MADURA DARURAT KEKERASAN SEKSUAL


Oleh: Ummu Anjaly, S.K.M.
Ibu Peduli Generasi

Kekerasan seksual kembali menyayat nurani masyarakat Madura. Dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, berbagai kasus dengan korban anak-anak hingga penyandang disabilitas mencuat ke ruang publik. Peristiwa-peristiwa tragis tersebut bukan sekadar catatan kriminal biasa, melainkan telah menjadi alarm bahaya yang menandakan adanya persoalan sistemis di tengah masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan fundamental, bukan hanya korban yang menanggung luka psikologis berkepanjangan, melainkan juga masa depan keluarga dan kehormatan peradaban.

Pada 21 Juli 2026, DetikJatim melaporkan bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memasuki babak baru setelah kepolisian kembali menangkap empat tersangka tambahan, sehingga total tersangka yang berhasil diamankan membengkak menjadi 17 orang. Dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan, 11 orang masih dalam pengejaran, sementara sembilan terdakwa di antaranya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang dalam enam peristiwa terpisah sepanjang kurun waktu Februari hingga Juni 2026 yang berlokasi di Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben. Polisi juga mengungkap keberadaan grup percakapan WhatsApp bernama "Teh Gembul" yang digunakan oleh para pelaku untuk berkoordinasi. Hingga kini, tim gabungan Polres Sampang bersama Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur masih terus memburu sisa tersangka yang melarikan diri.

Kasus memilukan di Sampang tersebut bukanlah satu-satunya tindak kejahatan seksual yang mengguncang Madura. MaduraPost pada 8 April 2026 mengabarkan bahwa seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri, AS (50). Perkara jahat ini baru terungkap setelah keluarga mengetahui korban hamil hingga melahirkan seorang bayi perempuan pada 28 Desember 2025.

Meskipun penyidikan sempat mengalami kendala teknis karena kondisi kejiwaan korban yang tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan verbal, Polres Pamekasan akhirnya resmi menetapkan AS sebagai tersangka utama setelah mengantongi bukti pemeriksaan ilmiah melalui uji tes DNA.

Maraknya penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah Madura sebelumnya juga telah menyita perhatian legislator. Antara Jawa Timur (21/10/2025) melansir pernyataan Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Madura, Ansari, yang menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan komitmen lintas sektor melalui pendekatan hukum, edukasi, budaya, dan sosiologis.

Berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang 2024 tercatat 95 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di empat kabupaten di Pulau Madura, sementara untuk periode Januari hingga Agustus 2025 saja sudah membukukan 30 kasus. Ansari juga mendesak percepatan penuntasan hukum atas berbagai tunggakan kasus kekerasan seksual, serta meminta keterlibatan aktif KPAI, KemenPPPA, dan aparat penegak hukum guna memastikan para pelaku dijatuhi hukuman maksimal yang memberikan efek jera (deterrent effect).


Kompleksitas Faktor Penyebab dan Kemerosotan Moral

Deretan fakta di atas membuktikan bahwa kekerasan seksual tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus kasuistis yang berdiri sendiri. Para korban umumnya berasal dari kelompok yang sangat rentan (vulnerable group), sementara pelaku tanpa ragu memanfaatkan kedekatan relasi keluarga, posisi dominasi sosial, bahkan secara terorganisasi membentuk jejaring komunitas (grup percakapan) untuk melancarkan aksinya. Kenyataan ini menjadi indikator sahih terjadinya dekadensi moral yang sangat mengkhawatirkan. Penegakan hukum yang hanya berfokus pada tindakan penindakan pascakejadian (post-facto) terbukti tidak otomatis mampu membendung lahirnya pelaku-pelaku baru.

Di sisi lain, kehidupan dalam tatanan sekuler-liberal turut menyuburkan faktor-faktor pemicu kejahatan seksual:
  • Normalisasi Pergaulan Bebas: Mengikis batas-batasan interaksi laki-laki dan perempuan (infishal).
  • Maraknya Akses Pornografi: Kemudahan akses materi pornografi dan pornoaksi di ruang siber tanpa filterisasi negara.
  • Lemahnya Kontrol Sosial: Sikap apatis masyarakat yang makin enggan ikut campur dalam mencegah kemungkaran.
  • Minimnya Pendidikan Akhlak: Kurangnya penanaman fondasi akidah dan rasa takut kepada Allah ﷻ (khasyatullah) sejak dini.

Ketika standar halal dan haram dicampakkan dari tolok ukur bertindak, hawa nafsu secara bebas menguasai kehendak manusia. Akibatnya, kehormatan perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan kian terancam menjadi mangsa kejahatan seksual.


Sistem Islam: Menutup Rapat Pintu Kejahatan (Sadd adz-Dzari'ah)

Islam memandang kehormatan, jiwa, dan akal manusia sebagai sesuatu yang amat mulia dan wajib dilindungi (hifzh an-nasl wa al-'ardh). Oleh karena itu, syariat tidak sekadar menyediakan sanksi pidana tegas bagi pelaku kejahatan seksual, melainkan juga membangun sistem pencegahan preventif (sadd adz-dzari'ah) yang menyeluruh dari hulu ke hilir.

Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan (ghaddul bashar), menutup aurat secara sempurna, melarang berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram) dan ikhtilath (campur baur tanpa hajat syar'i), melarang pengedaran konten pornografi, mengatur pergaulan sesuai koridor syariat, serta mewajibkan negara menjamin keamanan publik dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

Prinsip pencegahan ini ditegaskan oleh Allah ﷻ dalam Al-Qur'an:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Ayat mulia ini tidak hanya melarang tindakan perzinahan dan pemerkosaan itu sendiri, melainkan secara tegas mengharamkan seluruh sarana, perantara, dan jalan yang dapat mengantarkan manusia pada perbuatan keji tersebut.


Kesimpulan

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), perlindungan masyarakat ditopang oleh tiga pilar utama yang kokoh:
  • Ketakwaan Individu: Melalui pendidikan berbasis akidah Islam yang ditanamkan sejak dini untuk melahirkan individu berkepribadian Islam (syakhsiyyah islamiyyah).
  • Kontrol Masyarakat: Menghidupkan budaya amar makruf nahi mungkar sebagai sistem pengawasan sosial di lingkungan sekitar.
  • Penerapan Hukum Negara: Negara menerapkan aturan syariat secara menyeluruh (kaffah) "termasuk menjatuhkan sanksi hukum (uqubat) yang tegas bagi pelaku kejahatan seksual" sehingga berfungsi sebagai pemutus dosa (jawabir) sekaligus pencegah efektif (zawajir) bagi calon pelaku lainnya.

Dengan demikian, perlindungan hakiki terhadap perempuan, anak, dan seluruh warga negara tidak boleh digantungkan pada penindakan parsial setelah korban berjatuhan. Kesejahteraan dan perlindungan sejati hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam naungan institusi negara yang taat pada hukum-hukum Allah ﷻ.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar