas, lain lubuk lain ikannya dengan apa yang terjadi di lapangan. Berbagai oknum di institusi sekolah, termasuk oknum guru, disinyalir masih saja melalaikan amanah dan menabrak aturan tersebut demi meraup keuntungan materi.

Padahal, pendidikan adalah kebutuhan primer masyarakat yang hakiki. Segala hal yang berkaitan dengan kecerdasan generasi seharusnya selalu ditempatkan pada skala prioritas tertinggi. Lantas, melihat carut-marut tahunan ini, siapakah pihak yang paling bertanggung jawab? Apakah beban menyukseskan tahun ajaran baru ini mutlak hanya diletakkan di pundak orang tua?


Kegagalan Sistem Sekuler dan Solusi Integratif Islam

Pendidikan laksana kebutuhan pokok hidup yang tidak mungkin bisa dihindarkan. Kehidupan bernegara hanya akan berjaya ketika negara tersebut dipenuhi oleh pemuda-pemuda cerdas yang visioner. Namun, sejarah membuktikan bahwa kecerdasan manusia yang bersandar pada sistem sekuler-kapitalistik terbukti serbaterbatas. Manusia mutlak membutuhkan aturan yang bersumber dari Sang Pencipta (yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah) untuk memecahkan problematika hidupnya, termasuk dalam menata sistem pendidikan yang berkeadilan.

Penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) di bawah institusi Khilafah akan menjamin setiap warga negara, baik muslim maupun nonmuslim, dapat menikmati hak pendidikannya secara terhormat. Islam memandang bahwa akses pendidikan yang mudah dijangkau dan bermutu tinggi adalah hak mutlak bagi setiap generasi yang wajib dipenuhi melalui sinergi empat elemen penting:
  • Negara sebagai Penanggung Jawab Utama (Raa'in): Khilafah bertindak sebagai pelayan yang memastikan seluruh sekolah (baik di kota maupun di desa terpencil) memiliki fasilitas dan kualitas mutu guru yang setara. Proses administrasinya dipermudah tanpa birokrasi yang rumit, dan yang paling mendasar: seluruh biayanya digratiskan karena ditopang oleh pos kepemilikan umum di Baitulmal hasil pengelolaan mandiri kekayaan alam.
  • Sekolah sebagai Pelaksana Teknis (Mudaris): Lembaga sekolah difokuskan penuh untuk meningkatkan kualitas mutu akademis dan pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah), bukan dijadikan sebagai badan usaha atau wahana komersialisasi seragam. Visi utamanya adalah mencetak generasi yang beriman kokoh, berakhlak mulia, cerdas, dan terdepan dalam penguasaan sains teknologi.
  • Orang Tua sebagai Fondasi Pertama (Madrasatul Ula): Orang tua memegang tanggung jawab fitrah di rumah untuk menanamkan akidah dan moralitas, serta dapat fokus mendidik anak tanpa perlu dibayangi oleh depresi finansial akibat mahalnya biaya masuk sekolah.
  • Masyarakat sebagai Pengawas Sosial (Muhasabah): Masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan aktif melakukan aktivitas makruf nahi mungkar. Mereka akan saling menasihati dan mengoreksi jika mendapati adanya penyimpangan kebijakan oleh pihak sekolah maupun kelalaian yang dilakukan oleh negara.


Kesimpulan

Sinergi yang harmonis ini bukanlah sebuah teori utopia. Sejarah panjang masa keemasan Islam telah membuktikan bahwa ketika negara mengoptimalkan peran setiap elemen tersebut, lahirlah universitas-universitas tertua di dunia dan para ulama serta ilmuwan lintas disiplin ilmu yang hebat (seperti Al-Khwarizmi, Ibnu Sina, dan Imam Asy-Syafii). Bahkan setelah mereka tiada, karya-karya emas mereka tetap abadi menjadi rujukan umat manusia hingga hari ini.

Sudah saatnya kita mencampakkan tata kelola pendidikan sekuler yang kapitalistik dan kembali pada tuntunan Islam yang kafah, demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan membawa keberkahan bagi peradaban bangsa.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar