MEGAKORUPSI TERUS TERULANG, HANYA ISLAM SOLUSINYA


Oleh: Emawati
Penulis Lepas

Sungguh sangat ironis melihat rakyat kecil harus berjuang keras demi sekadar memenuhi kebutuhan pokok harian, sementara sebagian oknum pejabat justru melakukan korupsi secara masif untuk memperkaya diri sendiri tanpa rasa bersalah sedikit pun.

Dua kasus korupsi besar menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir karena mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (Liputan6, 22/7/2026).

Fenomena penyelewengan ini seolah telah mendarah daging dan tumbuh subur di negeri ini. Sangat memprihatinkan ketika oknum penegak hukum yang seharusnya membentengi keadilan justru ikut terjerumus menikmati uang rakyat. Praktik korupsi tidak pernah tuntas hingga ke akar-akarnya karena disinyalir terdapat jaringan pelindung hukum (law protection) yang melindungi para pelaku kejahatan keuangan tersebut.


Kerusakan Moral dan Kegagalan Hukum Sekuler

Namun, sebagaimana bangkai yang disembunyikan, kebusukan korupsi pada akhirnya terkuak juga di hadapan publik. Allah ï·» membongkar skandal pejabat negeri yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat. Kejahatan megakorupsi ini mencerminkan kemunduran hukum yang amat parah, sebab instrumen hukum yang semestinya memberikan keadilan bagi masyarakat miskin justru disalahgunakan oleh segelintir elite demi meraup keuntungan pribadi.

Di saat rakyat menjerit akibat impitan biaya hidup yang kian mahal, para oknum penguasa justru merampas hak-hak publik. Pemerintah seharusnya bertindak tegas, berdaulat, dan tidak boleh bersikap lemah terhadap para keledai korupsi. Jika penanganan korupsi terus dibiarkan abai, bukan hanya kesejahteraan rakyat yang hancur, melainkan keberlangsungan negara pun berada di ambang keruntuhan. Anggaran publik yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan rakyat justru menguap akibat keserakahan individu.

Krisis moral ini lahir dari penerapaan sistem sekuler-kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Sistem kapitalisme menempatkan materi dan kekayaan sebagai ukuran keberhasilan utama. Akibatnya, lahir para pemimpin yang pragmatis dan hanya memanfaatkan suara rakyat sebagai jembatan untuk meraih kekuasaan dan menumpuk harta, tanpa memedulikan amanah pengurusan rakyat (ri'ayah).


Hukum Suap dan Gratifikasi dalam Perspektif Islam

Islam melarang keras segala bentuk suap-menyimak, gratifikasi, dan korupsi kekuasaan. Dari Abdullah bin 'Amr RA, ia berkata:

Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ الرَّاشِÙŠَ ÙˆَالْÙ…ُرْتَØ´ِÙŠَ
Rasulullah ï·º melaknat orang yang menyogok (penyuap) dan orang yang menerima sogokan.” (HR. At-Tirmidzi).

Dalam sistem hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah), tindak pidana korupsi (ghulul/khiyanah) berbeda kategori dengan tindak pidana pencurian (sariqah) yang dikenai sanksi potong tangan. Tindak pidana korupsi dan penyelewengan harta negara dikategorikan sebagai tindakan kejahatan ta'zir, di mana penetapan hukuman diserahkan kepada diskresi hakim (qadhi).

Sanksi pidana yang dijatuhkan sangat fleksibel dan dapat diperberat sesuai dengan besarnya dampak kerugian negara, mulai dari sita seluruh harta hasil korupsi, hukuman cambuk, penjara waktu lama, hingga sanksi hukuman mati bagi kasus megakorupsi yang merusak tata ekonomi negara.

Selain itu, Islam menerapkan sistem pembuktian terbalik serta larangan mutlak penerimaan gratifikasi atau hadiah bagi para pejabat negara guna menutup rapat celah korupsi sistemik.


Kesimpulan

Pemberantasan korupsi tidak akan pernah selesai hanya dengan rutin mengganti figur pejabat, melainkan memerlukan perubahan sistemik yang fundamental. Umat perlu membina kesadaran politik untuk beralih dari sistem sekuler yang rusak menuju penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).

Hanya di bawah naungan institusi kepemimpinan Islam (Khilafah Rasyidah) yang menerapkan hukum-hukum Allah ï·», transparansi, keadilan, dan kesejahteraan sejati bagi seluruh warga negara akan dapat diwujudkan secara nyata.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar