
Oleh: Hilwa Zulfatunnisa
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang
Semakin hari berita korupsi di Indonesia terasa bagaikan kaset rusak yang diputar terus berulang. Kasus terbaru yang menyedot perhatian publik adalah penggeledahan rumah dinas/kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di mana tim penyidik menemukan tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas batangan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Padahal, baru beberapa pekan sebelumnya publik dikejutkan oleh pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua Wakil Kepala BGN, serta puluhan nama pejabat internal kedinasan dan pihak swasta lainnya.
Pertanyaannya, apa yang sejatinya menjadi hulu akar masalah hingga kasus korupsi di Indonesia tidak pernah ada habisnya?
Akar Masalah: Cacat Sistemik Kapitalisme-Sekuler
Apabila kita menelaah persoalan ini secara komprehensif, kejahatan korupsi ini bukan lagi sekadar "kenakalan" oknum pejabat atau masalah kerusakan moral individu semata. Lebih dari itu, korupsi merupakan manifestasi dari kerusakan yang bersifat sistemik akibat diadopsinya sistem kapitalisme-sekuler.
Dalam lanskap sistem ini, kekuasaan dan jabatan publik kerap dipandang sekadar sebagai peluang bisnis untuk meraup materi dan keuntungan pribadi. Ketika hukum dibuat oleh manusia yang sarat akan hawa nafsu dan kepentingan kelompok, regulasi yang lahir sering kali hanya dirancang untuk menghadirkan kemaslahatan materialis bagi segelintir elite pemilik modal (kapitalis).
Lalu, bagaimana cara agar bangsa ini dapat keluar dari pusaran krisis korupsi yang tak kunjung usai ini?
Sudah saatnya umat beralih dari pola pikir materialistis menuju paradigma berpikir Islam, di mana setiap aktivitas dalam seluruh lini kehidupan ditujukan murni untuk meraih rida Allah ﷻ. Di dalam syariat Islam, jabatan publik dihukumi secara mutlak sebagai sebuah amanah berat yang akan menjadi beban dan ancaman di akhirat kelak apabila tidak ditunaikan sesuai petunjuk-Nya.
Kedudukan Jabatan dan Kepemimpinan dalam Syariat Islam
Rasulullah ﷺ secara tegas memperingatkan bahaya mengincar atau meremehkan amanah kepemimpinan dalam bersabda kepada Abu Dzar RA:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ
“Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah dan sesungguhnya kepemimpinan itu adalah amanah. Dan sesungguhnya pada hari kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan (kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan kewajiban di dalamnya).” (HR. Muslim).
Prinsip pertanggungjawaban publik ini juga ditegaskan kembali oleh Rasulullah ﷺ dalam riwayat lain:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan
Melihat segala borok kemudaratan yang inheren di dalam sistem kapitalisme ini, sudah sepatutnya umat tersadar dan mengambil langkah tegas: mencampakkan sistem yang bobrok ini dan kembali pada penerapan sistem Islam yang selaras dengan fitrah manusia.
Hanya melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) dalam bingkai institusi negara yang taat pada hukum-hukum Allah ﷻ, keadilan, kebersihan pemerintahan (clean governance), dan keberkahan rahmatan lil 'alamin akan dapat diwujudkan secara konkret di muka bumi.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar