STOP NORMALISASI LGBT! JAGA GENERASI DAN PERADABAN


Oleh: Nur Aulia Rahmah, S.Pd.
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis

Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) saat ini bukan lagi sekadar persoalan pilihan gaya hidup personal di ranah privat. Fenomena ini telah menjelma menjadi sebuah gerakan transnasional yang sistemis, terorganisasi, dan memiliki daya rusak tinggi yang berpotensi mengancam tatanan sosial serta keberlangsungan peradaban umat manusia.

Fakta terbaru menunjukkan bahwa negara kini mulai bersikap tegas. Di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Strategi Pertahanan Semesta, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dicantumkan secara resmi sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara (CNN Indonesia, 7/7/2026). Merespons hal tersebut, Kementerian Agama pun bergerak cepat menyiapkan konten edukasi berbasis moral keagamaan untuk mencegah meluasnya penyebaran perilaku LGBTQ di tengah masyarakat (Detik, 7/7/2026).

Di sisi legislasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang intensif menggodok Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT (Mui.or.id, 28/6/2026). Rencana strategis ini mendapat dukungan kuat dari Komisi VIII DPR RI yang menilai bahwa undang-undang tersebut sangat mendesak sebagai instrumen hukum formal untuk membendung penyebaran propaganda yang kian meresahkan publik (CNN Indonesia, 6/7/2026).

Namun, di sisi lain, arus penolakan dari kelompok liberal juga bermunculan. Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai bahwa klausul di dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (Hukum Online, 8/7/2026).

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis anggapan bahwa perpres tersebut merupakan bentuk legalisasi diskriminasi. Menurutnya, semua warga negara tanpa terkecuali tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan HAM (Kumham-imipas.go.id, 9/7/2026).


Akar Masalah: Cacat Sistemik Sekularisme dan Liberalisme

Maraknya penyebaran LGBTQ di Indonesia sebagai negeri berpenduduk mayoritas muslim tidak dapat dilepaskan dari adopsi sistemik paham liberalisme. Paham kebebasan ini lahir dari rahim sekularisme, yaitu asas yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik dan negara. Ketika aturan agama didegradasi hanya sebatas urusan privat individu, maka standar penentuan baik dan buruk tidak lagi diukur berdasarkan wahyu Ilahi, melainkan bertumpu pada parameter HAM dan kebebasan mutlak individu.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memang telah menetapkan LGBTQ sebagai ancaman negara. Namun, selama landasan bernegara yang digunakan tetap sekuler, negara tidak akan pernah bisa mengambil sikap tegas yang tuntas. Menetapkan LGBTQ sebagai ancaman keamanan tanpa mencabut akar sekularisme dan menggantinya dengan akidah Islam hanya akan melahirkan solusi tambal sulam yang tidak menyentuh hulu persoalan.

Sikap ragu-ragu dalam melakukan pemidanaan secara menyeluruh dengan dalih perlindungan HAM Barat justru mempertegas bahwa paradigma hukum yang diadopsi saat ini belum bersandar pada Islam. LGBT merupakan gerakan global terstruktur yang memiliki target politik yang sangat jelas, salah satunya adalah legalisasi pernikahan sesama jenis. Paradigma gender dan HAM dijadikan sebagai pintu masuk utama untuk normalisasi. Jika pembiaran ini terus berlanjut, gerakan tersebut dipastikan akan menghancurkan institusi keluarga sakinah, melemahkan ketahanan demografi, dan meruntuhkan fondasi peradaban bangsa.


Solusi Hakiki: Penerapan Syariat Islam secara Kaffah

Akidah Islam bukan hanya mengatur urusan ibadah ritual-spiritual secara personal. Dalam aspek siyasi (politik), termasuk di dalamnya sistem sanksi dan hukum (uqubat), akidah Islam wajib dijadikan sebagai asas tunggal penyusunan regulasi. Di dalam sistem hukum Islam, setiap bentuk kemaksiatan yang dilakukan secara terang-terangan dan merusak ketenteraman masyarakat dikategorikan sebagai jarimah (tindak kriminal).

Sistem sanksi hukum Islam (uqubat) terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu hudud, qisas, dan ta'zir. Untuk penyimpangan seksual sejenis (liwath), hukum Islam menetapkan sanksi tegas berupa hukuman had. Sementara itu, bagi pelaku transgender (mukhannats), fakta sejarah pemerintahan Islam menunjukkan adanya sanksi sosial dan politik berupa pengusiran dari ruang publik agar tidak menularkan perilakunya. Di samping itu, penguasa memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi ta'zir yang kadar dan teknisnya disesuaikan dengan ijtihad Khalifah atau qadhi (hakim syar'i) demi memberikan efek jera (zajir) di tengah masyarakat.

Ketika kemaksiatan dan kampanye penyimpangan seksual telah terorganisasi menjadi sebuah gerakan massal, maka negara wajib turun tangan menindak tegas. Negara berhak mengambil tindakan represif yang diperlukan guna melindungi keselamatan ketakwaan jemaah kaum muslimin. Semua instrumen penjagaan ini hanya akan dapat diterapkan secara utuh dan adil jika negara menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).


Kesimpulan

Oleh karena itu, pemberantasan penyimpangan LGBT tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan perpres parsial atau draf RUU yang rawan diperdebatkan di parlemen demokrasi. Umat manusia membutuhkan perubahan yang mendasar dan sistemis, yaitu dengan mengembalikan Islam sebagai asas tunggal dalam sistem pendidikan, hukum, sosial, dan ketatanegaraan di bawah naungan Daulah Khilafah Rasyidah.

Mari kita rapatkan barisan untuk menjaga generasi, melindungi keluarga, dan menyelamatkan peradaban. Stop normalisasi LGBT!

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar