
Oleh: Nurhy Niha
Penulis Lepas
Kaum pelangi atau LGBT mulai merasuk ke segala lini kehidupan, tak terkecuali gudangnya para intelektual seperti kampus. Pembiaran terhadap paham ini layaknya menuang racun dalam mata air, perlahan namun pasti merusak kesehatan dan masa depan generasi muda dari dalam. Ketika pemikiran yang menyimpang ini diberi ruang atas nama kebebasan akademik, keberlangsungan moral dan fisik bangsa sesungguhnya sedang dipertaruhkan.
Dilansir dari Detik (03/07/2026), Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa hasil kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT yang viral di media sosial bukanlah sikap resmi institusi. Konten yang telah dihapus tersebut mengutip literatur American Psychological Association (APA) tahun 2008 tentang status kesehatan mental homoseksualitas. UI menjelaskan bahwa kajian mahasiswa berdasar rujukan akademis tersebut murni berada di ranah ilmu pengetahuan, bukan bentuk kampanye gaya hidup. Sambil berpegang pada nilai-nilai Pancasila, UI menjamin lingkungan kampus tetap aman dan bebas dari aksi kekerasan, intimidasi, maupun persekusi bagi seluruh warganya.
Bentuk Penyimpangan dan Menyalahi Fitrah
Kenyataan ini memperlihatkan benturan nyata antara fitrah dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) sekuler. Secara naluri dan fitrah manusia, LGBT merupakan sebuah penyimpangan biologis maupun psikologis. Namun, atas nama HAM, perilaku ini justru ditutup-tutupi, dibela, dan dipaksa untuk diterima sebagai bagian dari keragaman. Logika yang memutarbalikkan fakta fitrah ini membuktikan betapa rapuhnya standar kebenaran manusia ketika melepaskan diri dari tuntunan Sang Pencipta.
Kapitalisme yang melahirkan gagasan HAM sekuler senantiasa menjadi lahan subur bagi legalisasi LGBT. Dengan dalih hak individu dan kebebasan mengekspresikan diri, nilai-nilai moral ditumbalkan demi keuntungan pasar dan popularitas politik. Efeknya, ancaman LGBT akan terus meluas dan menggerogoti tatanan masyarakat, baik di negara yang sudah resmi melegalkannya maupun negara yang belum melegalkannya namun tetap menjunjung tinggi HAM sekuler.
Pada hakikatnya, penyebaran LGBT adalah bentuk propaganda liberalisme yang menganut kebebasan tanpa batas atau kebablasan. Paham ini secara sistematis menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai agama dan menggantinya dengan pemujaan terhadap hawa nafsu.
Propaganda ini disusupkan secara masif dan terstruktur melalui berbagai lini kehidupan modern. Dalam media hiburan dan tontonan, industri film global hingga layanan streaming makin gencar memasukkan representasi karakter LGBT, jalan cerita romansa sesama jenis, hingga narasi no gender dalam tayangan anak-anak maupun remaja. Normalisasi ini dikemas secara estetik agar penonton perlahan kehilangan empati moral dan menganggapnya sebagai hal biasa.
Dalam dunia video game dan industri digital, game populer saat ini tidak lagi sekadar menyediakan permainan, melainkan mulai menyelipkan opsi romansa sesama jenis pada karakter buatan, perilisan avatar bertema pelangi, hingga alur cerita yang mewajibkan pemain berinteraksi dengan narasi-narasi LGBT.
Sementara itu, penyerapan ide dan sisi akademis dilakukan melalui berbagai gagasan yang merusak pemikiran mendasar. Pertama, Gender Theory (Teori Gender), yaitu pemikiran yang memisahkan antara jenis kelamin biologis (pria/wanita) dengan identitas gender. Kedua, Queer Theory (Teori Queer), yaitu paham akademis yang menolak segala bentuk batasan atau norma seksual baku. Ketiga, dekonstruksi nilai keluarga tradisional, yaitu upaya meruntuhkan konsep keluarga baku (yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak). Menganggap penyimpangan seksual sebagai wujud kemajuan berpikir di lingkungan akademik sejatinya bukanlah tanda kecerdasan, melainkan sebuah cermin dari cacatnya intelektualitas yang telah kehilangan arah pandu moralnya.
Propaganda ini diperparah dengan maraknya kontes dan festival LGBT yang gencar digelar secara terbuka maupun terselubung untuk menguji batas toleransi masyarakat dan memaksakan pengakuan publik.
Di media sosial, peran influencer dan kreator konten turut memperluas jangkauan propaganda ini. Sejumlah influencer secara aktif membuat konten bertema gaya hidup androgynous, komedi berkedok queer culture, hingga romantisasi hubungan sesama jenis seperti maraknya fenomena Boys Love atau GL. Mereka memanfaatkan popularitas untuk membentuk persepsi bahwa menjadi bagian dari LGBT adalah bentuk gaya hidup yang keren, modern, dan berani.
Ancaman ini makin nyata dengan pertumbuhan populasi dan perilaku LGBT yang menyebar secara masif serta agresif. Bahaya fisiologisnya pun terbukti secara empiris melalui data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, di mana pria mendominasi lebih dari 71% kasus baru HIV, dengan kelompok Lelaki Suka Lelaki (LSL) tercatat sebagai salah satu kontributor populasi terbesar. Kelompok homoseksual ini menyumbang pengidap HIV lebih dari 27%. Penyebaran yang masif dan lonjakan angka penderita penyakit mematikan ini mempertegas bahwa LGBT bukan sekadar ekspresi kebebasan pribadi, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan publik dan keberlangsungan generasi.
Pandangan Islam terhadap LGBT
Dari sudut pandang Islam mengenai potensi kehidupan manusia, LGBT jelas merupakan bentuk penyimpangan terhadap gharizah nau' atau naluri mempertahankan keturunan. Islam secara tegas hanya mengakui dua jenis kelamin manusia, yaitu laki-laki dan perempuan, tanpa ada jenis kelamin ketiga atau kategori alternatif lainnya. Keliru jika ada pandangan yang menyebut LGBT sebagai fitrah bawaan yang tidak boleh dilarang, sebab fitrah manusia yang sejati justru berpasangan antara pria dan wanita.
Islam menetapkan bahwa haram hukumnya bagi perilaku LGBT dan mengategorikannya sebagai dosa besar yang sangat dibenci. Pelakunya dianggap melakukan tindakan kriminal sehingga bernilai sanksi berat di dunia demi menjaga kehormatan manusia. Keharaman ini secara eksplisit ditegaskan dalam Al-Qur'an melalui kisah kaum Nabi Luth:
اَتَØ£ْتُÙˆْÙ†َ الذُّÙƒْرَانَ Ù…ِÙ†َ الْعٰÙ„َÙ…ِÙŠْÙ†َ ۙ ÙˆَتَذَرُÙˆْÙ†َ Ù…َا Ø®َÙ„َÙ‚َ Ù„َÙƒُÙ…ْ رَبُّÙƒُÙ…ْ Ù…ِّÙ†ْ اَزْÙˆَاجِÙƒُÙ…ْۗ بَÙ„ْ اَÙ†ْتُÙ…ْ Ù‚َÙˆْÙ…ٌ عٰدُÙˆْÙ†َ
"Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas." (Asy-Syu'ara ayat 165-166).
Hanya sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh yang mampu memberantas LGBT hingga ke akar-akarnya. Melalui aturan sistem sosial yang menjaga interaksi pria dan wanita, kontrol publik yang kuat, serta penegakan hukum yang tegas, negara berbasis Islam tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi tumbuh dan berkembangnya penyimpangan ini di tengah masyarakat.
Sebagai penanggulangan, dakwah harus terus digelorakan untuk menyuarakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan moral sekaligus propaganda jahat liberalisme. Kesadaran kolektif harus dibangun agar masyarakat dan civitas akademika mampu membendung ancaman ini, demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga kesucian fitrah manusia.

0 Komentar