KORUPSI BUTUH SOLUSI SYAR'I


Oleh: Nurhayati
Muslimah Peduli Umat

Praktik korupsi di tanah air kini sudah menyerupai wabah yang akut. Baru-baru ini, pihak kepolisian membongkar skandal korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kluster kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan pejabat teras Jampidsus sebagai tersangka ini semakin menguatkan kenyataan pahit bahwa potret pemberantasan korupsi di Indonesia kian hari kian gelap.

Maraknya kasus korupsi di tanah air bahkan ditegaskan oleh Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, sebagai bencana luar biasa (extraordinary disaster). Lebih mengenaskan lagi, tindakan culas ini justru dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Catatan hitam kasus korupsi yang menyeret oknum di tubuh penegak hukum (seperti kepolisian dan kejaksaan) ibarat menyapu lantai kotor menggunakan sapu yang juga kotor. Di sisi lain, instrumen penegakan dan pemberantasan korupsi bukannya makin diperkuat, melainkan justru kian dilemahkan secara sistemik.


Kegagalan Sistemik Berbasis Sekularisme

Wahai kaum muslimin, sesungguhnya kejahatan korupsi di negeri ini telah menjadi bencana luar biasa yang mengancam keselamatan bangsa. Banyak pejabat dan aparat tidak lagi memiliki rasa malu untuk menggerogoti uang rakyat. Mereka secara terang-terangan melakukan tindakan koruptif, dan ironisnya, publik seolah terus dipaksa untuk memercayakan tata kelola negara kepada sistem yang rapuh ini.

Pangkal utama dari keberlanjutan persoalan korupsi ini adalah adopsi sistem sekularisme, yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan publik, kekuasaan, dan pemerintahan. Dalam pandangan sekuler, Islam dipersempit cakupannya hanya sebatas urusan ibadah ritual personal dan akhlak individu semata. Akibatnya, ketika mengelola anggaran dan jabatan publik, nilai-nilai ketakwaan dicampakkan dan digantikan oleh dorongan keserakahan materi.


Solusi Tuntas Sistem Pidana Islam (Siyasah Syar'iyyah)

Oleh karena itu, untuk membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya, tidak akan pernah cukup jika hanya sekadar mengganti pejabat yang korup dengan pejabat baru. Hal yang dibutuhkan adalah perubahan sistem kehidupan secara menyeluruh menuju penerapan syariat Islam.

Di dalam fikih jinayah (sistem hukum pidana Islam), perbuatan korupsi dikategorikan sebagai tindakan khianat (ghulul atau aklu amwalin-nas bil-bathil). Penting untuk dipahami secara cermat bahwa hukum bagi koruptor dalam syariat Islam tidak disamakan dengan hukuman potong tangan (qath'ul yad) untuk tindak pidana pencurian biasa (sariqah) yang memiliki syarat nishab dan hirz (penyimpanan) tertentu. Sebaliknya, koruptor dikenai sanksi ta'zir, yakni hukuman tegas yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad hakim (qadi) atau Khalifah berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Instrumen sanksi ta'zir bagi koruptor di dalam Islam sangat multidimensi dan memberikan efek jera yang nyata (zawajir), antara lain:
  • Penyitaan Harta dan Pemiskinan: Seluruh harta hasil korupsi disita untuk kas negara (Baitulmal), dan harta pribadi pelaku dibekukan untuk memulihkan kerugian publik.
  • Pengeksposan Publik (Tasyhir): Pelaku diumumkan di media massa dan ruang publik sebagai sanksi moral agar mempermalukan koruptor.
  • Hukuman Penjara hingga Hukuman Mati: Untuk kasus korupsi skala besar yang merusak perekonomian negara secara masif, hakim berwenang menjatuhkan sanksi hukuman mati.


Kesimpulan

Islam telah membawa sistem kehidupan yang sempurna dan paripurna. Sistem pemberantasan korupsi yang adil dan tegas ini tentu hanya dapat diberlakukan secara utuh dalam naungan sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Sudah saatnya umat Islam bersatu memperjuangkan kembali kehidupan yang diridai Allah ï·» demi terwujudnya tata kelola negara yang bersih, adil, dan sejantera.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar