PENDIDIKAN ADALAH HAK BAGI SETIAP INDIVIDU


Oleh: Amira Karim
Penulis Lepas

Kemiskinan ekstrem menyebabkan banyak orang tua di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah dasar bagi anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru. Akibatnya, banyak warga yang terpaksa berutang dan banyak pula yang berburu seragam bekas dari murid angkatan terdahulu. Meskipun solidaritas sosial tampak tumbuh subur di tengah keterbatasan, fenomena ini tetap menjadi potret pilu, sebagaimana dilansir oleh Kompas (24/6/2026).

Dunia luar saat ini memang sudah semakin berkembang pesat dan segala hal tampak mudah untuk didapat. Namun, di balik kemegahan tersebut, mayoritas masyarakat bawah tetap mengalami keterbelakangan ekonomi. Jangankan untuk membiayai sekolah, bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan keluarga sehari-hari pun mereka kerap tidak mampu, apalagi jika harus berhadapan dengan biaya pendidikan anak yang nominalnya tidak sedikit.

Manusia sebagai makhluk yang dibekali kelebihan akal harus menggunakan dan mengembangkannya secara optimal, dan salah satu wasilah utamanya adalah lewat jalur pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap individu yang wajib dipenuhi oleh negara yang bertindak sebagai raa'in (pengurus rakyat). Namun, di dalam dekapan sistem sekuler saat ini, yaitu kapitalisme, sektor pendidikan telah direduksi menjadi sebatas komoditas industri jasa yang diperjualbelikan secara bebas.


Komersialisasi Sekolah dan Ironi Salah Urus SDA

Institusi pendidikan kini bertransformasi menjadi wahana bertransaksi bisnis oleh para pemilik modal (kapitalis). Mereka menghalalkan berbagai regulasi agar seluruh akumulasi keuntungan finansial kembali masuk ke kantong mereka lagi dan lagi. Di sisi lain, rakyat biasa hanya mampu melayangkan protes tanpa pernah mendapatkan umpan balik (feedback) yang berkeadilan. Fakta bahwa banyak orang tua yang harus berutang dan mencari baju seragam bekas seharusnya menjadi tamparan keras bagi penguasa, sekaligus bukti betapa abainya negara dalam mengurus hajat hidup publik.

Jeratan kemiskinan struktural yang membelenggu masyarakat masih menjadi benang kusut yang sampai hari ini tidak kunjung usai. Tingginya biaya hidup ditambah mahalnya biaya pendidikan seolah mencekik leher masyarakat kecil. Padahal, Indonesia sangat terkenal dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah, di mana seluruh keuntungan pengelolaannya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat. Sayangnya, aset-aset strategis tersebut justru diserahkan secara legal kepada korporasi asing melalui skema liberalisasi, tanpa adanya persyaratan yang tegas yang menguntungkan kedaulatan negara.

Tidak hanya itu, maraknya keluhan masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi di sekolah-sekolah negeri menjadi bukti otentik kegagalan negara dalam mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di setiap wilayah. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di zona tempat tinggal masyarakat miskin tidak selalu tersedia sekolah dengan mutu dan fasilitas yang berkualitas.


Jaminan Pendidikan Gratis dalam Tatanan Islam

Kondisi carut-marut ini sangat berbeda dengan perspektif Islam. Dalam tatanan Islam, pendidikan dipandang sebagai hak mutlak masyarakat yang pemenuhannya wajib dijamin penuh oleh negara. Mulai dari penyediaan infrastruktur bangunan sekolah, kurikulum, fasilitas laboratorium, hingga perlengkapan belajar mengajar, seluruhnya wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma tanpa pungutan sepeser pun. Ini adalah bukti ketulusan visi politik negara dalam melayani rakyatnya secara terhormat.

Seluruh biaya operasional pendidikan tersebut akan ditanggung mutlak oleh negara melalui Baitulmal. Sumber pendanaannya diambil dari pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) yang diperoleh dari hasil pengelolaan mandiri kekayaan SDA milik publik. Dengan mekanisme finansial yang kokoh ini, akses pendidikan gratis berkualitas tinggi dapat dinikmati oleh seluruh individu warga negara secara merata, tanpa adanya pemetaan atau diskriminasi kelas antara si kaya dan si miskin.

Islam mengharamkan negara berlepas tangan dalam mengurusi urusan rakyat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban mutlak bagi penguasa untuk menciptakan sistem pendidikan gratis, berkualitas tinggi, dan merata di seluruh penjuru wilayah, sekaligus memastikan setiap warga negara tanpa kecuali mendapatkan hak pendidikannya dengan baik.


Kesimpulan

Beginilah cara agung sistem Islam mengatur, melayani, dan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak dasarnya. Aturan Islam dipastikan mampu menyejahterakan umat secara menyeluruh karena hukum-hukumnya lahir dari wahyu Sang Pencipta (Allah SWT), bukan dari produk akal pemikiran manusia yang serbaterbatas dan lemah.

Sebaliknya, peraturan hidup yang murni lahir dari akal ego manusia hanya akan terus menciptakan kesengsaraan, ketimpangan, dan penderitaan panjang dalam kehidupan, sebagaimana berbagai krisis multidimensi yang melanda dunia hari ini akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar