
Oleh: Rastias
Penulis Lepas
Setiap hari, antrean kendaraan tampak mengular di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kelangkaan BBM memicu antrean panjang di sejumlah wilayah, seperti Palembang, Sumatra Selatan, hingga Medan, Sumatra Utara. Wajah lelah terlihat jelas dari para pengendara yang menunggu berjam-jam demi memastikan kendaraan mereka tetap dapat melaju.
Bahkan, antrean tersebut telah menelan korban jiwa. Seorang sopir (50) dilaporkan meninggal dunia di balik kemudi di SPBU Jalan Timur Palembang–Jambi, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Korban diduga kuat mengembuskan napas terakhir akibat kelelahan fisik usai antre dalam waktu yang lama (BBC News, 14/7/2026).
Di balik antrean kendaraan yang mengular, tersimpan persoalan yang amat serius: terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, menurunnya produktivitas, serta melemahnya kualitas pelayanan publik. Apalagi antrean BBM ini telah berlangsung selama kurun waktu satu bulan. Di tengah kondisi ini, masyarakat patut bertanya: benarkah kedaulatan energi di negeri ini sedang baik-baik saja?
Sebelum terjadi kenaikan harga BBM, antrean panjang sejatinya telah menjadi fenomena tahunan. Situasi kian diperparah ketika pemerintah merilis kebijakan penyesuaian harga yang disertai pembatasan kuota pembelian. Akibatnya, tidak sedikit warga yang terpaksa membeli BBM eceran dengan harga jauh lebih mahal. Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola energi nasional sedang mengalami tekanan yang sangat berat.
Efek Panic Buying dan Ketergantungan Impor
Eskalasi konflik bersenjata di Timur Tengah "seperti ketegangan antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran" telah memicu kekhawatiran global terhadap pasokan minyak mentah. Blokade di jalur krusial seperti Selat Hormuz mengancam pelayaran kapal komersial, sehingga gangguan distribusi dan lonjakan harga minyak dunia tidak terelakkan.
Di dalam negeri, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying), sembari menegaskan bahwa stok BBM nasional berada pada posisi aman. Namun, tingginya ketergantungan pada pasokan dan pasar luar negeri membuat stabilitas ekonomi domestik sangat mudah terguncang. Ketika impor BBM terhambat, dampaknya langsung merembet ke seluruh sektor kehidupan rakyat.
Liberalisasi Pengelolaan Migas
Fenomena antrean di SPBU merupakan krisis yang terus berulang dari tahun ke tahun. Ironisnya, jenis BBM yang langka adalah BBM bersubsidi yang menjadi tumpuan hidup rakyat kecil. Sungguh sebuah paradoks ketika BBM menjadi barang langka di negeri yang melimpah sumber daya alamnya.
Krisis ini berakar pada penerapan sistem ekonomi kapitalistis. Dalam tatanan ini, negara tidak lagi bertindak penuh sebagai pengurus rakyat (raa'in), melainkan kerap beroperasi layaknya korporasi dagang. Kebijakan publik yang lahir sering kali disesuaikan dengan kalkulasi untung-rugi dan kepentingan pemilik modal. Maka tidak heran jika kebijakan yang ditawarkan tidak pernah menyentuh akar persoalan. Negara justru merilis regulasi birokratis yang menyulitkan, seperti pembatasan kuota hingga kerumitan syarat verifikasi di SPBU.
Liberalisasi sektor migas dari hulu ke hilir membuat negara kehilangan kendali atas kekayaan alamnya sendiri. Ketika aktivitas eksplorasi, pengolahan, dan distribusi diserahkan kepada mekanisme pasar serta korporasi swasta atau asing, kebijakan energi nasional akan lebih sering memprioritaskan margin keuntungan korporasi dibandingkan pemenuhan hak-hak dasar rakyat.
Swasembada Energi dalam Kepemimpinan Islam
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang terbukti gagal mewujudkan kemandirian energi, Islam memiliki tata kelola yang mampu menjamin ketahanan energi sekaligus menyejahterakan rakyat.
Dalam tatanan pemerintahan Islam (Khilafah), penguasa menyadari betul kewajiban utamanya untuk mengurus dan melayani kebutuhan publik. Negara tidak boleh tunduk pada diktat korporasi swasta maupun asing, serta haram mengambil keuntungan bisnis dari penyediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Sistem Islam secara tegas melarang liberalisasi sumber daya alam. Bahan bakar dan sumber energi merupakan komoditas strategis yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi, mulai dari pengemudi angkutan umum, ojek online, kurir, pedagang keliling, hingga pekerja harian. Oleh karena itu, mewujudkan swasembada dan kemandirian energi merupakan kewajiban mutlak (wajib syar'i) bagi negara.
Dalam Fikih Kepemilikan Islam, sumber daya alam yang melimpah (seperti tambang minyak dan gas) dikategorikan sebagai Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram dikuasai oleh individu atau korporasi. Rasulullah ﷺ bersabda:
المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي المَاءِ، وَالكَلَإِ، وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud).
Untuk memenuhi kebutuhan rakyat, negara wajib mengelola sumber daya alam secara mandiri, lalu mengembalikan seluruh hasilnya kepada publik dalam bentuk kemudahan akses, harga terjangkau, dan distribusi yang merata tanpa birokrasi yang membebankan.
Kesimpulan
Negara tidak akan pernah mampu mandiri selama terus bergantung pada skema impor dan menyerahkan kekayaan alamnya kepada korporasi asing. Ketergantungan impor hanya akan menguras devisa, mengancam ketahanan nasional, serta membenturkan perekonomian pada gejolak geopolitik global.
Satu-satunya jalan untuk lepas dari jeratan krisis energi dan hegemoni asing adalah dengan mengembalikan tata kelola negara pada sistem Islam, yakni menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan demi terwujudnya kedaulatan energi yang hakiki.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar