TAAT YANG TAK DIBENARKAN


Oleh: Afifah N.A.
Penulis Lepas

Kewajiban menaati ulil amri kerap kali dijadikan instrumen dalil untuk melegitimasi seluruh kebijakan penguasa. Padahal, sebagaimana yang dipahami dalam prinsip fikih siyasah, tidak semua kebijakan pemerintah otomatis sejalan dengan syariat Islam.

Aksi demonstrasi damai dan kritik terbuka terhadap kebijakan publik bahkan tak jarang dicap secara peyoratif sebagai tindakan yang membahayakan stabilitas negara. Beberapa oknum tokoh kerap menggunakan narasi kewajiban taat kepada ulil amri secara tidak proporsional untuk melarang umat menyampaikan koreksi.

Dilansir dari portal resmi MUI (4/6/2026), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia secara fikih sah memenuhi syarat sebagai ulil amri (waliyyul amri).

Pandangan tersebut menegaskan bahwa Presiden Indonesia saat ini memenuhi kriteria keabsahan kepemimpinan, sehingga menaati kebijakannya diposisikan sebagai suatu kewajiban. Namun, implikasi dari narasi yang melarang keras kritik kepada penguasa rawan dimanfaatkan sebagai sarana untuk membungkam suara kritis masyarakat. Ketakutan akan sikap kritis umat timbul karena kesadaran publik dapat mendorong evaluasi mendasar atas sistem sekuler menuju penerapan tata kelola berbasis Islam.


Muhasabah Lil Hukkam sebagai Bentuk Amar Makruf Nahi Mungkar

Dalam Islam, mengoreksi dan mengkritisi kebijakan penguasa yang menyimpang (muhasabah lil hukkam) justru hukumnya wajib. Ketaatan kepada penguasa memang diperintahkan, tetapi ketaatan tersebut tidak bersifat mutlak, terutama untuk kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kebijakan yang menyengsarakan publik wajib dievaluasi dan dikoreksi.

Sebagai gambaran historis, Khalifah Umar bin Khattab RA pernah berkata di hadapan kaum muslimin: "Barang siapa di antara kalian melihat kebengkokan pada diriku, maka luruskanlah."

Muhasabah lil hukkam diwujudkan melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar terhadap kebijakan publik. Tujuannya adalah untuk meluruskan tatanan agar kehidupan bermasyarakat kembali berpegang teguh pada syariat Allah ï·».

Pelaksanaan amar makruf nahi mungkar menjadi sangat krusial hari ini di tengah penerapan sistem sekuler. Melalui muhasabah, masyarakat menyampaikan nasihat politik (siyasah) guna mengoreksi aturan yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah serta membela hak-hak rakyat.


Membedakan Muhasabah Lil Hukkam dan Tindakan Bughat

Gagasan penegakan hukum Islam inilah yang seharusnya terus disuarakan secara luas. Sebuah negeri sulit mencapai keberkahan dan kedamaian yang hakiki apabila hukum yang diterapkan semata-mata bersumber dari aturan buatan manusia yang rentan disusupi hawa nafsu dan kepentingan materialistis. Amar makruf nahi mungkar dijalankan untuk mengingatkan penguasa agar bertobat dan mengganti tatanan sekuler menuju sistem Islam yang diridai Allah ï·».

Penting untuk ditegaskan bahwa muhasabah lil hukkam sama sekali berbeda dengan tindakan bughat:
  • Muhasabah Lil Hukkam: Aktivitas dakwah dan koreksi politik tanpa kekuatan senjata untuk meluruskan penyimpangan kebijakan demi kemaslahatan umum.
  • Bughat: Pembangkangan atau pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh sekelompok muslim terhadap pemerintahan Islam (Khilafah) yang sah dengan mengusung takwil yang batil serta menyatakan perang terhadap negara.

Dengan demikian, menyamakan nasihat politik atau kritik masyarakat dengan tindakan bughat merupakan kekeliruan mendasar dalam Fikih Jinayah dan Siyasah.


Kesimpulan

Saatnya membangun kesadaran umum di tengah masyarakat mengenai makna ketaatan yang sejati. Menaati ulil amri memang merupakan kewajiban syar'i, namun umat perlu memahami syarat dan kriteria penguasa yang sah serta menjalankan hukum Allah ï·» secara menyeluruh.

Kesadaran ini dapat dibangun melalui aktivitas dakwah Islam secara kafah. Melalui pemahaman yang lurus, institusi kepemimpinan Islam (Khilafah Rasyidah) akan dapat ditegakkan, sehingga fungsi ulil amri sebagai pelindung dan pengurus rakyat dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh alam.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar