
Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (mantan Jampidsus Febrie Adriansyah) kembali mengejutkan publik. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp34,6 triliun dari akumulasi tiga perkara besar.
Penanganan kasus yang berada di bawah pengawasan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ini mencakup tiga kluster utama:
- Kasus Pengadaan Batu Bara (PLTU): Diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp5 triliun.
- Kasus Pengelolaan Dana PT Asabri: Mencatatkan nilai kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun.
- Kasus Proyek PT Krakatau Steel: Menimbulkan estimasi kerugian negara sekitar Rp6,9 triliun.
Selain angka kerugian negara yang spektakuler, dalam serangkaian tindakan penggeledahan, aparat gabungan turut menyita barang bukti berupa uang tunai serta 74 kilogram emas batangan dan valuta asing dengan estimasi total nominal mencapai Rp476 miliar (Detik X, 13/7/2026).
Paradoks Penegakan Hukum dalam Sistem Kapitalisme
Secara normatif, Kejaksaan Agung (Kejagung) memegang peran vital sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan serta otoritas pengendali perkara (dominus litis). Kejagung berwenang menangani tindak pidana khusus seperti korupsi, mengeksekusi putusan pengadilan, hingga bertindak sebagai pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ironi yang menyayat hati rakyat. Pihak yang semestinya berada di garis terdepan dalam memberantas korupsi justru terjerat sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri. Sungguh kenyataan pahit bagi rakyat kecil yang dituntut taat membayar pajak, sementara oknum petinggi di lembaga penegak hukum justru diduga memperkaya diri melalui jalan haram.
Padahal, dalam koridor hukum positif, ancaman sanksi bagi pelaku korupsi telah diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku diancam hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, denda puluhan juta hingga miliaran rupiah, bahkan ancaman pidana mati pada kondisi tertentu. Namun, mengapa kejahatan korupsi tak kunjung usai dan justru semakin membesar?
Akar Masalah: Sekularisme dan Filosofi Kapitalisme
Diakui atau tidak, tatanan kehidupan hari ini bertumpu pada ideologi kapitalisme. Dalam etimologi bahasa Arab, kapitalisme diterjemahkan sebagai Ar-Ra'sumaliyyah (الرَّأْسُمَالِيَّة), yang berakar dari kata ra's (kepala/pusat) dan mal (harta/modal). Istilah ini merujuk pada sistem yang menjadikan akumulasi modal materi sebagai poros utama kehidupan. Ketika materi dijadikan standar tertinggi, seseorang cenderung terdorong menghalalkan segala cara untuk mengumpulkan kekayaan tanpa peduli lagi batasan halal dan haram.
Pilar utama dari kapitalisme adalah sekularisme, yakni fasl ad-din 'an al-hayah (فَصْلُ الدِّيْنِ عَنِ الْحَيَاةِ), pemisahan agama dari urusan kehidupan publik dan bernegara. Dalam pandangan sekuler, Islam hanya diperkenankan mengatur dimensi ibadah ritual personal seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Sementara itu, dimensi hukum, politik, sanksi pidana, dan tata kelola ekonomi dilepaskan dari tuntunan wahyu.
Paradigma ini telah mengikis cara pandang sebagian kaum muslimin. Banyak yang lupa bahwa tujuan utama penciptaan manusia adalah untuk beribadah dan mengabdi penuh kepada Allah ﷻ melalui ketaatan pada seluruh hukum-Nya. Jauhnya umat dari pemahaman keagamaan yang utuh melahirkan persepsi keliru bahwa manusia berhak merancang hukum sendiri, padahal keterbatasan dan kelemahan akal manusia senantiasa dibayangi oleh kepentingan dan hawa nafsu.
Sanksi Ta'zir dalam Fikih Jinayah Islam
Dalam syariat Islam, tindakan korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan khianat (ghulul) dan termasuk dosa besar. Berbeda dengan pencurian biasa (sariqah) yang dikenai sanksi had potong tangan dengan syarat-syarat tertentu, tindakan korupsi dijatuhi sanksi ta'zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan sesuai dengan ijtihad Hakim (qadi) atau Khalifah berdasarkan tingkat kerusakan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Berdasarkan tinjauan fikih jinayah, instrumen sanksi ta'zir bagi koruptor mencakup tindakan tegas berikut:
- Penyitaan dan Pemiskinan: Seluruh harta hasil korupsi disita untuk kas negara (Baitulmal), dan pelaku dikenai denda pemiskinan guna memulihkan kerugian publik.
- Hukuman Penjara: Pelaku dijatuhi hukuman kurungan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan bobot kejahatannya.
- Hukuman Mati: Untuk kasus korupsi skala besar yang merusak tatanan ekonomi negara secara masif, sanksi hukuman mati dapat dijatuhkan sebagai bentuk pembalasan yang memberikan efek jera (zawajir).
- Pengeksposan (Tasyhir): Pelaku diumumkan di ruang publik (sanksi sosial) agar masyarakat mengetahui kejahatannya.
Di akhirat kelak, para pelaku ghulul diancam akan memikul harta korupsinya di atas pundak mereka sebagai bentuk kehinaan yang nyata. Allah ﷻ berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma'idah: 50).
Kesimpulan
Ayat mulia di atas menegaskan bahwa tidak ada hukum yang lebih adil dan sempurna selain hukum Allah ﷻ. Aturan buatan manusia yang mengabaikan syariat pada hakikatnya merupakan manifestasi dari hukum jahiliah yang tidak akan pernah mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas.
Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa penderitaan dan karut-marut penegakan hukum hari ini bersumber dari dicampakkannya aturan Allah ﷻ dalam kehidupan bernegara. Hanya dengan mengembalikan penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam naungan Khilafah, keadilan hukum yang hakiki dan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin) akan dapat diwujudkan secara nyata.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar