KERAGAMAN YANG MENYESATKAN


Oleh: Asya Karima
Penulis Lepas

Belum lama ini, publik dihebohkan oleh unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) yang mengutip hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Kajian tersebut mengklaim bahwa tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksual merupakan bentuk gangguan mental atau penyimpangan.

Menanggapi gejolak publik, pihak Universitas Indonesia segera menegaskan bahwa materi kajian dari BEM Psikologi tersebut murni merupakan dinamika kemahasiswaan dan bukan sikap resmi institusi. Meski unggahan asli telah dihapus dari akun resmi BEM, tangkapan layarnya telah terlanjur menyebar luas di media sosial.

Merespons fenomena penyimpangan yang kian berani ditunjukkan di ruang publik tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah konkrit. Sebagaimana dirilis oleh MUI Digital (28/6/2026), MUI sedang intensif menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah hukum formal ini diambil karena imbauan moral dinilai tidak lagi efektif. Beliau mengungkapkan tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT wajib dilarang:
  • Melukai harkat dan martabat kemanusiain.
  • Menghentikan proses keberlangsungan keturunan manusia.
  • Menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS.


Kebebasan Cara Pandang: Ilusi HAM dan Kapitalisme

Langkah tegas MUI ini sangat tepat. Secara fitrah dan naluri murni manusia, LGBT diakui sebagai bentuk penyimpangan. Namun sayangnya, di bawah kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) ala Barat, LGBT justru dibela dan disamarkan sebagai bagian dari "keberagaman" (diversity). Atas dalih kebebasan mutlak, paradigma HAM yang diagungkan oleh negara sekuler ini menjadi pintu masuk utama meluasnya berbagai kemaksiatan di muka bumi.

Hal ini terjadi karena dunia saat ini didominasi oleh sistem kapitalisme-sekuler. Sistem inilah yang melahirkan norma HAM liberal, lalu melegalkan perilaku LGBT atas nama kebebasan individu. Akibatnya, bahaya propaganda LGBT terus merambah ke berbagai belahan dunia, baik di negara yang telah melegalkannya maupun di negara yang belum melegalkan tetapi sangat mengagungkan HAM.

Sistem sekuler membentuk cara pandang bahwa manusia memiliki kendali penuh atas tubuh dan orientasi hidupnya (body autonomy), sementara agama didegradasi sebatas urusan privat. Selanjutnya, gempuran propaganda dilancarkan secara masif melalui industri hiburan, media massa, budaya populer, hingga korporasi global demi memuluskan normalisasi LGBT. Tanpa adanya tolok ukur halal-haram yang baku, standar moral manusia akan terus bergeser mengikuti arus zaman, sehingga perilaku bejat yang menyalahi fitrah dapat tumbuh subur.


Solusi Cemerlang Sistem Islam

Dari sini jelas bahwa sistem yang menjunjung tinggi kebebasan liberal tidak akan pernah mampu menghentikan penyimpangan yang mereka lindungi atas nama HAM. Setiap solusi yang ditawarkan dalam sistem sekuler pasti akan menemui jalan buntu karena ketiadaan rujukan hukum Ilahi.

Satu-satunya solusi cemerlang yang mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas adalah dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Dalam pandangan Islam, LGBT merupakan bentuk penyimpangan dari gharizah an-nau' (naluri melestarikan keturunan). Islam hanya mengakui dua jenis kelamin manusia yang sah, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin ketiga, netral, ataupun variasi orientasi di luar fitrah penciptaan tersebut.

Islam mengharamkan perilaku LGBT dan mengategorikannya sebagai dosa besar (kaba'ir) serta tindakan kriminal (jarimah). Dalam fikih jinayah, pelakunya dijatuhi sanksi tegas hingga hukuman mati. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (yang ridha).” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibn Majah).

Ketegasan sanksi hukum (uqubat) inilah yang dapat memberantas perilaku LGBT hingga ke akar-akarnya, sebab hukum Islam memiliki fungsi ganda: memberikan efek jera (zawajir) serta membentengi masyarakat dari propaganda penyimpangan di masa depan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar