
Oleh: Vania Nurhayati
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang
Dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menambah panjang deretan skandal megakorupsi di Indonesia. Dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) ini berkaitan dengan tata kelola tambang batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri (Persero), hingga PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Padahal, sosok Febrie sebelumnya dinilai memiliki rekam jejak yang cukup cemerlang dalam menangani berbagai skandal korupsi bernilai triliunan rupiah, seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), serta fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Namun, ketika figur yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum justru tersandung kasus serupa, publik layak bertanya: apa yang sebenarnya terjadi pada sistem hukum kita?
Akar Masalah: Cacat Sistemik Kapitalisme-Sekuler
Berulangnya kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat di lembaga tinggi negara membuktikan bahwa kejahatan ini bukan sekadar kasus penyimpangan individu (kasuistis), melainkan bentuk kerusakan yang bersifat sistematis. Akar masalah utamanya adalah penerapan sistem kehidupan sekuler-kapitalistik.
Sistem sekularisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik menempatkan manusia sebagai pembuat hukum yang berdaulat secara mutlak. Ketika hawa nafsu dan asas manfaat dijadikan timbangan dalam merumuskan kebijakan, aturan hukum yang lahir kerap disusupi oleh benturan kepentingan (conflict of interest). Dalam tatanan ini, kekuasaan dipandang sebagai sebuah keistimewaan (privilege) untuk menumpuk keuntungan pribadi dan kelompok, sehingga amanah pengurusan rakyat (ri'ayah) terabaikan.
Selama tatanan kehidupan masih bertumpu pada asas kapitalisme, bangsa ini tidak akan pernah mampu keluar dari lingkaran setan korupsi. Bagi seorang muslim, Islam bukan sekadar ajaran ritual ibadah mahdhah semata, melainkan sebuah ideologi (mabda') paripurna yang menyediakan panduan hukum untuk mengentaskan seluruh problematika kehidupan.
Solusi Komprehensif Islam: Sanksi Tegas dan Benteng Akidah
Dalam tatanan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), pemberantasan korupsi ditopang oleh dua pilar utama yang kokoh:
- Pencegahan Berbasis Akidah (Preventif): Akidah Islam yang tertancap kuat dalam diri setiap pejabat negara menjadi kontrol internal utama. Keyakinan akan pengawasan Allah ï·» dan hari pembalasan (yaumul hisab) menjadikan hukum halal-haram sebagai standar berpikir, sehingga jiwa dan raganya terbenteng dari perbuatan fasik maupun mungkar.
- Ketegasan Hukum Pidana (Kuratif): Sanksi pidana bagi pelaku korupsi (ghulul/khiyanah) dikategorikan sebagai hukuman ta'zir yang adil dan tegas. Jenis sanksi disesuaikan dengan tingkat kerugian negara dan dampak sosialnya, mulai dari penyitaan seluruh harta hasil korupsi, hukuman cambuk, pemenjaraan waktu lama, hingga sanksi hukuman mati bagi kasus megakorupsi yang merusak stabilitas ekonomi publik.
Kesimpulan
Maraknya kasus korupsi di Indonesia bukan semata disebabkan oleh cacat moral pada tingkat individu, melainkan dampak nyata dari cacat sistemik kapitalisme-sekuler yang merusak tatanan tata kelola bernegara.
Hanya dengan mengembalikan tata kelola kehidupan pada sistem Islam dan menerapkan syariat-Nya secara menyeluruh (kaffah), keadilan, transparansi, dan pemerintahan yang bersih dari korupsi dapat diwujudkan secara nyata.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar