
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Kolaborasi ini diwujudkan melalui gerakan nasional dengan tagar Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Namun, realitas di lapangan menunjukkan kenyataan pahit bahwa anak-anak Indonesia masih jauh dari kata aman.
Angka kekerasan terhadap anak masih berada pada taraf yang mengkhawatirkan, baik yang terjadi di lingkungan domestik (rumah) maupun lingkungan pendidikan (sekolah). Tidak hanya menjadi korban, anak-anak hari ini kian rentan terseret menjadi pelaku kekerasan dan tindak kriminalitas akibat krisis moral yang sistemik.
Anak dalam Jeratan Sistem Sekuler
Tata kehidupan sekuler yang diterapkan hari ini melahirkan pola perilaku liberal di tengah masyarakat. Di sisi lain, ruang digital yang tanpa filter mempercepat perusakan mental generasi muda. Dalam sistem kapitalisme, pilar-pilar perlindungan anak (mulai dari lingkungan keluarga, kontrol masyarakat, hingga jaminan negara) mengalami kegagalan fungsi (systemic breakdown).
Kebijakan perlindungan anak yang dikeluarkan pemerintah seolah-olah sekadar menjadi jargon formalitas dan seremonial tahunan yang jauh dari esensi perlindungan hakiki. Ketidakseriusan negara tampak jelas dari minimnya ketegasan terhadap platform digital yang merusak akidah dan moral anak (seperti maraknya judi online, konten pornografi, hingga gim yang menjadi sarang predator pedofilia) serta tidak hadirnya sanksi hukum yang memberikan efek jera (zawajir) bagi para pelaku tindak kriminalitas terhadap anak.
Penjagaan Institusi Khilafah terhadap Anak
Dalam tatanan pemerintahan Islam (Khilafah), negara bertindak sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang wajib menjaga nyawa, fisik, mental, serta akidah anak-anak. Negara mewujudkan tata sosial yang kondusif melalui penerapan sistem pergaulan Islam (nizamul ijtima'iy), sehingga anak terhindar dari bahaya eksploitasi dan kekerasan seksual.
Anak dalam Islam diposisikan sebagai amanah besar dari Allah ﷻ. Negara akan memfasilitasi keluarga dan masyarakat agar aktif menjalankan peran perlindungan syar'i melalui beberapa pilar utama:
- Penjagaan Hak sejak Dini: Menjamin hak hidup dan nasab sejak dalam kandungan, serta menjamin pemenuhan nafkah, kasih sayang, dan keadilan.
- Pendidikan Berbasis Akidah: Membina keimanan dan akhlak anak sejak usia dini agar terbentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah).
- Perlindungan Fisik dan Mental: Menghormati kedudukan anak sebagai manusia, membentengi mereka dari ancaman kejahatan, serta menyiapkan mereka menjadi generasi penerus peradaban.
Adab Rasulullah ﷺ kepada Anak-Anak
Rasulullah ﷺ adalah uswatun hasanah yang sangat memuliakan dan menyayangi anak-anak, sehingga mereka dapat merasakan kehangatan dan keamanan di ruang keluarga maupun ruang publik.
Beliau memberikan keteladanan dengan menyayangi dan melembutkan hati anak-anak, seperti menggendong Hasan dan Husain di atas pundak beliau saat salat dan menyampaikan khutbah, menyapa serta menghargai pendapat anak, mengajak mereka bermain dan bercanda, hingga senantiasa mendoakan kebaikan bagi mereka. Rasulullah ﷺ membuktikan bahwa memuliakan anak dilakukan dengan cinta kasih dan bimbingan ilmu, bukan dengan ancaman, kekerasan, apalagi tindakan melukai demi emosi dan kebencian sesaat.
Sanksi Pidana Islam (Uqubat) atas Kejahatan terhadap Anak
Hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah) menerapkan sanksi tegas, adil, dan tidak pandang bulu untuk melindungi hak-hak anak agar tidak ada pihak yang meremehkan keselamatan generasi:
- Kejahatan Pembunuhan Anak: Dijatuhi sanksi qisas yang setimpal.
- Penganiayaan Fisik: Dikenai sanksi diyat (denda ganti rugi) atau qisas sesuai tingkat kelukaan.
- Penelantaran Nafkah: Pelaku diwajibkan membayar seluruh utang nafkah secara hukum.
- Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan: Dijatuhi sanksi had atau ta'zir yang sangat berat.
- Pencurian Harta Anak Yatim & Perundungan (Bullying): Dikenai sanksi ta'zir, kewajiban ganti rugi, serta sanksi sosial.
Apabila orang tua terbukti melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya, negara berhak mencabut hak asuh (hadhanah) dan membatalkan kewaliannya demi keselamatan sang anak.
Kesimpulan
Anak-anak hanya akan mendapatkan ruang aman dan nyaman yang hakiki di bawah naungan penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6).
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar