
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 secara resmi mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap sistem pertahanan negara. Di lain pihak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sedang intensif menggodok Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Komisi VIII DPR RI yang menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan sebagai instrumen hukum formal untuk membendung penyebaran propaganda yang kian mengkhawatirkan masyarakat.
Namun, di sisi lain, sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis tuduhan bahwa perpres tersebut merupakan bentuk legalisasi diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ. Sebab, menurutnya, seluruh warga negara tanpa terkecuali (termasuk individu LGBTQ) tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan HAM.
LGBTQ Sebagai Ancaman Sistemis
Maraknya penyebaran LGBTQ di negeri mayoritas muslim seperti Indonesia merupakan konsekuensi logis dari adopsi paham liberalisme. Paham kebebasan ini lahir dari asas negara dan peradaban sekuler, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan publik. Oleh karena itu, perpres yang ada tidak bisa secara utuh mengambil sikap tegas berbasis ajaran agama karena landasannya yang masih sekuler.
Menetapkan LGBTQ sebagai ancaman tanpa mengubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tidak akan pernah menyelesaikan masalah ini secara sempurna (mensolusikan). Sikap negara yang enggan mempidanakan pelaku LGBTQ dengan dalih HAM justru menegaskan bahwa Indonesia masih mempraktikkan hukum sekuler, di mana standar norma yang dipakai merujuk pada kebebasan ala Barat, bukan syariat Islam.
Padahal, LGBTQ adalah gerakan global terstruktur yang memiliki target politik yang sangat jelas, yaitu pengesahan undang-undang yang melegalisasi pernikahan sesama jenis. Dalam gerakan ini, paradigma gender dan HAM dijadikan sebagai pintu masuk utama untuk normalisasi.
Sanksi Hukum Islam untuk Pelaku LGBTQ
Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah (spiritual) semata, melainkan juga mencakup aspek siyasi (politik), termasuk di dalamnya sistem sanksi dan hukum (uqubat). Oleh karena itu, akidah Islam wajib dijadikan asas tunggal dalam penegakan hukum. Dalam sistem uqubat Islam, setiap tindakan maksiat yang merusak tatanan masyarakat dikategorikan sebagai jarimah (tindak kriminal).
Sanksi bagi jarimah terbagi menjadi hudud, qisas, dan ta'zir:
- Tindakan Homoseksual (Liwath): Dijatuhi sanksi had berupa hukuman mati yang tegas.
- Tindakan Biseksual: Apabila melakukan perzinahan, dikenai sanksi had zina (cambuk 100 kali bagi yang belum menikah/ghairu muhshan, atau rajam sampai mati bagi yang sudah menikah/muhshan).
- Tindakan Transgender (Mukhannats): Dijatuhi sanksi pengusiran dari lingkungan masyarakat sosial.
- Sanksi Tambahan (Ta'zir): Penguasa (qadhi/hakim syar'i) berhak menjatuhkan sanksi ta'zir sesuai ijtihad demi memberikan efek jera (zajir).
Selain sanksi hukum, Khilafah akan menjaga tatanan sosial dan media di ranah individu, masyarakat, dan negara agar propaganda LGBTQ tidak menyebar. Langkah preventif yang dilakukan meliputi pelarangan total konten pornografi dan propaganda media, mempermudah akses pernikahan syar'i, serta menjaga ruang publik dari segala bentuk kemaksiatan secara terbuka.
Benteng Keluarga dan Penjagaan Peradaban
Islam adalah agama yang paripurna. Agar tatanan masyarakat tidak hancur akibat penyimpangan yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia (yang hanya terdiri dari laki-laki dan perempuan), Islam memiliki mekanisme penjagaan yang kokoh melalui penguatan akidah keluarga:
- Edukasi Sejak Dini: Mengedukasi anak bahwa Allah ﷻ hanya menciptakan dua jenis jenis kelamin (laki-laki dan perempuan), menceritakan kisah kehancuran kaum Nabi Luth AS, serta memahamkan batasan pergaulan (infishal).
- Keteladanan Orang Tua: Memposisikan orang tua sebagai teladan utama, memisahkan tempat tidur anak ketika memasuki usia 10 tahun, serta mengawasi media dan pergaulan anak.
- Pernikahan Syar'i: Mendorong dan memfasilitasi pernikahan di usia yang matang agar naluri menyalurkan keturunan (gharizah an-nau') tersalurkan melalui jalan yang halal.
Kesimpulan
Sanksi hukum Islam untuk kaum LGBTQ hanya akan dapat diterapkan secara sempurna apabila negara menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah). Ketika propaganda LGBTQ telah berubah menjadi gerakan politik yang masif, maka negara Khilafah akan menindaknya secara tegas (bahkan bila perlu memobilisasi kekuatan hukum dan keamanan untuk memeranginya) karena kemaksiatan tersebut telah mengancam keselamatan tatanan keluarga, masyarakat, dan negara.
Prinsip keharmonisan fitrah pasangan manusia ini ditegaskan oleh Allah ﷻ dalam Al-Qur'an:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21).
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar