
Oleh: Casima
Penulis Lepas
Persoalan penyimpangan perilaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer) bukanlah perkara sepele yang bisa diabaikan. Di tengah ancaman krisis ekonomi, ketidakpastian tata kelola publik, serta dekadensi moral dan adab generasi, fenomena maraknya pergaulan sesama jenis ini kian meresahkan masyarakat. Umat Islam dituntut untuk bersikap tegas menolak segala bentuk propaganda dan praktik penyimpangan seksual ini di mana pun dan oleh siapa pun.
Tingginya kasus penyimpangan perilaku di daerah (seperti di Kota Pekanbaru, Riau) menyoroti mendesaknya perhatian serius serta langkah penanganan yang efektif. Maraknya perilaku berisiko ini berdampak langsung pada lonjakan kesehatan publik. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Provinsi Riau mencatatkan akumulasi hingga ribuan kasus, di mana angka terbanyak terkonsentrasi di Kota Pekanbaru.
Polemik Perpres 111/2025 dan Desakan RUU Pidana LGBT
Langkah regulasi sejatinya telah diambil pemerintah melalui diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, yang mencantumkan secara eksplisit bahwa penyebaran perilaku LGBTQ merupakan salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan dan kedaulatan negara.
Di tengah kontroversi penetapan status tersebut, desakan agar ada aturan penindakan pidana yang memberikan efek jera (deterrent effect) semakin menguat. Usulan pemidanaan ini didorong secara progresif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menggodok Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk disodorkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Namun, implementasi penindakan di lapangan terbentur oleh cara pandang hukum sekuler. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menepis anggapan bahwa Perpres tersebut merupakan instrumen legalisasi diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Menurutnya, seluruh warga negara (termasuk individu pelaku LGBT) tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Akar Masalah: Sekularisme dan Ideologi Liberalisme
Maraknya propaganda LGBTQ di Indonesia yang notabene merupakan negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia adalah buah manis dari penyerapan pemahaman liberalisme. Paham kebebasan bertingkah laku ini lahir dari asas peradaban sekularisme, yakni pandangan hidup yang memisahkan aturan agama dari tata kelola ruang publik dan bernegara.
Rangkaian Peraturan Presiden tidak akan mampu menyelesaikan masalah secara utuh selama asas hukum negara masih memosisikan norma agama sebatas urusan privat. Menetapkan perilaku LGBTQ sebagai ancaman negara tanpa mencabut akar sekularisme hingga ke fondasinya tidak akan pernah melahirkan solusi yang sempurna.
Sikap ragu-ragu negara yang enggan mempidanakan pelaku penyimpangan atas nama perlindungan HAM semakin menegaskan bahwa Indonesia masih mengadopsi sistem hukum sekuler. Perlu disadari bahwa LGBTQ bukan sekadar isu perorangan, melainkan gerakan transnasional yang sistemis dengan target politik global: yakni meraih legalitas formal atas pernikahan sesama jenis. Kerangka HAM dan paradigma kesetaraan gender kerap dijadikan sebagai pintu masuk (entry point) utama untuk memuluskan agenda legalisasi tersebut.
Sanksi Hukum (Uqubat) Islam dan Solusi Khilafah
Dalam pandangan Islam, akidah tidak hanya berfungsi sebagai landasan ibadah ritual (ruhiyah), melainkan juga menjadi pilar tata kelola politik dan hukum (siyasi), termasuk dalam sistem sanksi hukum (uqubat). Dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas bernegara, segala bentuk kemaksiatan dan kejahatan moral dapat diselesaikan hingga ke akar-akarnya. Dalam sistem pidana Islam, setiap tindakan maksiat yang melanggar syariat dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jarimah) yang memiliki sanksi hukum berupa hudud, qisas, maupun takzir.
Untuk bentuk penyimpangan hubungan seksual sesama jenis laki-laki (liwath atau sodomi), syariat menetapkan sanksi hukuman mati bagi pelakunya. Adapun untuk perilaku transgender (tasyabbuh), sanksi tegas dapat berupa pengusiran hingga bentuk hukuman takzir sesuai dengan ijtihad hakim (qadi) atau kepala negara (Khalifah). Sistem sanksi yang adil dan memutus mata rantai kejahatan ini tentu hanya dapat diterapkan apabila negara menjalankan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).
Sebagai sebuah gerakan global yang mengancam populasi dan moralitas publik, negara Islam (Khilafah) akan menindak tegas dan memerangi propaganda LGBTQ. Hal ini dilakukan karena kemaksiatan tersebut bukan lagi urusan pribadi, melainkan telah membawa bahaya besar (dharar) bagi keselamatan masyarakat luas.
Oleh karena itu, perjuangan mewujudkan kembali kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah Rasyidah merupakan kewajiban syar'i bagi seluruh umat. Kepemimpinan politik Islam yang berdiri di atas ideologi sahih Al-Qur'an dan As-Sunnah inilah yang akan menghadirkan aturan hukum terbaik dari Allah ï·» serta menyelamatkan peradaban manusia dari kehancuran.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar