LGBT DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN HAM: BENTURAN DUA PARADIGMA


Oleh: Naira Imani Nafisa
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang

Beberapa hari yang lalu, ruang publik dihebohkan oleh unggahan dari organisasi kemahasiswaan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) yang memicu kontroversi mengenai isu LGBT. Merespons perhatian publik terhadap kajian bertajuk "Homoseksual Bukan Penyimpangan" tersebut, pihak otoritas UI menegaskan bahwa materi kajian yang diunggah oleh BEM Fakultas Psikologi UI bukan merupakan sikap ataupun posisi resmi institusi, sebagaimana dirilis oleh MUI Digital (3/7/2026). Pihak UI membedakan antara komitmen akademik menolak persekusi dengan dukungan terhadap aktivitas penyimpangan seksual itu sendiri.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak progresif dengan menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

"Demi cinta kami kepada kemanoiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, seperti dikutip dari MUI Digital (28/6/2026). Beliau mengungkapkan tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT wajib dilarang: pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan; kedua, menghentikan proses keberlangsungan keturunan manusia; serta ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS.


Kegagalan Paradigma HAM dalam Sistem Kapitalisme

Aktivitas LGBT dan homoseksual secara fitrah dan naluri murni manusia diakui sebagai sebuah bentuk penyimpangan. Namun, di bawah kacamata Hak Asasi Manusia (HAM) ala Barat, aktivitas ini justru disamarkan dan dianggap bukan sebagai penyimpangan, melainkan bagian dari ekspresi keragaman (diversity). Atas dasar dogma kebebasan HAM inilah, sejumlah negara Barat telah resmi mengesahkan dan melegalisasi pernikahan sesama jenis.

Saat ini, mayoritas negara di dunia menerapkan sistem politik dan ekonomi kapitalisme sekuler. Sistem ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan individu (liberalisme), yang salah satu pilar utamanya adalah HAM. Ketika kerangka HAM menganggap perilaku homoseksual ini sah secara moral, maka secara otomatis sistem kapitalisme melegalkan perilaku tersebut.

Dampaknya, bahaya penyimpangan moral ini kian meluas, baik di negara yang sudah melegalisasinya maupun di negara yang belum melegalisasinya namun sangat mendewakan HAM. Selama sebuah negara menjadikan liberalisme-sekuler sebagai asas hukumnya, akan sangat sulit untuk membendung propaganda LGBT, sebab setiap upaya pembatasan akan selalu dihadapkan pada klaim pelanggaran HAM. Bahkan, jikalau ada sanksi hukum buatan manusia yang diterapkan, hukum tersebut tidak akan pernah memberikan efek jera (deterrent effect) yang tuntas.


Sudut Pandang Islam: Penjagaan Gharizah an-Nau' dan Ketegasan Sanksi

Islam memiliki pandangan yang sangat mendasar dan tegas terhadap isu ini. Dalam konsep Islam, perilaku LGBT dikategorikan sebagai penyimpangan dari gharizah an-nau' (naluri untuk melestarikan jenis dan keturunan manusia). Islam memandang manusia hanya diciptakan dalam dua jenis kelamin yang sah secara syar'i dan biologis, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin ketiga, netral, ataupun variasi orientasi di luar fitrah penciptaan tersebut. Oleh karena itu, keliru besar apabila ada pihak yang mengklaim bahwa perilaku homoseksual adalah fitrah bawaan yang tidak boleh dilarang.

Keharaman perilaku keji ini telah ditegaskan oleh Allah ﷻ di dalam Al-Qur'an melalui kisah kaum Nabi Luth AS:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ * إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas'.” (QS. Al-A'raf: 80-81).

Mengenai ancaman azab dan sanksi bagi mereka yang melanggar batas fitrah tersebut, Allah ﷻ berfirman dalam ayat berikutnya:

وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ
Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang berdosa itu.” (QS. Al-A'raf: 84).

Berdasarkan hujah dalil Al-Qur'an dan as-Sunah, homoseksual tergolong sebagai dosa besar (kaba'ir) dan tindak kriminalitas (jarimah). Dalam fikih jinayah Islam, pelakunya diancam dengan sanksi tegas hingga hukuman mati. Ketegasan sanksi hukum (uqubat) ini memiliki fungsi ganda: sebagai pemutus dosa bagi pelaku (jawabir) sekaligus memberikan efek jera yang menakutkan bagi orang lain agar tidak berani mencoba perilaku serupa (zawajir). Hanya dengan sanksi hukum yang tegas inilah, rantai penyebaran LGBT dapat dihentikan hingga ke akar-akarnya.


Kesimpulan

Sayangnya, sanksi hukum Islam yang memberikan perlindungan hakiki bagi manusia ini hanya dapat diterapkan secara utuh oleh sebuah institusi negara yang menerapkan syariat Islam, bukan negara sekuler yang berdiri di atas asas kebebasan.

Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam tersadar dari kerusakan sistemis yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme-sekuler hari ini. Sudah menjadi kewajiban bersama bagi seluruh umat untuk kembali memperjuangkan hadirnya kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah Rasyidah, agar fitrah kemanusiaan, keselamatan generasi, dan kehormatan peradaban dapat kembali terjaga dengan mulia.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar