GELOMBANG PENOLAKAN TERUS BERGULIR, MBG TAK TERHENTI?


Oleh: Fajrina Laeli, S.M.
Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak negatif terhadap keberlanjutan karier serta kesejahteraan guru di berbagai jenjang. Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyebut program MBG telah mendegradasi kesejahteraan tenaga pendidik. Hal ini terlihat nyata dari terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal yang menimpa guru honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, hingga pegawai PPPK penuh waktu.

Iman memaparkan bahwa di Tuban, Jawa Timur, terdapat sedikitnya 39 guru PPPK yang diputus kontraknya secara sepihak. Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun P2G, masih banyak guru yang memperoleh upah jauh di bawah standar kelayakan. Di Langkat (Sumatera Utara) maupun di Blitar (Jawa Timur) misalnya, guru PPPK paruh waktu dilaporkan hanya memperoleh gaji sebesar Rp500.000,00 per bulan, sebagaimana dilansir oleh Jawapos (11/1/2026).

Program MBG sejatinya telah menuai penolakan masif dari berbagai kalangan. Kritik tajam datang dari akademisi, asosiasi tenaga pendidik, hingga gelombang aksi demonstrasi mahasiswa yang sedang berlangsung di berbagai daerah. Berbagai persoalan krusial turut disorot, mulai dari pemangkasan anggaran sektor pelayanan publik lain, dugaan ketidaktepatan skala prioritas, hingga dampak buruknya terhadap kesejahteraan sosial masyarakat. Namun, di tengah derasnya arus penolakan tersebut, proyek populis ini tetap dipaksakan berjalan tanpa menunjukkan tanda-tanda akan dievaluasi secara mendasar.


Ironi Dapur SPPG dan Cengkeraman Kapitalisme

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: apa sebenarnya tujuan substantif yang hendak dicapai dari program ini? Keuntungan oligarki sebesar apa yang sedang dipertahankan, hingga berbagai kritik dan penolakan seolah tidak cukup kuat untuk menghentikan lajunya? Suara rintihan rakyat di akar rumput terus bergema, tetapi gerak kebijakan tetap melaju tanpa perubahan berarti. Wajar jika muncul kecurigaan publik bahwa ada kepentingan kapitalistik yang jauh lebih besar daripada sekadar alasan normatif meningkatkan gizi generasi.

Iman Zanatul Haeri bahkan bersuara lantang bahwa saat ini hampir tidak ada saluran birokrasi yang bersih untuk menyuarakan keresahan para guru. Mau melapor ke polisi, instansi kepolisian memiliki proyek dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Mau melapor kepada TNI, pihak tentara pun mengelola dapur SPPG. Ingin mengadu ke DPR RI, nyatanya banyak anggota dewan yang kedapatan memegang proyek dapur SPPG. Akibatnya, makin terlihat jelas bahwa perputaran roda ekonomi dari proyek bernilai ratusan triliun ini hanya dinikmati oleh kalangan elit kelas atas.

Di sinilah watak asli sistem kapitalisme sekuler menampakkan wajah aslinya. Negara direduksi fungsinya hanya sebagai regulator atau makelar proyek, bukan pengurus (raa'in) yang tulus melayani rakyat. Kebijakan publik tidak lagi dirumuskan berdasarkan asas kebutuhan masyarakat, melainkan disetir oleh syahwat politik, pencitraan, dan perburuan rente ekonomi yang menguntungkan segelintir pemilik modal.


Politik Pengurusan Urusan Rakyat dalam Sistem Islam

Kondisi salah urus ini sangat berbeda secara diametral dengan pandangan Islam. Dalam tatanan politik Islam, pengelolaan urusan rakyat (ri'ayatus syu'un) merupakan amanah ruhyah yang wajib dijalankan negara berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan atas dasar kepentingan politik elektoral maupun kepentingan korporasi. Setiap kebijakan negara wajib lahir dari kajian hukum syarak yang sahih dan berorientasi mutlak pada kemaslahatan rakyat.

Oleh karena itu, apabila suatu program dalam perjalanannya terbukti menimbulkan kemudaratan yang lebih besar bagi publik (seperti pemangkasan hak gaji guru) maka negara wajib segera mengevaluasi, bahkan menghentikan program tersebut. Rasulullah ï·º menegaskan kaidah preventif ini dalam sabdanya:

Ù„َا ضَرَرَ ÙˆَÙ„َا ضِرَارَ
Tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi diri sendiri) dan tidak boleh saling membahayakan (orang lain).” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Islam menetapkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (Baitulmal) harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Anggaran pendidikan mutlak diperuntukkan bagi kemajuan taraf berpikir umat, jaminan kesejahteraan guru secara layak, penyediaan sarana belajar yang mutakhir, serta pemenuhan kebutuhan peserta didik. Negara diharamkan mengurangi hak finansial suatu sektor fundamental demi membiayai program lain yang tidak menjadi prioritas mendesak. Dalam tatanan Islam, kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan tanggung jawab langsung negara yang wajib dipenuhi secara gratis dan optimal.


Kemandirian Fiskal Berbasis Pos Kepemilikan Umum

Khilafah Islamiah memiliki mekanisme pembiayaan yang sangat kuat dan mandiri melalui pengelolaan pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Seluruh sumber daya alam yang melimpah ruah (seperti tambang emas, minyak bumi, gas alam, hutan, dan kekayaan strategis lainnya) haram diprivatisasi atau diserahkan kepada pihak swasta maupun korporasi asing. Negara akan mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan seluruh keuntungan bersihnya untuk membiayai fasilitas publik.

Dengan pengelolaan fiskal yang mandiri dan sesuai syariat tersebut, negara tidak perlu melakukan kebijakan tambal sulam yang mengorbankan anggaran pendidikan atau memotong gaji guru demi menjalankan suatu program parsial. Penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) adalah satu-satunya solusi sistemis yang mampu menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat, melenyapkan konflik kepentingan (conflict of interest), serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran demi kemaslahatan umat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar