KOMODIFIKASI PENDIDIKAN DALAM STRUKTUR KAPITALISME: REFLEKSI KRITIS ATAS SENGKARUT FISKAL DAN AKSESIBILITAS TAHUN AJARAN BARU


Oleh: Chaleeda Rifa
Akademisi

Siklus tahunan penerimaan peserta didik baru di Indonesia senantiasa diwarnai oleh anomali sosial-ekonomi yang akut. Fenomena krisis aksesibilitas (mulai dari ketidakpastian implementasi sistem zonasi, kelangkaan institusi sekuler yang berkualitas dengan biaya terjangkau, hingga beban biaya pelengkap seperti inflasi harga seragam sekolah yang memberatkan) merupakan representasi empiris dari problem yang jauh lebih besar.

Sebagai contoh, sebagaimana dilansir oleh Kompas (25/6/2026), beban biaya seragam baru dilaporkan mencapai Rp1,4 juta di Kabupaten Semarang. Sementara di Kota Kupang, fenomena siswa terpaksa berburu pakaian bekas layak pakai menjadi potret buram di lapangan. Realitas ini merefleksikan manifestasi dari kegagalan struktural, alih-alih sekadar problem teknis-operasional di tingkat regional. Mengurai sengkarut ini memerlukan pisau analisis yang membedah bagaimana paradigma kapitalisme mengooptasi institusi pendidikan.


Paradigma Kapitalistik dan Disorientasi Peran Negara

Secara epistemologis, tata kelola pendidikan dalam sistem ekonomi kapitalisme mengalami pergeseran mendasar dari statusnya sebagai barang publik (public goods) atau hak fundamental warga negara (fundamental rights) menjadi sebuah komoditas ekonomi (marketable commodity). Di bawah kendali logika pasar, pendidikan dioperasikan melalui mekanisme penawaran dan permintaan (supply and demand), yang secara inheren melahirkan stratifikasi sosial berbasis kemampuan finansial.

Dalam lanskap ini, negara mengalami disorientasi peran; dari posisi idealnya sebagai pelayan masyarakat (provider/caretaker) bergeser menjadi sekadar regulator (facilitator). Negara secara bertahap melepaskan (outsourcing) beban pembiayaan primer kepada masyarakat. Lemahnya pengawasan dan ketiadaan sanksi hukum yang tegas terhadap institusi pendidikan yang melakukan komersialisasi terselubung (seperti formalisasi pengadaan seragam) menjadi indikator kuat bagaimana regulasi sering kali kompromistis terhadap penetrasi kapital.

Lebih lanjut, persistensi konflik dalam implementasi sistem zonasi mengonfirmasi ketidakmampuan negara dalam melakukan pemerataan sarana, prasarana, dan mutu pendidikan antarwilayah. Kebijakan zonasi yang diintroduksi tanpa dibarengi distribusi infrastruktur yang berkeadilan justru memicu disfungsi sistemik yang merugikan kelompok masyarakat ekonomi rentan.


Anomali Fiskal Mandatory Spending Pendidikan

Ketidakmampuan sistem ekonomi hari ini dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas dan merata sering kali berlindung di balik narasi keterbatasan anggaran. Namun, fakta sosiologis menunjukkan adanya kontradiksi yang tajam dengan komitmen anggaran negara. Pada APBN 2026, alokasi anggaran fungsi pendidikan direncanakan mencapai angka Rp757,8 triliun hingga Rp769,09 triliun demi memenuhi amanat konstitusi terkait mandatory spending sebesar 20 persen. Meskipun demikian, efektivitas serapan dana fantastis ini memicu perdebatan akademis yang serius.

Studi menunjukkan bahwa mayoritas alokasi dana tersebut secara formal habis terserap untuk pos belanja pegawai (gaji pendidik), transfer ke daerah (TKD), serta intervensi program sektoral non-akademik di luar kementerian teknis. Salah satu contoh yang paling disoroti adalah beban fiskal baru dari pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional melalui saringan anggaran pendidikan.

Akibatnya, alokasi anggaran murni (netto) yang dikucurkan langsung untuk peningkatan mutu pembelajaran, standardisasi fasilitas sekolah, dan subsidi biaya operasional riil bagi siswa miskin menjadi sangat tereduksi. Pemenuhan angka 20 persen terkesan sekadar formalitas kalkulasi anggaran (accounting trick), sementara realitas di akar rumput memperlihatkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi beban individu.

Akar dari keterbatasan kemampuan fiskal murni ini berada pada hulu pengelolaan sumber daya ekonomi negara. Dalam postur ekonomi kapitalistik, hak penguasaan dan pengelolaan atas Sumber Daya Alam (SDA) strategis diserahkan kepada korporasi swasta dan pihak asing melalui kebijakan privatisasi dan liberalisasi sekuler. Ketika kapitalisasi sektor ekstraktif dilepaskan dari otoritas publik, negara kehilangan instrumen pendapatan primer terbesar yang seharusnya bertindak sebagai jangkar pembiayaan layanan publik. Negara dipaksa bergantung pada sektor pajak domestik yang fluktuatif, yang kemudian berdampak langsung pada ketidakmampuan membiayai sektor pendidikan secara total.


Rekonstruksi Paradigma: Perspektif Tata Kelola dalam Sistem Islam

Sebagai antitesis dari model kapitalistik, sistem Islam menawarkan kerangka paradigmatik yang fundamental berbasis pada syariat. Dalam sosiologi politik Islam, pendidikan dikategorikan secara absolut sebagai kebutuhan dasar publik (al-hajat al-asasiyah lil ummah) yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara. Institusi negara tidak diperkenankan mengalihkan tanggung jawab operasional maupun pembiayaan edukasi kepada sektor privat atau membebankannya kepada individu masyarakat. Kepala negara bertindak sebagai pengurus (ra'in) yang bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kesejahteraan intelektual rakyatnya.

Paradigma ini mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang inklusif dengan standardisasi mutu, kurikulum, dan sarana prasarana yang merata di setiap wilayah geografi. Konsep ini secara otomatis mengeliminasi problem disparitas kualitas sekolah yang memicu kisruh zonasi, sebab setiap institusi pendidikan dikondisikan berada pada level kualitas tertinggi yang seragam.

Secara finansial, keberlangsungan model pendidikan bebas biaya dan bermutu tinggi ini ditopang oleh arsitektur fiskal syariah melalui lembaga Baitulmal. Di bawah regulasi kepemilikan umum (al-milkiyah al-amah), seluruh komoditas strategis dan kekayaan alam yang melimpah (seperti cadangan minyak, gas bumi, mineral, dan hutan) diharamkan untuk diprivatisasi oleh korporasi swasta.

Negara wajib mengelola aset-aset publik ini secara mandiri, di mana seluruh profitnya dikembalikan ke kas negara pada pos kepemilikan umum. Dana melimpah inilah yang menjadi pilar finansial mutlak untuk membiayai seluruh infrastruktur pendidikan, menyediakan fasilitas laboratorium yang memadai, serta memberikan kompensasi kesejahteraan yang sangat tinggi bagi para pendidik. Dengan model ini, jaminan pendidikan gratis berkualitas tinggi bagi seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi kelas dapat diwujudkan secara konkret.


Kesimpulan

Krisis musiman yang terjadi pada setiap tahun ajaran baru merupakan implikasi logis dari adopsi sistem tata kelola pendidikan yang berorientasi pasar. Selama cara pandang kapitalistik yang menempatkan pendidikan sebagai ladang komoditas komersial dipertahankan, reformasi regulasi yang bersifat parsial tidak akan mampu menyelesaikan akar masalah. Diperlukan rekonstruksi struktural secara total ke arah sistem yang menempatkan pendidikan sebagai poros peradaban dan hak dasar manusia yang suci, ditopang oleh kedaulatan ekonomi atas kekayaan alam demi kemaslahatan publik yang hakiki.

Sistem Islam tidak hanya menawarkan tata kelola parsial yang tambal sulam, melainkan telah teruji secara historis selama 14 abad dalam mengatur tata kelola pemerintahan, politik, sosial budaya, hingga pendidikan. Apabila dikomparasikan dengan sistem kapitalis saat ini, sangatlah timpang dan mencolok perbedaannya. Sistem Islam yang menaungi dua pertiga wilayah dunia selama belasan abad telah nyata membawa kemajuan, kemakmuran, dan ketinggian peradaban yang dampak dan pengaruhnya masih dapat dirasakan hingga sekarang. Sementara itu, sistem kapitalisme dalam kurun waktu yang jauh lebih singkat telah menuai berbagai persoalan akut di berbagai lini kehidupan. Maka dari itu, sudah saatnya umat kembali pada paradigma sahih yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai muara utama kekuasaan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar