KEMBALIKAN HAK RAKYAT, TOLAK KENAIKAN BBM


Oleh: Yuni Oktaviani
Aktivis Muslimah, Pekanbaru-Riau

Siklus perekonomian rakyat kecil kembali diuji. Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali terjadi dalam rentang waktu empat tahun setelah lonjakan harga secara masif pada tahun 2022 lalu. Kesulitan bertubi-tubi dipastikan akan kembali menimpa masyarakat kelas bawah. Di tengah beban hidup yang sudah berat akibat sulitnya mencari lapangan pekerjaan yang layak, kebijakan menaikkan harga BBM ini jelas menjadi pukulan telak yang dipastikan akan memicu inflasi berantai pada harga bahan pokok lainnya.

Apakah menaikkan harga BBM memang solusi satu-satunya untuk mengatasi permasalahan fiskal saat ini? Lalu, bagaimana dengan hak-hak rakyat yang semakin hari semakin terpinggirkan akibat dampak domino dari kebijakan pemerintah tersebut?

Sebagai data penunjang, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green per hari Rabu (10/6/2026). Harga Pertamax melonjak menjadi Rp16.250 per liter, naik Rp3.950 dari sebelumnya sebesar Rp12.300 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Green merangkak naik menjadi Rp17.000 per liter, naik Rp4.100 dari harga sebelumnya yang sebesar Rp12.900 per liter, sebagaimana dilansir oleh Kompas (10/6/2026).


Imbas Kenaikan BBM terhadap Rakyat Kecil

Setelah tahun 2022 lalu harga BBM dinaikkan dengan penuh kontroversi, kini varian Pertamax pun turut terkerek naik. Selain karena pengaruh konstelasi politik dunia yang memanas akibat eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran di Timur Tengah, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga dituding menjadi faktor utama kenaikan harga ini.

Lalu, siapa yang akhirnya harus menanggung beban? Sudah pasti rakyat kecil yang menjadi korbannya. Polemik nilai rupiah yang anjlok secara signifikan saja sudah membuat masyarakat kesulitan, terutama para pedagang yang mengandalkan bahan baku impor dalam mata rantai perniagaan mereka.

Pengusaha tempe, misalnya, telah lama menjerit akibat membengkaknya harga kedelai impor. Belum lagi bahan kebutuhan pokok lain yang turut merangkak naik akibat melemahnya nilai tukar mata uang tersebut. Kini, beban tersebut kian berkelindan dengan harga BBM yang kembali naik.

Untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum harian saja masyarakat sudah kepayahan, apalagi ditambah dengan kebutuhan vital lain seperti biaya pendidikan anak, akses kesehatan, serta hunian yang layak, di mana seluruh sektor publik tersebut belum diurusi oleh negara secara gratis dan menyeluruh.

Semestinya, negara yang memiliki otoritas dan wewenang besar mampu memformulasikan solusi alternatif yang tidak membebani rakyat, misalnya dengan memperbaiki tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) di negeri ini. Negara wajib mengambil alih penguasaan aset-aset strategis tersebut secara mandiri, bukan malah menyerahkan konsesinya kepada elite politik ataupun korporasi swasta. Namun, solusi fundamental ini mustahil terwujud selama kapitalisme masih dijadikan sebagai landasan ideologi negara. Yang lahir hanyalah kebijakan tambal sulam yang tidak pernah menyelesaikan akar persoalan masyarakat.


BBM dan Energi Menurut Pandangan Politik Islam

Dalam pandangan Islam, tata kelola energi memiliki aturan yang sangat terang benderang. Rasulullah ﷺ bersabda berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas RA:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah). Dalam riwayat at-Thabrani ditambahkan: “Dan harganya adalah haram.

Berdasarkan hadis sahih ini, ketiga jenis sumber daya alam tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-amah). Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, menjelaskan bahwa setiap benda atau fasilitas umum yang menjadi hajat hidup masyarakat secara luas secara otomatis status hukumnya adalah milik umum.

Oleh karena itu, BBM beserta seluruh varian energi lainnya dalam perspektif Islam pada hakikatnya adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah. Pemerintah sama sekali tidak boleh menjual aset strategis ini kepada pihak asing atau melakukan privatisasi komersial atasnya. Wewenang pemerintah hanya sebatas sebagai pengelola (raa'in) yang berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil pengelolaan tersebut kembali kepada rakyat.

Negara diharamkan berbisnis atau mencari keuntungan komersial dari rakyatnya sendiri. Jika ada biaya operasional yang mendesak, pemerintah hanya boleh menjual energi tersebut kepada rakyat dengan harga modal yang sangat rendah (harga produksi tanpa mengambil untung). Kemandirian energi yang berdaulat tanpa dipengaruhi oleh fluktuasi politik global hanya bisa dicapai dengan menerapkan sistem ekonomi dan politik Islam secara total (kaffah).


Kesimpulan

Indonesia adalah negeri yang dikaruniai kekayaan alam melimpah. Dengan aturan syariat Islam yang berkeadilan, pengelolaan SDA dipastikan akan memakmurkan seluruh lapisan rakyat dari hulu hingga hilir. Kepemilikan umum akan dikelola negara semata-mata demi kemaslahatan publik.

Apapun alasannya, kenaikan harga BBM yang mencekik rakyat wajib untuk ditolak. Penolakan ini secara otomatis juga menjadi bentuk penolakan terhadap sistem kapitalis-sekuler yang terbukti gagal menyejahterakan rakyat. Sudah saatnya umat mencampakkan sistem yang rusak ini dan menggantinya dengan syariat Islam di bawah naungan Khilafah Rasyidah yang terbukti membawa kemaslahatan dan keberkahan, karena aturannya berasal langsung dari Allah ﷻ, Sang Pencipta kehidupan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar