
Oleh: Aisyah
Penulis Lepas
Melesatnya pertumbuhan komunitas LGBT di berbagai belahan negeri, termasuk Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari sistem hidup yang diterapkan saat ini, yaitu sistem sekuler-demokrasi (sistem yang mendewakan kebebasan). Di dalam sistem ini, praktik LGBT dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pandangan liberal tersebut menempatkan kebebasan mutlak manusia sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan, sementara norma agama dianggap sebagai urusan privat yang tidak boleh mengatur ruang publik. Kebebasan kebablasan yang diagungkan oleh ideologi sekuler inilah yang kemudian melahirkan berbagai kerusakan moral, termasuk merajalelanya kembali penyimpangan perilaku kaum Nabi Luth.
Perlu disadari bahwa LGBT bukan sekadar isu sosial biasa. Fenomena ini telah menjelma menjadi proyek politik dan ekonomi global yang didukung oleh struktur organisasi yang rapi, dana yang besar, serta target-target negara sekuler tertentu. LGBT adalah gerakan transnasional yang diekspor ke negeri-negeri muslim dengan tujuan sistematis agar ideologi sekuler-demokrasi diemban oleh kaum muslimin.
Di berbagai negara Barat, komunitas ini telah diakui secara terbuka bahkan difasilitasi penuh. Sebagai contoh, di Australia terdapat perumahan khusus LGBT, gereja ramah LGBT, hingga penyelenggaraan festival tahunan yang melegalkan pernikahan kaum sodom. Gerakan global ini bertujuan agar masyarakat awam menerima eksistensi mereka secara legal. Mereka memperbanyak jumlah pengikut dengan cara menularkan penyimpangan seksual tersebut, yang disokong oleh kekuatan politik internasional dan korporasi raksasa.
Bahaya Sistemik dan Solusi Hukum Syarak
Persoalan ini tidak dapat lagi dipandang sebelah mata karena LGBT adalah gerakan global terstruktur yang kini gencar melakukan lobi politik agar bisa masuk ke lingkaran pemerintahan demi mendapatkan legalitas hukum formal. Akibatnya, sekularisme terbukti menjadi lahan subur bagi berkembang biaknya perilaku bejat yang bertentangan dengan fitrah manusia dan ajaran Islam.
Dalam perspektif syariat, perilaku LGBT dipandang secara absolut sebagai perbuatan haram dan termasuk ke dalam dosa besar (kaba'ir), bahkan dalam fikih jinayah, pelakunya layak dijatuhi sanksi hukuman yang sangat berat. Sayangnya, sanksi tegas yang memberikan efek jera (zajir) bagi para pelaku penyimpangan ini mustahil bisa diharapkan di dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Faktanya, meskipun dampak buruknya telah nyata dari berbagai aspek medis dan sosial, ideologi kapitalisme-sekuler justru terus membentengi gerakan LGBT atas nama HAM. Padahal, Islam sebagai ajaran paripurna yang datang dari Allah ï·» dengan tegas mengharamkan dan mengutuk perilaku homoseksual tersebut.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam tersadarkan secara ideologis terhadap kondisi peradaban hari ini yang telah rusak di berbagai lini kehidupan. Siapa pun yang menghendaki agar penyimpangan LGBT ini lenyap hingga ke akar-akarnya, wajib mencampakkan sistem sekuler-demokrasi yang menjadi akar utama lahirnya kerusakan sistemis tersebut.
Sebagai gantinya, umat harus berjuang mengembalikan sistem hidup terbaik yang bersumber dari Allah ï·», yaitu dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Seorang Khalifah selaku kepala negara akan menerapkan sistem sanksi hukum Islam (uqubat) yang tegas terhadap para pelaku LGBT. Melalui pembinaan akidah Islam secara massal oleh negara serta penegakan hukum-hukum Allah ï·» di ruang publik, berbagai penyimpangan moral dan tindakan kriminalitas seksual dipastikan akan terkendali dan lenyap dari tengah-tengah masyarakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar