DEMONSTRASI BELUM TENTU MEMBANGKANG


Oleh: Nafisah Adzka
Penulis Lepas

Saat ini, aktivitas demonstrasi dan kritik terbuka terhadap penguasa sering kali dicap secara peyoratif sebagai bentuk pembangkangan atau pembangkangan sipil. Narasi ini kerap dilegitimasi dengan mengutip dalil kewajiban taat kepada ulil amri (pemimpin), sebagaimana firman Allah ï·» dalam Surah An-Nisa ayat 59:

ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّذِينَ آمَÙ†ُوا Ø£َØ·ِيعُوا اللَّÙ‡َ ÙˆَØ£َØ·ِيعُوا الرَّسُولَ ÙˆَØ£ُولِÙŠ الْØ£َÙ…ْرِ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu...” (QS. An-Nisa: 59).

Teks dalil tersebut sering kali dijadikan hujah sepihak untuk mengharamkan setiap bentuk protes dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Penggunaan dalil ketataan kepada ulil amri semacam ini rawan disalahgunakan sekadar untuk melegitimasi kebijakan penguasa, sekalipun kebijakan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Parahnya lagi, narasi tersebut kerap dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis umat yang menuntut perubahan dari sistem sekuler menuju penerapan syariat Islam secara menyeluruh.

Namun, di tengah situasi tersebut, penting bagi kita untuk merenungkan bersama bagaimana seharusnya seorang muslim menyikapi kebijakan pemerintah yang menyimpang dari syariat Islam.


Muhasabah Lil Hukkam: Meluruskan Kebijakan Penguasa

Sebagai seorang muslim, menyikapi kondisi ini hendaknya tidak dilakukan dengan sikap pasrah atau diam. Sebaliknya, umat diwajibkan untuk menjalankan aktivitas muhasabah lil hukkam (mengoreksi dan mengkritisi penguasa). Aktivitas muhasabah lil hukkam pada hakikatnya merupakan wujud nyata dari pilar amar makruf nahi mungkar:
  • Dalam Sistem Pemerintahan Islam: Muhasabah lil hukkam bertujuan untuk mengingatkan penguasa agar tetap konsisten menerapkan syariat Islam secara utuh serta meluruskan kekeliruan ijtihad dalam pelaksanaan tata kelola negara.
  • Dalam Sistem Pemerintahan Sekuler: Muhasabah lil hukkam berfungsi sebagai sarana amar makruf nahi mungkar untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan hukum Allah ï·» dan menyengsarakan kehidupan rakyat. Tujuannya adalah mengingatkan penguasa agar bertobat, serta mengajak umat untuk mengganti tatanan hukum sekuler dengan sistem Islam.


Membedakan Muhasabah dari Tindakan Bughat

Sangat penting untuk membedakan secara tegas antara muhasabah lil hukkam dengan bughat (pemberontakan terlarang):
  • Muhasabah Lil Hukkam: Merupakan aktivitas dakwah dan nasihat politik (siyasah) berbasis amar makruf nahi mungkar untuk mengkritisi kebijakan penguasa yang melanggar syariat tanpa menggunakan kekuatan senjata.
  • Bughat: Merupakan tindakan pembangkangan atau pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan pemerintahan Islam yang sah (Khalifah) dengan mengusung takwil yang batil, sangkaan tanpa bukti sahih, atau tuduhan palsu (hoaks).

Oleh karena itu, menyuarakan kritik, menyampaikan nasihat, maupun melakukan aksi demonstrasi damai untuk menuntut penerapan hukum-hukum Allah ï·» bukanlah tindakan bughat, melainkan kewajiban syar'i dalam rangka menjaga keadilan dan membentengi moralitas bangsa.


Kesimpulan

Jalan hakiki menuju ketaatan yang diridai Allah ï·» adalah dengan gencar mendakwahkan Islam secara menyeluruh (kaffah). Melalui pembinaan dakwah ini, umat akan memiliki kesatuan pemikiran (fikrah), perasaan (syu'ur), dan tolok ukur aturan (nizam) yang bersumber dari wahyu.

Kesatuan pemahaman inilah yang akan mempermudah jalannya perjuangan menegakkan kembali kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah Rasyidah. Dengan hadirnya Khilafah, umat akan dipimpin oleh ulil amri yang bertakwa dan memerintah berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, sehingga ketaatan kepada pemimpin dapat ditunaikan secara sempurna dan mendatangkan keberkahan bagi seluruh alam.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar