MENYINGKAP ILUSI KESEJAHTERAAN DI BALIK GELOMBANG PHK MASSAL


Oleh: Tety Kurniawati
Penulis Lepas

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Indonesia masih terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2026. Jumlah korban dilaporkan telah mencapai puluhan ribu pekerja lintas sektor. Krisis ketenagakerjaan ini dipicu oleh tekanan struktural makro dan berbagai tantangan industri yang memaksa korporasi melakukan tindakan rasionalisasi demi efisiensi. Sektor strategis yang mengalami dampak signifikan pun sangat luas, mulai dari industri manufaktur, pertambangan, hingga perusahaan digital dan retail.

Langkah preventif segera diambil pemerintah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) mitigasi PHK yang berfokus memetakan masalah perburuhan, menjembatani solusi antarpihak yang berkepentingan, dan mencegah lebih banyak pekerja kehilangan pekerjaan, sebagaimana dilansir oleh Rmol.id (3/7/2026).

Ironisnya, kondisi memprihatinkan ini justru terjadi saat Indonesia mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang positif menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Pada Triwulan I-2026, pertumbuhan ekonomi nasional dilaporkan mencapai angka 5,61% secara tahunan (year-on-year). Fakta ini membuktikan bahwa ekonomi yang tumbuh secara makro ternyata tidak berbanding lurus dengan penciptaan lapangan kerja baru maupun kemampuan dalam mempertahankan tenaga kerja yang ada.

Tingginya angka inflasi yang berdampak pada pembengkakan biaya operasional industri serta tertekannya daya beli riil masyarakat, membuat angka menakjubkan di atas kertas tersebut belum dirasakan sepenuhnya oleh semua kalangan. Tumbuhnya perekonomian nyata-nyata belum berkontribusi pada terwujudnya kesejahteraan umat di akar rumput.


Ilusi Kesejahteraan dalam Cengkeraman Kapitalisme

Sistem kapitalisme sejak awal memang memosisikan pekerja sekadar sebagai komoditas ekonomi atau komponen biaya produksi semata. Ketika terjadi gejolak ekonomi global, para pekerja menjadi kelompok paling rentan yang dikorbankan demi menyelamatkan margin laba para pemilik modal (kapitalis). Di satu sisi, tenaga pekerja dieksploitasi guna menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi korporasi. Namun, di sisi lain, mereka dengan begitu mudah dibuang melalui dalih efisiensi dan restrukturisasi saat krisis melanda.

Mengagungkan kepemilikan pribadi secara mutlak dan akumulasi modal tanpa batas menjadi ciri khas utama dari penerapan sistem sekuler ini. Pemilik modal memiliki kesempatan besar untuk melipatgandakan kekayaan mereka secara eksponensial melalui instrumen investasi, sementara para pekerja hanya bisa mengandalkan upah bulanan yang nilainya statis. Kondisi ini menciptakan siklus berulang di mana "uang bekerja untuk menghasilkan uang" bagi segelintir elite pemilik kapital, sementara masyarakat kelas bawah berada di garis terdepan dalam menanggung kerugian ekonomi. Akibatnya, jurang kesenjangan kekayaan kian lebar dan tak lagi terhindarkan.

Dalam lanskap pasar bebas, peran negara terminimalisasi hanya sebatas sebagai regulator atau fasilitator semata. Wajar jika negara kerap kali kehilangan kontrol untuk memaksa korporasi memberikan perlindungan maksimal atas nasib dan masa depan para pekerja. Alih-alih memastikan terwujudnya kesejahteraan buruh, dorongan meraup keuntungan komersial yang masif justru memicu praktik monopoli yang memperbesar gurita korporasi, sekaligus mematikan bisnis kelas teri dan meningkatkan jumlah pengangguran. Di bawah asuhan sistem kapitalisme, gelombang PHK massal beserta ilusi kesejahteraan kosmetiknya akan senantiasa terjadi berulang sebagai sebuah keniscayaan yang sistemik.


Islam Menghadirkan Kesejahteraan Hakiki Melalui Politik Ekonomi Syariat

Sebagai antitesis dari model kapitalistik, Islam mampu menjamin iklim usaha yang kondusif bagi para pengusaha sekaligus memberikan perlindungan mutlak bagi pekerja melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang integral. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya, Nizamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam), menekankan pentingnya syariat untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi. Hal ini ditempuh melalui pengaturan status kepemilikan, jaminan distribusi kekayaan yang adil, serta pencegahan segala praktik ekonomi ribawi yang mengarah pada konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang.

Di dalam tatanan Islam, negara (Khilafah) wajib mengelola harta milik umum secara mandiri demi kemaslahatan rakyat banyak. Hukum syarak mengharamkan negara menyerahkan konsesi pengelolaan harta milik umum (seperti tambang berskala besar, minyak, gas bumi, dan hutan) kepada individu swasta domestik apalagi pihak asing. Otoritas fiskal ini memungkinkan negara membangun berbagai industri strategis berbasis kepemilikan umum yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja, meningkatkan keterampilan (skill) masyarakat, serta menciptakan kemandirian politik ekonomi negara.

Negara juga bertanggung jawab penuh untuk memproteksi pasar domestik dan mencegah arus impor komoditas yang berpotensi mematikan industri dalam negeri. Dengan jaminan keberlangsungan industri lokal tersebut, perusahaan akan mampu memberikan upah yang layak dan berkeadilan bagi para pekerja.

Lebih jauh lagi, penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin stabilitas moneter melalui penggunaan mata uang berbasis komoditas intrinsik, yaitu dinar dan dirham. Efek positifnya, nilai riil gaji pekerja tidak akan pernah tergerus oleh monster inflasi tahunan.


Kesimpulan

Kesejahteraan dalam pandangan Islam diukur per individu rakyat, bukan berdasarkan angka rata-rata statistik yang semu. Sektor dasar publik seperti pendidikan dan layanan kesehatan dijamin penuh oleh negara dan disediakan secara gratis berkualitas tinggi bagi seluruh warga negara. Kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak (BBM), air bersih, energi kelistrikan, dan sarana telekomunikasi juga disediakan dengan harga murah yang mudah diakses.

Negara secara sistemik menjamin setiap lelaki dewasa yang mampu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga kewajiban penafkahan keluarga yang menjadi tanggungannya dapat terpenuhi secara makruf. Demikianlah jaminan sistem Islam dalam menghadirkan kesejahteraan hakiki.

Pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui bayang-bayang PHK massal, mendapatkan upah yang adil, serta mampu menyempurnakan ibadahnya kepada Allah ï·». Penerapan aturan Ilahi secara menyeluruh (kaffah) inilah yang akan mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil 'alamin secara nyata di muka bumi.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar