MBG PROGRAM ELIT, INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN SULIT


Oleh: Nurhayati, S.H.
Penulis Lepas

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara menemukan ratusan bangunan sekolah yang mengalami kerusakan serius. Kondisi geografis yang menantang kerap kali dituding menjadi kendala utama dalam mewujudkan perbaikan dan pemerataan infrastruktur pendidikan di daerah terpencil. Keterbatasan anggaran pun menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, meskipun upaya pemerataan fasilitas pendidikan diklaim tetap menjadi prioritas utama, sebagaimana dilansir oleh Koran Kaltara (22/6/2026).

Secara nasional, isu pemerataan infrastruktur pendidikan antara wilayah perkotaan dan wilayah terpencil di Indonesia merupakan benang kusut yang tak kunjung diselesaikan. Ketimpangan ini terus terjadi walau Indonesia telah berkali-kali mengalami pergantian rezim pemerintahan. Realitas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah gagal dalam menjamin penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai di seluruh wilayah, entah siapa pun rezim yang sedang berkuasa. Akar kegagalan ini berasal dari abainya penguasa dalam memenuhi salah satu hak mendasar rakyat, yaitu layanan pendidikan bermutu yang mudah diakses oleh seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.


Pemangkasan Anggaran Fungsi Pendidikan Demi Program MBG

Kondisi buram pendidikan tersebut kian diperparah dengan adanya peralihan fokus anggaran untuk program jagoan pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Merah Putih. Berdasarkan kalkulasi fiskal, program MBG disokong oleh hampir 70% dari total penyesuaian dana tertentu yang berimplikasi pada pengurangan anggaran operasional pendidikan riil sebesar 29,4%. Pengalihan alokasi dana pendidikan yang sangat besar untuk program MBG ini jelas berdampak sistemik terhadap penyelenggaraan pemeliharaan sekolah dan pembangunan ruang kelas baru.

Oleh karena itu, program MBG harus dievaluasi total efektivitas penyelenggaraannya karena telah memangkas hak dana pendidikan yang seharusnya dialokasikan langsung untuk peningkatan kesejahteraan fisik sekolah. Logika sederhananya, sebelum adanya program MBG saja infrastruktur pendidikan di daerah pelosok tak kunjung merata, apalagi jika dananya dipangkas secara masif. Kebijakan ini jelas membuat dunia pendidikan di daerah terpencil kian tercekik.

Persoalan yang paling menonjol dari sengkarut ini adalah melebarnya jurang ketimpangan kualitas dan akses belajar. Ketimpangan antara pendidikan di kota dan wilayah pelosok tidak hanya terjadi pada aspek sarana dan prasarana fisik, melainkan merembet ke berbagai lini. Wilayah perkotaan yang mudah dijangkau oleh penguasa cenderung diperhatikan pemenuhan infrastrukturnya, mutu ajarnya terjamin, dan distribusi tenaga pendidiknya dipermudah.

Sebaliknya, wilayah terpencil yang sulit dijangkau secara geografis justru terisolasi dari semua kemudahan layanan pendidikan yang dengan mudah diakses oleh anak-anak kota. Diskriminasi fasilitas ini menjadikan kualitas pendidikan di wilayah terpencil kian hari kian tertinggal jauh.


Konsekuensi Logis Tata Kelola Kapitalisme-Demokrasi

Begitulah konsekuensi logis ketika urusan publik kemasyarakatan dikelola di bawah naungan sistem kapitalisme-demokrasi. Kebijakan tata ruang dan regulasi anggaran yang disahkan selalu bersandar pada pertimbangan kepentingan materi semata, bukan memprioritaskan pemenuhan hak mendasar kebutuhan rakyat. Cara pandang penguasa telah jauh dari orientasi kesejahteraan publik (mindset ri'ayah).

Ketika kebutuhan mendasar rakyat diabaikan, maka kepentingan para pemilik modal (kapitalis) maupun eksistensi politik penguasa akan selalu diutamakan. Sesungguhnya, sistem sekuler ini tidak memiliki visi ideologis untuk memperhatikan layanan pencerdasan generasi secara gratis dan berkualitas. Akibatnya, regulasi yang disahkan di parlemen hanyalah menelurkan program-program kosmetik yang sarat akan kepentingan ekonomi elite, dengan tega mengorbankan dana pendidikan yang semula jumlahnya sudah sangat minim.


Paradigma Jaminan Pendidikan Mutlak dalam Sistem Islam

Dalam perspektif Islam, pendidikan dikategorikan secara absolut sebagai kebutuhan vital publik (al-hajat al-asasiyah lil ummah) yang wajib dipenuhi negara dan harus bisa diakses secara cuma-cuma oleh seluruh anak di mana pun mereka berada. Layanan pendidikan di kota maupun di wilayah terpencil wajib disamakan kualitasnya, baik pada aspek mutu guru, kelengkapan laboratorium, hingga sarana fisik sekolah. Syariat Islam mengharamkan adanya disparitas kualitas pelayanan hanya karena alasan kendala geografis atau keterbatasan anggaran.

Negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) memahami betul bahwa kepala negara bertindak sebagai pengurus dan pelindung rakyat (raa'in), bukan sebagai pemalak rakyat melalui berbagai instrumen pajak yang abai terhadap pemenuhan hak pendidikan. Rasulullah ï·º bersabda:

الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Atas dasar kesadaran iman tersebut, negara (Khilafah) akan mengeluarkan kebijakan fiskal yang maksimal dengan mengucurkan dana sebesar-besarnya dari kas Baitulmal untuk membiayai sektor pendidikan. Negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi masuknya kepentingan komersial segolongan orang atau korporasi swasta. Kesejahteraan intelektual dan fisik rakyat adalah prioritas politik tertinggi.

Dana melimpah untuk mewujudkan sekolah gratis berkualitas tinggi ini diperoleh secara mandiri dari pos kepemilikan umum (al-milkiyah al-amah), yaitu hasil pengelolaan kekayaan alam yang melimpah (seperti tambang batu bara, minyak, gas bumi, dan emas) yang haram diprivatisasi oleh swasta. Dengan demikian, akan tercapai luaran (output) pendidikan dengan kualitas terbaik yang merata di perkotaan maupun di wilayah terpencil.


Kesimpulan

Kesenjangan pendidikan di antara rakyat hanya akan dapat dihapuskan sampai ke akarnya apabila umat Islam mengambil sikap tegas: mencampakkan sistem kapitalisme sekuler yang rusak dan beralih menuju penerapan sistem Islam yang sahih di bawah naungan Daulah Khilafah Rasyidah. Hanya dengan aturan dari Allah ï·», keadilan dan kecerdasan generasi masa depan dapat diwujudkan secara nyata.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar