
Oleh: Ina Febri Anti, S.Pd.
Aktivis Muslimah
Belum reda satu kasus, dugaan korupsi berskala besar kembali terungkap ke permukaan. Kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pejabat di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung terkuak setelah tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi strategis di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Dari sejumlah lokasi penggeledahan (termasuk Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer, dan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul) penyidik menyita berbagai macam dokumen penting, barang bukti elektronik, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta 74 kilogram emas batangan. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp476 miliar, sebagaimana dilansir oleh MetroTV News (10/7/2026).
Sebelumnya, megakorupsi juga terungkap dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN. Kasus korupsi tersebut tidak hanya melibatkan pimpinan teras BGN, tetapi juga menyeret sejumlah pejabat internal kedinasan serta pihak swasta yang diduga kuat berperan dalam penyimpangan dana alokasi program MBG untuk tahun anggaran 2025–2026, seperti diulas oleh Detik (11/6/2026).
Rentetan kasus korupsi yang berulang kali terjadi dan melibatkan para pejabat di berbagai lembaga tinggi negara ini menunjukkan bahwa persoalan kejahatan fiskal tersebut tidak cukup dipahami sekadar sebagai kerusakan moral individual. Deretan kasus yang terus bermunculan mengindikasikan adanya persoalan yang jauh lebih mengakar, yaitu lemahnya sistem tata kelola, rapuhnya pengawasan, serta hilangnya akuntabilitas pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan negara. Selama akar persoalan sistemis tersebut tidak dibenahi, pergantian figur pelaku tidak akan pernah serta-merta menghentikan praktik lancung korupsi.
Kemandulan Hukum dan Lingkaran Setan Demokrasi Kapitalis
Maraknya kasus rasuah ini juga merupakan konsekuensi logis dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Kita menyaksikan bahwa sebelumnya telah banyak pelaku korupsi yang diproses secara hukum, tetapi praktik korupsi tetap saja berulang dengan nilai kerugian negara yang bahkan kian membengkak. Kondisi ini menggambarkan secara riil bahwa vonis hukuman yang dijatuhkan peradilan sekuler tidak memberikan efek jera (deterrent effect), sehingga korupsi seolah telah bergeser menjadi sebuah praktik budaya yang makin merajalela.
Kultur korupsi yang akut ini lahir sebagai dampak nyata dari paham kapitalisme sekuler yang melekat erat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sistem kehidupan saat ini secara sengaja memisahkan agama dari pengaturan tata negara (sekularisme). Ketika batasan halal-haram dan syariat Islam dicampakkan serta tidak dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyusunan undang-undang, maka ukuran benar dan salah otomatis bergeser pada parameter kepentingan materi dan keuntungan pribadi. Akibatnya, benteng moral pejabat melemah dan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) menjadi sangat mudah terjadi.
Selain itu, sistem politik demokrasi meniscayakan persaingan perebutan kekuasaan yang membutuhkan modal biaya politik yang sangat besar, mulai dari mahalnya proses pencalonan (tiket partai) hingga biaya kampanye. Besarnya kebutuhan dana tersebut mendorong para calon penguasa mencari sumber pembiayaan instan dari para pemilik modal (kapitalis/oligarki).
Maka pasca-memperoleh jabatan, muncul risiko penyalahgunaan kewenangan untuk mengembalikan biaya politik (balik modal) atau memenuhi konsesi kepentingan pihak cukong politik yang telah memberikan dukungan finansial. Alhasil, kondisi transaksional ini menciptakan celah permanen yang mendorong praktik korupsi terus berulang demi melayani kepentingan oligarki.
Resolusi Hukum dan Sistem Pencegahan Korupsi dalam Islam
Oleh karena itu, umat manusia saat ini memerlukan perubahan paradigma berpikir secara radikal; berpindah dari paradigma kapitalisme sekuler yang memisahkan nilai agama menuju paradigma berpikir Islam yang menjadikan aturan Allah ﷻ sebagai pedoman tunggal dalam seluruh aktivitas. Dalam pandangan Islam, keberhasilan tidak semata-mata diukur dari banyaknya harta atau tingginya kedudukan, melainkan dari sejauh mana seseorang menjalankan amanah dan memperoleh rida Allah ﷻ. Allah ﷻ mengingatkan orientasi hidup ini dalam firman-Nya:
وَابْتَغِ فِي مَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ لَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia...” (QS. Al-Qashash: 77).
Setiap pemimpin atau pejabat di dalam Islam dituntut memiliki sifat amanah (integritas tinggi) dan bertanggung jawab penuh dalam mengelola harta publik. Dalam sistem hukum Islam, korupsi dikategorikan sebagai tindakan ghulul (pengkhianatan terhadap harta negara) atau goish yang dapat dikenai sanksi tegas berupa ta'zir, yang bentuknya bisa berupa penyitaan seluruh harta, publikasi nama pelaku di depan umum, hukuman penjara waktu lama, bahkan hingga hukuman mati tergantung tingkat kerugian negara. Sanksi tegas ini berfungsi sebagai pencegah bagi masyarakat (zawajir) sekaligus penebus dosa bagi pelaku (jawabir), sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Pencegahan korupsi dalam Islam tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum setelah pelanggaran terjadi, melainkan melalui pembentukan sistem integral yang menutup rapat celah korupsi sejak awal di hulu:
- Sistem Pendidikan Islam: Diarahkan untuk membentuk individu yang memiliki ketakwaan individu dan kesadaran tinggi akan aspek pertanggungjawaban di akhirat.
- Sistem Ekonomi Islam: Mengatur agar pengelolaan kekayaan alam tidak diprivatisasi oleh segelintir elite pemilik modal, melainkan dikelola penuh oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
- Sistem Politik Islam: Diterapkan dalam institusi Khilafah Islamiah yang menyatukan umat dan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).
Kesimpulan
Carut-marut korupsi kelas kakap di lembaga yudikatif (Jampidsus) maupun pos ketahanan pangan (BGN) merupakan bukti empiris bahwa solusi di bawah sistem hukum buatan manusia telah menemui jalan buntu. Hanya dengan mekanisme peradilan dan ketatanegaraan sistem Islam yang kafah, persoalan korupsi dapat diselesaikan hingga ke akar-akarnya, serta mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean governance) di bawah lindungan rida Allah ﷻ.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar