
Oleh: Nurhy Niha
Penulis Lepas
Bagaikan mengharapkan hujan di musim kemarau, demikianlah gambaran Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah menunjukkan tanda-tanda kegagalan sejak awal diluncurkan. Proyek yang sarat kontroversi ini dimulai dari insiden fatal saat latihan dasar (latsar) calon manajer, penentuan lokasi yang terkesan asal-asalan, hingga mekanisme operasional yang tidak terarah.
Kondisi tersebut menegaskan carut-marutnya tata kelola program ini hingga kerap menjadi sorotan publik. Dari segi lokasi hingga penataan barang dagangan, unit bisnis koperasi ini dinilai kalah jauh jika dibandingkan dengan minimarket modern maupun warung ritel tradisional Madura yang jauh lebih fleksibel dan praktis.
Dilansir dari BBC (7/6/2025), pemerintah merencanakan peluncuran 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih dengan alokasi anggaran mencapai Rp400 triliun yang bersumber dari pinjaman Himbara, disertai klaim manis mampu menyerap 2 juta tenaga kerja. Namun, riset dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan bahwa 76% perangkat desa menolak skema ini. Penolakan tersebut didasari oleh kekhawatiran atas potensi korupsi (65%), muatan kepentingan politik (35%), hingga ancaman terhadap keberlangsungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Carut-Marut Eksekusi Proyek KDMP
Pembangunan ekonomi yang tidak berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat berisiko besar menghasilkan proyek gagal (white elephant project). Ketika KDMP dipaksakan hadir tanpa menganalisis karakter dan potensi lokal, partisipasi warga menjadi sangat minim. Koperasi akhirnya berdiri sekadar sebagai bangunan fisik tanpa aktivitas ekonomi yang signifikan, sehingga gagal menggerakkan roda perekonomian desa yang seharusnya menjadi tumpuan masyarakat.
Eksekusi lapangan yang asal-asalan semakin memperparah kegagalan program ini. Penentuan lokasi koperasi tidak strategis, kerap ditempatkan di area terpencil yang sepi pembeli, bahkan di beberapa daerah sampai merobohkan fasilitas gedung sekolah yang ada. Mekanisme operasionalnya pun bermasalah sejak tahap awal, diperburuk oleh pelatihan manajer KDMP yang dinilai tidak relevan dengan uraian tugas (job description) serta kebutuhan riil pengelolaan toko ritel. Alhasil, sumber daya manusia (SDM) yang disiapkan gagap menghadapi persaingan bisnis modern.
Sistem kapitalisme senantiasa melahirkan proyek-proyek bernilai fantastis yang rentan terhadap penyimpangan. Anggaran bernilai ratusan triliun rupiah yang dikombinasikan dengan pengawasan yang lemah membuka celah lebar bagi pemborosan, praktik bagi-bagi jatah, hingga tindakan korupsi. Alokasi dana yang masif ini pada akhirnya habis di tingkat birokrasi sebelum menyentuh rakyat di lapisan terbawah.
Kebijakan semacam ini cenderung berpihak pada para pemegang kekuasaan dan pemilik modal besar. Skema pinjaman yang melibatkan lembaga perbankan kerap meletakkan risiko keuangan di pundak pemerintah desa, sementara keuntungan likuiditas dinikmati oleh penyalur modal. Bukannya membebaskan petani dari beban ekonomi, skema ini justru berpotensi menambah belenggu utang baru bagi masyarakat desa.
Dana publik terus digelontorkan demi mengejar citra program, padahal manfaatnya belum teruji secara nyata. Sebagai gambaran ketidakefisienan ini, terdapat unit KDMP di lokasi strategis pusat Kota Jakarta yang setelah beroperasi selama 6 bulan dengan gelontoran modal hingga Rp3 miliar hanya mampu membukukan keuntungan sebesar Rp78 ribu. Kejanggalan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hanya berfokus pada pencapaian target kuantitatif proyek hilir, sementara persoalan mendasar rakyat seperti tingginya harga pupuk, kelangkaan benih, dan penguasaan lahan yang tidak adil dibiarkan tanpa solusi mendasar.
Solusi Ekonomi Islam Menuju Kesejahteraan Hakiki
Dalam sistem ekonomi Islam, pembangunan wajib didasarkan pada pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan atau target proyek. Allah ï·» secara tegas melarang skema keuangan berbasis riba yang membebani masyarakat:
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّذِينَ آمَÙ†ُوا اتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ Ùˆَذَرُوا Ù…َا بَÙ‚ِÙŠَ Ù…ِÙ†َ الرِّبَا Ø¥ِÙ†ْ ÙƒُÙ†ْتُÙ…ْ Ù…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278).
Selain petunjuk Al-Qur'an tersebut, kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat ditegaskan oleh Rasulullah ï·º:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙˆَÙ„ِÙŠُّ الأَÙ…ْرِ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Pemerintah/Kepala negara adalah pengurus urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, negara wajib bertindak sebagai pelayan rakyat (ra'in) yang mengelola harta milik umum (al-milkiyyah al-'ammah) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab RA, negara secara aktif membuka akses lahan pertanian (ihya'ul mawat), menjamin ketersediaan sarana produksi, dan mendistribusikan kekayaan secara adil tanpa membebani rakyat dengan skema pinjaman berbunga yang mencekik.
Kesejahteraan masyarakat hanya akan terwujud melalui penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh (kaffah). Penguatan ekonomi rakyat harus menyentuh sektor hulu, seperti kepastian kepemilikan tanah, penyediaan infrastruktur secara gratis, serta pembebasan rakyat dari jerat riba. Pendekatan ini terbukti membentuk ketahanan ekonomi yang mandiri pada masa kegemilangan Islam.
Kesimpulan
Islam menawarkan solusi sistemik dan mendasar, bukan sekadar kebijakan pragmatis atau tambal sulam. Perubahan yang dibutuhkan bukanlah menambah daftar program populis yang berisiko gagal, melainkan merombak tata kelola ekonomi secara total agar berfokus pada keadilan, pembebasan dari utang ribawi, dan pelayanan tulus negara kepada seluruh lapisan rakyat di bawah naungan Khilafah Rasyidah.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar