
Oleh: Imelda Inriani, S.P.
Penulis Lepas
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) baru saja menggelar kegiatan Bersih-Bersih Rumah Ibadah Lintas Iman di berbagai tempat peribadatan yang ada di Tanjung Selor. Salah satu lokasi aksi sosial ini bertempat di Gereja GKII Sabanar Baru. Kegiatan tersebut mengikutsertakan berbagai pihak, di antaranya adalah ASN Kanwil Kemenag Kaltara, ASN Kankemenag Kabupaten Bulungan, ASN MAN Bulungan, MTsN Bulungan, MIN Bulungan, ASN KUA Tanjung Selor dan KUA Tanjung Palas, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Tanjung Selor, serta para pengurus dan jemaat gereja lokal yang tampak membaur dalam suasana akrab. Otoritas terkait mengeklaim gerakan ini ditujukan dalam rangka merawat rumah ibadah dan menjaga kerukunan antarumat guna mewujudkan konsep ekoteologi, sebagaimana diulas di laman Instagram @kemenagkaltara (11/6/2026).
Bagi masyarakat umum, program bersih-bersih lintas iman ini sekilas tampak sebagai kegiatan sosial yang bermanfaat dan sah-sah saja untuk dilakukan. Namun, jika kita mendalami faktanya secara lebih teliti, program ini merupakan salah satu bentuk instrumen yang digunakan untuk mengarusutamakan pemikiran moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat. Dengan dalih merawat keberagaman, program ini dijadikan sebagai model toleransi yang diunggulkan. Padahal, merawat keberagaman ataupun mewujudkan bentuk toleransi yang benar tidak harus dilakukan dengan cara terjun langsung dalam aktivitas sarana ibadah umat lain, baik yang menyangkut proses peribadahan maupun sekadar membersihkan fisik tempat ibadahnya.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia, proyek toleransi beragama saat ini diperkuat secara legal melalui program nasional Moderasi Beragama yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023. Perpres ini menjadi landasan yuridis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menanamkan nilai-nilai harmoni serta menindak tegas tindakan yang dianggap intoleransi demi persatuan nasional. Regulasi ini secara eksplisit memiliki tiga tujuan utama:
- Mendorong Kerukunan Umat Beragama: Menaikkan Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) dan memupuk toleransi di tengah kemajemukan bangsa.
- Kampanye Publik secara Masif: Menggalakkan dialog antarumat beragama dan penguatan nilai-nilai kebangsaan secara terintegrasi.
- Membentuk Sikap Saling Menghormati: Mendorong budaya gotong royong dan menghindari ujaran kebencian (hate speech) di media sosial.
Perpres tersebut juga menjadi bentuk pengakuan legal pemerintah atas konsep yang telah diinisiasi oleh Kementerian Agama sebagai upaya menjawab tantangan radikalisme dalam dekade belakangan. Narasi kerukunan, menghargai perbedaan, dan cinta kemanusiaan sering kali digaungkan untuk mengopinikan toleransi sekuler di tengah masyarakat. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Kanwil Kemenag Kaltara ikut berpartisipasi aktif dalam kampanye moderasi beragama ini melalui program bersih-bersih gereja.
Bahaya Sinkretisme dan Pluralisme di Balik Moderasi Beragama
Propaganda toleransi ini kian gencar diarahkan agar masyarakat (termasuk mayoritas kaum muslim) menerima dan membenarkan ide moderasi beragama, hingga menganggapnya selaras dengan ajaran Islam. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya. Moderasi beragama merupakan ide yang bertentangan dengan akidah Islam karena pada dasarnya paham ini sering kali merembet pada paham pluralisme yang menyamakan semua agama. Tentu ini merupakan pemikiran yang menyesatkan bagi umat Islam, sebab seorang muslim wajib meyakini secara mutlak bahwa hanya Allah ﷻ satu-satunya Tuhan Yang Maha Esa.
Jika di dalam diri seorang muslim muncul keyakinan atau pembenaran terhadap klaim kebenaran teologis agama lain, maka aspek keimanannya telah cedera dan dapat terperosok ke dalam dosa kesyirikan. Allah ﷻ telah memberikan batas yang tegas antara kebenaran dan kebatilan dalam firman-Nya:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan, dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 42).
Ironisnya, banyak umat Islam yang salah kaprah dalam membedakan antara pluralitas (keberagaman fakta objektif) dengan pluralisme (ideologi yang menganggap semua agama benar). Dalam pandangan Islam, keberagaman bangsa, suku, bahasa, maupun eksistensi pemeluk agama lain adalah sebuah realitas sosial (sunnatullah) yang diakui keberadaannya. Namun, pluralisme sebagai sebuah paham teologis jelas diharamkan dalam Islam.
Makin masifnya propaganda moderasi beragama justru membuat umat Islam bersikap permisif terhadap hal-hal yang melanggar batas akidah, dan sebaliknya kian meninggalkan ketentuan syariat. Ide toleransi yang dipropagandakan dalam sistem sekuler-kapitalisme saat ini sejatinya telah mereduksi kesucian ajaran Islam.
Batasan Toleransi Hakiki dalam Syariat Islam
Islam sebagai agama yang syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna) telah memberikan garis panduan yang sangat jelas dan terperinci terkait interaksi antarumat beragama (tasamuh):
Keharaman Mengakui Kebenaran Agama Lain: Islam menetapkan bahwa seluruh keyakinan dan teologi selain Islam adalah kekufuran yang tidak diridai oleh Allah ﷻ. Paham sekularisme, demokrasi liberal, pluralisme, dan turunannya bertentangan dengan akidah. Allah ﷻ menegaskan status ini dalam firman-Nya:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali 'Imran: 19).
- Ket ketetapan Syariat Tidak Boleh Dikompromikan: Seorang muslim wajib meyakini bahwa syariat Islam adalah hukum terbaik yang tidak boleh diubah atas nama tuntutan zaman. Menerapkan syariat secara menyeluruh (kaffah) dalam institusi Khilafah serta menjaga kedaulatan wilayah kaum muslim adalah kewajiban mutlak. Tidak ada ruang toleransi (tasamuh) dalam perkara hukum yang telah bersifat qath'i (pasti).
- Pemisahan Tegas antara Urusan Ibadah dan Muamalah: Dalam urusan privat, pernikahan, makanan, minuman, dan ritual ibadah, orang kafir dibiarkan melakukan semua itu sesuai dengan ajaran mereka tanpa boleh dipaksa. Namun, seorang muslim haram hukumnya melibatkan diri, membantu, memfasilitasi, atau menjaga tempat peribadatan mereka atas nama toleransi.
Ketetapan ini bersandar pada sabda Rasulullah ﷺ:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad).
Umar bin Khattab RA juga pernah menegaskan perlunya menjaga jarak dari ritual agama lain dalam ucapannya: “Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sungguh, murka Allah SWT turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Al-Baihaqi).
Pakar fikih terkemuka, Imam Ahmad bin Hanbal, juga menegaskan dalam kitab Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim (halaman 201) bahwa kaum muslim haram hukumnya merayakan hari raya orang-orang Yahudi maupun Nasrani, serta haram memasuki tempat-tempat ibadah mereka untuk aktivitas yang memuliakan syiar mereka. Adapun dalam ranah muamalah keduniawian (seperti bertetangga dengan baik, melakukan transaksi perdagangan, serta interaksi sosial yang tidak melanggar hukum syarak) Islam sangat membolehkan dan menjamin keadilan hak-hak mereka.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh paparan di atas, program bersih-bersih rumah ibadah lintas iman bukanlah bentuk toleransi yang tepat, melainkan sebuah babak penyesatan akidah yang dibungkus dengan narasi kemanusiaan yang semu. Selama ide kebebasan sekuler dijadikan sebagai landasan dalam mengatur kerukunan umat, batas-batas kesucian agama akan terus tergerus.
Hanya dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan institusi Khilafah Islamiah, toleransi yang hakiki dan berkeadilan dapat terwujud nyata. Islam akan melindungi hak-hak penganut agama lain dalam ranah muamalah, tanpa harus mengorbankan kesucian akidah umat Islam sendiri.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar