
Oleh: Adzkia Fatiha
Penulis Lepas
Dilansir dari Mui.or.id pada Kamis (4/6/2026), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia secara fikih sah memenuhi syarat sebagai ulil amri (waliyyul amri). Pihak MUI menegaskan bahwa penetapan ini dinilai sangat krusial, sebab apabila legalitas keagamaan Presiden ditolak, hal itu dikhawatirkan berdampak sistemik pada keabsahan berbagai urusan keagamaan yang difasilitasi oleh negara.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua MUI tersebut selayaknya memerlukan kajian ushul fikih yang lebih mendalam, mengingat sistem hukum yang dijalankan pemerintah saat ini bertumpu pada hukum positif sekuler yang berbeda dengan syariat Islam.
Dalam kitab Nizhāmul Islām karya Syeikh Taqiuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa seorang penguasa baru dapat dikategorikan sebagai ulil amri (Khalifah) apabila memenuhi syarat-syarat in'iqad (keabsahan akad) dan keberlangsungan kepemimpinan. Di antara syarat-syarat mendasar tersebut meliputi: beragama Islam, laki-laki, balig, berakal sehat, merdeka, adil ('adl), serta memiliki kemampuan (qudrah) untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Apabila kriteria kepemimpinan dan penerapan hukum syariat ini tidak terpenuhi, maka kedudukannya sebagai ulil amri menurut kaidah fikih siyasah perlu dicermati kembali secara proporsional.
Hukum Menaati Ulil Amri dalam Koridor Syariat
Kewajiban menaati ulil amri dalam ajaran Islam bersifat mengikat selama penguasa tersebut memenuhi syarat syar'i serta berpegang teguh pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sebaliknya, ketaatan menjadi haram hukumnya apabila penguasa memerintahkan perbuatan maksiat atau mengambil hukum di luar syariat Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal-hal yang makruf.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun dalil utama yang sering dikutip mengenai kewajiban menaati penguasa terdapat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu...” (QS. An-Nisa: 59).
Para ulama tafsir menegaskan bahwa frasa "di antara kamu" (minkum) merujuk pada penguasa muslim yang memerintah dan memutuskan perkara di tengah-tengah umat berdasarkan syariat Islam dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah).
Oleh karena itu, narasi haramnya melepaskan ketaatan atau larangan mengkritik penguasa hari ini rawan dimanfaatkan sekadar untuk membungkam suara kritis masyarakat. Kebijakan publik yang bertentangan dengan kemaslahatan umat dan hukum Allah ﷻ tidak boleh dibiarkan tanpa koreksi, sebab Islam menetapkan kewajiban lain yang tak kalah penting, yaitu amar makruf nahi mungkar.
Mengkritik Penguasa (Muhasabah Lil Hukkam) Bukan Tindakan Bughat
Mengkritik dan mengoreksi kebijakan penguasa (muhasabah lil hukkam) merupakan kewajiban hukum yang terikat dengan perintah amar makruf nahi mungkar. Bahkan, dalam tatanan Daulah Islamiah sekalipun, aktivitas muhasabah lil hukkam tetap wajib berjalan guna memastikan penguasa tidak menyimpang dari koridor hukum syariat.
Penting untuk dipahami bahwa muhasabah lil hukkam sangat berbeda dengan tindakan bughat (pemberontakan):
- Muhasabah Lil Hukkam: Aktivitas dakwah politik (siyasah) berupa penyampaian nasihat, koreksi, dan kritik atas kebijakan penguasa yang melanggar syariat tanpa menggunakan kekuatan senjata. Tujuannya murni untuk menegakkan ketaatan kepada Allah ﷻ dan membentengi hak-hak rakyat.
- Bughat: Tindakan pembangkangan bersenjata terhadap pemerintahan Islam (Khalifah) yang sah dengan mengusung takwil yang batil. Dalam fikih Islam, pelaku bughat wajib ditindak tegas jika tidak mau bertobat, sedangkan pelaku muhasabah lil hukkam justru dilindungi karena menjalankan kewajiban agama.
Kesimpulan
Ketaatan mutlak kepada ulil amri akan terwujud secara ideal dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah Rasyidah) yang menerapkan Al-Qur'an dan As-Sunnah secara menyeluruh (kaffah). Oleh karena itu, agenda mendesak bagi kaum muslimin saat ini adalah terus menggiatkan dakwah politik di tengah masyarakat.
Melalui pembinaan dakwah yang konsisten, umat akan terbangun dalam kesatuan pemikiran (fikrah), perasaan (syu'ur), dan aturan (nizam). Kesadaran umum inilah yang menjadi pendorong utama tegaknya kembali kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah, sehingga fungsi ulil amri sebagai pelindung dan pengurus rakyat dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh alam.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar