
Oleh: A. Mutoharo, S.M.
Penulis Lepas
Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang keagamaan. Kini, masyarakat dapat memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan agama hanya dalam hitungan detik melalui platform obrolan AI. Kemudahan ini membuat AI semakin diminati, terutama oleh generasi muda yang terbiasa mengakses informasi secara cepat dan praktis.
Kementerian Agama (Kemenag) menilai fenomena tersebut merupakan konsekuensi perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari. Namun, Kemenag menegaskan bahwa AI hanya dapat diposisikan sebagai alat bantu teknis untuk mencari referensi atau merangkum data, bukan sebagai pengganti kedudukan ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.
Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap wajib diverifikasi dan divalidasi karena ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks kognitif semata, melainkan juga menyangkut pemahaman konteks, metodologi, serta hikmah dalam penerapan hukum syariat. Oleh karena itu, untuk persoalan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas syar'i, sebagaimana dirilis oleh Republika (2/72026).
Pandangan tersebut diperkuat oleh analisis pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengingatkan bahwa AI masih memiliki potensi besar untuk menghasilkan jawaban yang keliru (hallucination). Teknologi ini bekerja berdasarkan kompilasi data yang dipelajari, sehingga tidak dapat dijadikan acuan utama dalam mengambil keputusan penting, terlebih dalam persoalan akidah dan hukum agama (Republika, 2/7/2026).
Keterbatasan Sistemik dan Bias Desain Algoritma
Fenomena ini menunjukkan bahwa secanggih apa pun teknologi dikembangkan, AI tetap memiliki keterbatasan mendasar. AI menyusun jawaban berdasarkan data yang tersedia di ruang siber dan pola statistik yang dipelajari, sementara tidak semua informasi keagamaan yang beredar di internet memiliki tingkat validitas dan otoritas yang sama. Akibatnya, jawaban yang dihasilkan AI berpotensi mengandung kekeliruan, bias, atau informasi yang tidak utuh apabila dijadikan pegangan tanpa proses verifikasi (tabayyun). Karena itu, AI sangat tidak layak dijadikan rujukan utama dalam persoalan agama, apalagi untuk meminta fatwa hukum.
Lebih jauh lagi, algoritma AI dirancang oleh pihak-pihak tertentu dengan parameter, kebijakan, serta batasan sekuler yang telah ditentukan oleh pengembangnya (developer). Jawaban yang dihasilkan oleh AI tidak lahir dari proses ijtihad seorang alim yang memahami kedalaman dalil syariat, melainkan dari hasil pengolahan data otomatis sesuai sistem komputasi yang dibangun. Hal ini membuka peluang terjadinya penyaringan (filtering) informasi berdasarkan desain teknologi yang digunakan, bukan semata-mata berdasarkan kekuatan dalil syar'i.
Ijtihad sebagai Domain Eksklusif Ulama
Persoalan ini menegaskan bahwa sebesar apa pun lompatan teknologi, ia tidak akan pernah dapat menggantikan kedudukan ulama dalam Islam. Fatwa bukan sekadar penyampaian informasi biner mentah, melainkan hasil ijtihad mendalam yang bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak, dan Qiyas. Penetapan suatu hukum syariat memerlukan kemampuan memahami nash, menguasai metodologi istinbath hukum, mengetahui realitas persoalan (fahm al-waqi'), serta memiliki rasa takut (khasyah) dan tanggung jawab moral di hadapan Allah ﷻ. Semua persyaratan spiritual dan intelektual itu merupakan sifat yang tidak mungkin dimiliki oleh sebuah platform digital.
Islam telah menetapkan bahwa umat wajib mengembalikan setiap persoalan agama kepada ahlinya. Allah ﷻ berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43).
Ayat mulia ini menegaskan bahwa rujukan sejati dalam memahami hukum syariat adalah ulama yang faqih fid-din (paham ilmu agama secara mendalam), bukan teknologi yang bekerja tanpa akal, kesadaran moral, maupun tanggung jawab syar'i. Ulama menyampaikan hukum dengan bersandar pada kekuatan dalil serta rasa takut kepada Allah ﷻ, sedangkan AI hanya menyajikan hasil kalkulasi data numerik.
Kesimpulan
Oleh karena itu, AI memang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung (tools) untuk mempermudah akses pencarian literatur keislaman. Namun, dalam persoalan hukum, fatwa, dan pemahaman agama yang mengikat, umat Islam harus tetap menjadikan ulama sebagai rujukan utama. Kemajuan teknologi hendaknya diletakkan murni sebagai alat bantu, bukan dijadikan pengganti otoritas keilmuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar