
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Publik kembali dikejutkan oleh penggeledahan rumah dinas/kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh tim Polri di area Cafe De'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita tumpukan uang tunai serta 74 kilogram emas batangan. Padahal, rekam jejak yang bersangkutan selama menjabat Jampidsus dikenal aktif mengusut berbagai skandal korupsi besar.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi juga terungkap dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta menyeret dua Wakil Kepala BGN dan puluhan nama pejabat internal maupun pihak swasta.
Budaya Korupsi Lahir dari Sekularisme
Berulangnya kasus korupsi pejabat di berbagai lembaga tinggi negara menunjukkan bahwa praktik rasuah tidak lagi cukup dipahami sekadar sebagai kejahatan moral individual, melainkan sebuah kerusakan yang bersifat sistemik. Lemahnya penegakan hukum membuat para pelaku tidak pernah jera, hingga korupsi seolah telah membudaya dan makin merajalela.
Kultur korupsi yang akut ini lahir sebagai dampak nyata dari paham kapitalisme-sekuler yang melekat erat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketika standar halal-haram dicampakkan dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyusunan perundang-undangan, maka ukuran moral pejabat dan masyarakat akan rusak tergerus kepentingan materi. Di samping itu, sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi (high-cost politics) secara otomatis menormalisasi praktik korupsi demi mengembalikan dan melipatgandakan modal politik yang telah dikeluarkannya.
Strategi Islam Memberantas Korupsi hingga ke Akar
Langkah awal yang wajib dilakukan untuk memberantas dan mencegah korupsi adalah dengan mengubah paradigma berpikir para pemimpin. Taraf berpikir yang terjebak dalam kapitalisme-sekuler yang berorientasi pada materi harus diubah menjadi paradigma berpikir Islam, di mana seluruh orientasi aktivitas kehidupan ditujukan murni untuk meraih rida Allah ﷻ. Dalam Islam, jabatan diposisikan sebagai amanah yang berat di akhirat kelak, bukan ajang untuk berebut proyek atau mengorupsi uang negara. Syariat Islam juga menyediakan perangkat sanksi hukum yang sangat tegas bagi para koruptor.
Guna memberantas korupsi, sistem Islam menjalankan dua pilar tindakan terpadu, yaitu tindakan preventif (pencegahan di hulu) dan kuratif (penindakan di hilir):
- Tindakan Preventif (Pencegahan):
- Seleksi Kepemimpinan: Memilih pejabat negara berdasarkan kriteria ketakwaan, sifat amanah, dan sikap hidup zuhud.
- Regulasi Ketat: Larangan keras bagi pejabat untuk menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun, pelarangan suap (risywah), serta pencatatan dan pemisahan harta kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat.
- Pengawasan Publik (Muhasabah): Mengaktifkan peran pengawasan rakyat secara luas melalui tradisi saling menasihati dan melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa). Jika pejabat terbukti khianat, negara akan langsung mencopot jabatannya.
- Tindakan Kuratif (Penindakan):
- Harta hasil korupsi akan disita penuh oleh negara untuk dimasukkan ke kas Baitulmal.
- Pelaku dijatuhi hukuman berat melalui sistem sanksi ta'zir yang kadarnya ditentukan oleh ijtihad qadhi (hakim syar'i), mulai dari publikasi identitas (tasyhir), hukuman penjara kurungan lama, hingga hukuman mati tergantung pada tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.
Keteladanan Sistemik pada Masa Khalifah Umar bin Khattab
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab Ra., pencegahan korupsi dijalankan secara ketat. Beliau mewajibkan setiap calon gubernur dan pejabat untuk menginventarisasi serta melaporkan harta awal sebelum menjabat dan melaporkannya kembali di akhir masa jabatan. Beliau memberikan gaji yang sangat layak kepada para wali/amil, sembari tetap melakukan pengawasan ketat melalui inspeksi mendadak (sidak) dan membuka saluran pengaduan langsung bagi rakyat untuk melaporkan pejabat yang zalim. Apabila terbukti terjadi penambahan harta secara tidak sah, Khalifah Umar tidak segan-segan menerapkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu: menyita separuh atau seluruh harta pejabat tersebut untuk diserahkan ke kas negara, lalu memecatnya di tempat.
Prinsip keharaman memakan harta haram ini ditegaskan oleh Allah ﷻ di dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
Rasulullah ﷺ juga menguraikan konsekuensi akhirat bagi para pemakan harta haram dalam sabdanya:
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Setiap daging yang tumbuh dari harta yang haram (syubhat/sisa maksiat), maka nerakalah yang lebih berhak atasnya.” (HR. At-Tirmidzi).
Kesimpulan
Walhasil, kejahatan korupsi hanya bisa dituntaskan sampai ke akar-akarnya apabila kita berhukum secara penuh kepada syariat Allah ﷻ yang diterapkan dalam seluruh sendi kehidupan bermasyarakat. Selama kita masih bertahan di bawah naungan sistem kapitalisme-demokrasi, sangat mustahil korupsi dapat dilenyapkan. Oleh karena itu, memperjuangkan kembali tegaknya hukum-hukum Allah ﷻ di bawah bingkai Khilafah Rasyidah merupakan kebutuhan mendesak bagi umat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, adil, dan sejahtera.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar